Mengawali tahun 2018, Badan Narkotika Nasional (BNN) lakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana narkotika untuk pertama kalinya. Total barang bukti yang dimusnahkan sebesar 5.395,1 gram sabu dan 388 butir pil MDMA. Sebelumnya BNN menyisihkan 6,20 gram sabu dan 14 butir pil MDMA untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara dipersidangan sehingga total barang bukti yang diamankan sebesar 5.401,30 gram sabu dan 402 butir pil MDMA. Seluruh barang bukti tersebut didapat dari pengungkapan enam kasus tindak pidana narkotika dengan kronologis sebagai berikut :Kasus I : Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah ditemukannya paket mencurigakan asal Jerman yang akan dikirim ke Surabaya melalui salah satu Perusahaan Jasa Titipan (PJT). Bekerjasama dengan Bea dan Cukai Kantor Pos Pasar Baru, Tim BNN lakukan control delivery dan berhasil mengamankan JW di lapangan parkir kantor pos Juanda MPC Surabaya, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis, 20 April 2017. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 202 butir pil MDMA didalam paket yang diterima JW. Selain barang bukti narkotika, BNN juga mengamankan 1 unit mobil dan 1 buah Handphone milik tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasar 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. Kasus II : Kasus serupa berhasil diungkap Tim BNN bersama Bea dan Cukai Kantor Pos Pasar Baru dengan mengamankan 200 butir pil MDMA yang juga dikirim dari Jerman dengan tujuan Kota Surabaya. Control Delivery dilakukan dan tim berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku diperintah JM, penerima paket, untuk mengambil paket di Kantor Pos Juanda, Kamis, 20 April 2017. Pengembangan dilakukan, Tim berhasil mengamankan pemilik paket berinisial JM di Terminal 2 Bandara Juanda, Surabaya, Selasa, 25 April 2017. Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan 200 butir MDMA dan 1 buah handphone. Atas perbuatannya JM dijerat pasal 11 ayat (2) subside pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.Kasus III : BNN kembali temukan modus swallowing penyelundupan narkoba. Bekerja sama dengan Kantor Bea dan Cukai, BNN mengamankan seorang pria berinisial NR saat mendarat di Terminal 1B Bandara Soekarno Hatta, Kamis 16 November 2017. Diduga penumpang Lion Air dengan rute penerbangan Medan-Jakarta ini membawa narkotika. Pemeriksaan dilakukan, tim tidak berhasil menemukan narkotika dalam barang bawaannya. Pemeriksaan mendalam dilakukan, tim membawa tersangka ke RS Pantai Indah Kapuk untuk melakukan foto Rontgen. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan kapsul berisi 114 gram sabu didalam perut tersangka. Kemudian tersangka dibawa ke Kantor BNN cawang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya JM dijerat pasal 11 ayat (2) subside pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.Kasus IV :BNN berhasil mengamankan 2.078 gram sabu dari tangan seorang pria berinisial A di Pelabuhan Pare Pare, Sulawesi Selatan, Senin, 20 November 2017. Kepada petugas A mengaku akan menyerahkan sabu tersebut kepada seseorang di kawasan Pinran, Sulawesi Selatan. Pengembangan dilakukan, namun tersangka lolos dari pengejaran petugas. Kemudian tersangka dibawa ke kantor BNN Cawang untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya JM dijerat pasal 11 ayat (2) subside pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.Kasus V :Kasus lain yang berhasil diungkap adalah penyelundupan 3.101 gram sabu oleh dua orang pria berinisial C dan S di Jalan Talang Betutu Lama, Sukamoro, Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Jumat, 15 Desember 2017. Sabu tersebut disimpan didalam tas ransel warna hitam dan disembunyikan didalam mobil yang dikendarai tersangka. Kepada petugas kedua tersangka mengaku akan membawa sabu tersebut ke Palembang atas perintah ST (DPO). Hingga kini ST masih dalam pengejaran petugas. Atas perbuatannya JM dijerat pasal 11 ayat (2) subside pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.Kasus VI :Tim gabungan BNNK Kuantan Singingi, Polsek Kuantan Tengah, dan Danramel Kuantan Tengah berhasil menjaring 3 orang tersangka dalam operasi bersinar, Jumat, 08 Desember 2017. Operasi dilakukan di sebuah café di kawasan Dusun Sinambek, Kuantan Singingi, Kep. Riau. Barang bukti yang berhasil diamankan 1 buah dompet berisi 108,3 gram sabu, 1 unit timbangan digital, 1 buah HP dan uang tunai sebesar 1.604.00 rupiah. Kemudian tim gabungan menyerahkan barang bukti sitaannya ke kantor BNN Cawang untuk dilakukan pemusnahan.
Siaran Pers
TAHUN 2018, BNN PERTAMA LAKUKAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI
Terkini
-
AUDIENSI DI BNN, KAHMI TAWARKAN DUKUNGAN JARINGAN NASIONAL UNTUK CEGAH NARKOBA 03 Nov 2025 -
KEPALA BNN RI HADIRI MUNAS PB ISSI TAHUN 2025 31 Okt 2025 -
PELUNCURAN PROGRAM “JAGA JAKARTA TANPA NARKOBA” AKSI KOLABORASI UNTUK INDONESIA BERSINAR 30 Okt 2025 -
SATU KORPS MERAH PUTIH, KEPALA BNN RI HADIRI PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA BERSAMA PRESIDEN RI 30 Okt 2025 -
BNN PERKUAT NILAI INTEGRITAS DAN PROFESIONALISME MELALUI SOSIALISASI PENCEGAHAN KORUPSI 30 Okt 2025 -
KEPALA BNN RI TERIMA AUDIENSI PENGURUS GANNAS BAHAS KAMPANYE PENCEGAHAN NARKOBA 29 Okt 2025 -
BNN GELAR UPACARA PERINGATAN HARI SUMPAH PEMUDA KE-97 28 Okt 2025
Populer
- BNN DAN ESQ CORP SINERGIKAN PENCEGAHAN NARKOBA BERBASIS NILAI SPIRITUAL DAN PEMBENTUKAN KARAKTER 08 Okt 2025

- KEPALA BNN RI DORONG PWI PERKUAT PERANG MELAWAN NARKOBA LEWAT PEMBERITAAN 21 Okt 2025

- BNN GELAR SOSIALISASI REVISI JUKNIS PNBP, DORONG TRANSPARANSI LAYANAN REHABILITASI 15 Okt 2025

- BNN DORONG GENERASI MUDA BERSINAR JADI PELOPOR INDONESIA EMAS 2045 16 Okt 2025

- BNN KEMBALI MENANGKAN PRAPERADILAN DI PENGADILAN NEGERI SEMARANG 16 Okt 2025

- BNN DAN DPP GRANAT PERKUAT SINERGI DALAM PENANGANAN NARKOBA 04 Okt 2025

- SERUAN KEMANUSIAAN KEPALA BNN RI: PECANDU BUKAN AIB, BANTU MEREKA PULIH LEWAT REHABILITASI 17 Okt 2025
