
BNN.GO.ID, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah lembaga pemerintah non kementerian yang memiliki tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Obat dan makanan tersebut terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik dan pangan olahan.
Untuk mengantisipasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta tindak lanjut dari pelaksanaan Inpres No. 6 tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika tahun 2018 – 2019, Badan POM bekerjasama dengan Direktorat Peran Serta Masyarakat BNN melaksanakan test urine bagi pegawai Badan POM pada hari Kamis, 10 Oktober 2019 bertempat di Gedung I Badan POM, Jl. Percetakan Negara No. 23 Jakarta Pusat.
kegiatan ini sebagai wujud nyata Badan POM untuk menciptakan lingkungan kerja yang terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
- Test Urine Badan POM
- Test Urine Badan POM
- Test Urine Badan POM
- Test Urine Badan POM