Upaya penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Indonesia kembali digagalkan oleh tim gabungan yang terdiri dari BNN, Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) TNI dan Bea dan Cukai Kalbar. Dari jaringan sindikat narkotika internasional ini, shabu seberat 10,39 kg disita.KronologiBerdasarkan laporan masyarakat didapat informasi bahwa akan adanya penyelundupan narkotika jenis shabu kristal melalui jalur tikus di perbatasan Malaysia – Indonesia via Entikong Kalimantan Barat yang dilakukan oleh PH (kurir).Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, maka dibentuk tim gabungan BNN, Bea Cukai Kalbar dan Satgas Pamtas TNI di Entikong untuk melakukan penyelidikan terhadap para pelaku yang terlibat.Pada tanggal 27 Agustus 2017, sekira pukul 7.30 WIB tim gabungan melakukan penangkapan terhadap PH tepatnya di jalan lintas Batang Tarang no.6 pasar Makkawing Kecamatan Batang Tarang Kabupaten Sanggau Kalbar saat yang bersangkutan akan menuju kota Pontianak menggunakan sepeda motor dan petugas berhasil menyita narkotika golongan 1 jenis shabu kristal seberat kurang lebih 10,39 kg.Dalam waktu yang bersamaan, petugas BNN melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya yaitu M (kurir dan checker) di Jalan Lintas Kalimatan Desa Jawa Tengah Kecamatan Sungai Bengkayang, Kubu Raya Kalbar. Pelaku lainnya yaitu DZ (gudang), ditangkap di sebuah rumah di Perum Mitra Keluarga 4 Blok C No.15, Kelurahan Sigon, Pontianak Timur, Pontianak. Petugas juga mengamankan F (keuangan) di daerah Komplek Grand Victory Blok A/6 Kelurahan Teluk Kapuas Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Kalbar. Sementara itu, pemodal dari jaringan ini yaitu I alias Dagot diciduk di Lapas Kelas IIA Pontianak, Kalbar.Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita uang tunai Rp 1,65 M, 12 buku tabungan, 3 unit sepeda motor, sertifikat rumah, perhiasan, 11 unit ponsel, dan kartu identitas para pelaku.Para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.Dengan pengungkapan shabu seberat 10,39 kg ini, BNN setidaknya telah menyelamatkan lebih dari 51 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika.#stopnarkoba
Siaran Pers
Tim Gabungan Di Perbatasan Gagalkan Peredaran Shabu 10,39 Kg
Terkini
-
PELANTIKAN DIREKTUR PSIKOTROPIKA DAN PREKUSOR 20 Jun 2026 -
SINERGI BNN DAN KEMENTERIAN PPPA PERKUAT PERAN PEREMPUAN DALAM PENCEGAHAN NARKOTIKA 19 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: KALAKHAR BNN 2002-2004 DORONG UPAYA PENCEGAHAN NARKOTIKA YANG LEBIH MASIF 19 Jun 2026 -
SAMBUT HANI 2026, BNN LANJUTKAN ANJANGSANA KE KEDIAMAN HERU WINARKO 19 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: DALAM SILATURAHMI DENGAN DA’I BACHTIAR, KEPALA BNN RI BAHAS TANTANGAN NARKOTIKA VARIAN CAIR DAN PENGUATAN REGULASI 19 Jun 2026 -
KOMISI III DPR RI SETUJUI USULAN TAMBAHAN ANGGARAN BNN UNTUK TAHUN 2027 18 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: KEPALA BNN RI BERSILATURAHMI DENGAN KEPALA BNN RI PERIODE 2020-2024 18 Jun 2026
Populer
- BNN TERIMA KUNJUNGAN KOMISI II DPRD KABUPATEN KAMPAR, BAHAS PENERAPAN UU NARKOTIKA 22 Mei 2026

- KEPALA BNN RI DORONG PENGUATAN PROGRAM P4GN DI KABUPATEN BATUBARA 21 Mei 2026

- BNN DAN BPJPH JAJAKI KERJA SAMA PEMBERDAYAAN MANTAN PECANDU NARKOTIKA 22 Mei 2026

- BNN BAHAS PENGUKURAN KAPABILITAS REHABILITASI 2026 GUNA PERKUAT JAMINAN MUTU LAYANAN 25 Mei 2026

- CEGAH BENCANA DEMOGRAFI, KEPALA BNN RI AJAK MAHASISWA MERCU BUANA JADI AGENT OF CHANGE AGAINST DRUGS 26 Mei 2026

- PEMBEKALAN SESPIMTI: KEPALA BNN RI PAPARKAN LANGKAH SRATEGIS HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA 27 Mei 2026

- BNN SALURKAN 900 PAKET DAGING KURBAN UNTUK MASYARAKAT SEKITAR 28 Mei 2026
