Kasus penelantaran anak yang dikaitkan dengan adanya temuan penyalahgunaan Narkoba di Cibubur beberapa waktu lalu semakin menguatkan bahwa dampak penyalahgunaan Narkoba sangatlah berbahaya. Kejadian ini membuka seluruh mata masyarakat akan bahaya Narkoba yang tidak hanya memberikan dampak kepada si penyalahgunanya saja, tetapi juga kepada keluarga dan lingkungan sekitar. Seperti data yang telah disampaikan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) sebelumnya bahwa Indonesia mengalami kerugian sosial sebesar Rp 6,9 trilyun atas penyalahgunaan Narkoba, dan kasus penelantaran anak yang terkait dengan penyalahgunaan Narkoba menambah daftar baru dari kerugian sosial tersebut.Orang tua yang menjadi tersangka dari kasus ini diperkirakan memang memiliki riwayat dan kepribadian yang bermasalah, ditambah lagi dengan penyalahgunaan Narkoba yang dilakukan, semakin menambah buruk kondisi keduanya. Setelah melalui proses pemeriksaan dan penggeledahan diketahui bahwa orang tua yang menelantarkan anaknya itu adalah pengkonsumsi sabu sejak enam bulan yang lalu. Hal inilah yang disinyalir semakin memperparah kondisi kejiwaan dari keduanya. Sabu yang merupakan Narkotika golongan I tersebut memang memiliki dampak seperti, mudah cemas, mudah marah, mudah bingung, berkhayal, berhalusinasi, dan juga berprilaku abnormal. Jadi jelaslah, bahwa apa yang dilakukan sepasang orang tua tersebut kepada anak-anaknya seperti sering marah, memukul, bahkan membiarkan anaknya tinggal di luar rumah merupakan salah satu dari dampak penyalahgunaan Narkoba. Atas kasus penyalahgunaan sabu yang juga merupakan tersangka penelantaran anak, BNN menyarankan untuk kedua orang tua tersebut melalui proses tes assessment terpadu (TAT). Tim TAT yang terdiri dari penyidik, dokter, serta psikolog tersebut akan memberikan penilaian terhadap keduanya sebagai bahan pertimbangan untuk langkah selanjutnya yang akan ditempuh.Apabila kedua pasangan suami istri yang menelantarkan anaknya tersebut positif Narkoba, disarankan untuk dilakukan assessment secara mendetail, ungkap Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (PLRKM), Riza Sarasvita, M.Si, MHS, PhD. saat diskusi interaktif bersama POLRI beberapa waktu lalu.Dengan kejadian ini, BNN juga akan semakin mempertajam baik dari segi pencegahan maupun pemberdayaan masyarakat. Menguatkan jutaan ribu keluarga agar tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi.
Artikel
TANGGAPAN BNN SOAL ORANG TUA TELANTARKAN ANAK
Terkini
-
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026
Populer
- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
