Direktorat Pemberdayaan Alternatif Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN RI menggelar Rapat Finalisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Penanganan Kawasan Tanaman Terlarang di Hotel Ciputra Cibubur, Bekasi, pada kamis (27/10). BNN RI turut mengundang narasumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang memaparkan tentang pendekatan statistik dalam pengukuran evaluasi kinerja program.
Kegiatan ini sesuai dengan instruksi Presiden kepada Kepala BNN RI untuk melakukan upaya yang berkelanjutan dan bersinergi dalam penanganan kawasan tanaman terlarang, seperti ganja. Adapun langkah yang dilakukan BNN guna menurunkan produksi ganja dan memutus mata rantai peredaran ganja dari hulu (kultivasi ganja) hingga hilir (pasar gelap ganja), salah satunya dengan menyusun konsep tanggap darurat narkoba nasional secara berkelanjutan melalui penanganan kawasan tanaman terlarang.
Sejalan dengan hal tersebut, Direktorat Pemberdayaan Alternatif BNN RI perlu menyusun petunjuk teknis terkait penanganan kawasan tanaman terlarang, ungkap Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN RI, Tagam Sinaga, S.H., M.M. saat memberikan sambutan pada Rapat Finalisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Penanganan Kawasan Tanaman Terlarang.
“Tujuan penyusunan Juknis ini sebagai pedoman, panduan/prosedur dalam melaksanakan kegiatan penanganan kawasan tanaman terlarang”, tambah Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN RI.
Diharapkan dengan kegiatan rapat finalisasi dapat menyempurnakan draf Juknis guna penanganan kawasan tanaman terlarang.
“Para peserta yang mengikuti rapat supaya dapat memberikan masukan dan informasi bagi tim penyusun untuk menyelesaikan penyusunan buku Juknis penanganan kawasan tanaman terlarang,” tutup Tagam Sinaga.
Biro Humas dan Protokol BNN RI