
BNN.GO.ID – Medan, Pandemi Covid-19 adalah salah satu masalah serius yang sedang dihadapi bangsa Indonesia saat ini. Namun seluruh masyarakat juga tidak boleh melupakan permasalahan penyalahgunaan narkoba yang terjadi. Hal tersebut dipertegas dengan pernyataan Presiden RI yang menetapkan bahwa Indonesia berada dalam situasi darurat narkoba.
Permasalahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang mengancam dunia dan bisa digunakan sebagai salah satu senjata dalam proxy war untuk melumpuhkan kekuatan bangsa. Kejahatan narkoba dilakukan secara terorganisir dengan cakupan luas yang bekerja dengan rapi dan sangat rahasia. Oleh karena itu, kejahatan ini harus ditangani secara intensif melalui dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh komponen masyarakat.
Dalam paparannya, Direktur Peran Serta Masyarakat Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN, Drs. Mohamad Jupri, M.M., mengatakan menurut hasil survey penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional dan Pusat Penelitian Masyarakat dan Budaya Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), prevalensi untuk kelompok pelajar dan mahasiswa sebesar 3,2% atau setara 2.297.492 orang. Sedangkan prevalensi untuk kelompok pekerja sebesar 2,1% atau setara 1.514.037 orang dalam Kegiatan Bimbingan Teknis Pengiat P4GN di Sumatera Utara di Grand ASTON City Hall, Medan, Sumatera Utara, Rabu (26/8).
Kota Medan memiliki 6 (enam) kawasan rawan narkoba yaitu Kampung Keling (Kampung Kubur) Medan, sekitar Asrama Kodam dan Diski Sunggal, Jalan Makmur Percut Sei Tuan, Kampung Baru Gg. Kasih, Medan Kota, dan Jalan Garu, Patumbak, Medan.
Selain itu, munculnya narkotika jenis baru atau New Psychoactives Substances (NPS) turut menambah tantangan dan hambatan dalam upaya menanggulangi permasalahan narkoba. Terdapat 839 total NPS yang beredar di dunia yang dilaporkan oleh 106 negara, dan 78 jenis diantaranya sudah beredar di Indonesia dimana sebanyak 72 jenis sudah terdaftar dalam lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, sedangkan 6 jenis belum diatur.
“Tak bisa dipungkiri peran masyarakat dalam rangka membantu BNN dalam rangka pengentasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba sangatlah mutlak. Oleh karna itu diperlukan strategi dan program pemberdayaan masyarakat dalam P4GN agar tetap aktif meski ditengah pandemi Covid-19”, ungkap Direktur Peran Serta Masyarakat Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN, Drs. Mohamad Jupri, M.M,.
Seiring dengan hal tersebut maka, Badan Narkotika Nasional melalui Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN melakukan strategi dan program pemberdayaan P4GN dan diharapkan para pengiat P4GN dapat mengimplementasikan program P4GN secara mandiri dan berkesinambungan melalui dimensi sadar – sehat – produktif – bahagia menuju #hidup100persen sebagaimana kita dengungkan dalam tema Hari Anti Narkotika Internasional Tahun 2020 yang lalu serta mengajak para pengiat P4GN agar tetap akif guna menekan angka kematian dan penyalah gunaan serta peredaran narkoba.
“Meskipun tantangan yang dihadapi tidak mudah, namun sebagai bangsa yang besar dan tangguh kita akan mampu mengatasi tantangan tersebut. Kita harus menjawab semua itu dengan inovasi dan karya nyata yang bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat di manapun kita berada. Kita juga tidak boleh berhenti berkreasi dan berprestasi di tengah-tengah situasi bangsa dan negara yang menghadapi pandemi Covid-19 saat ini”, ujar Direktur Peran Serta Masyarakat Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN mengakhiri paparannya. (YDW)

Strategi dan Program Pengiat P4GN Ditengah Pandemi

Strategi dan Program Pengiat P4GN Ditengah Pandemi

Strategi dan Program Pengiat P4GN Ditengah Pandemi
Biro Humas dan Protokol BNN
#hidup100persen
Instagram: @infobnn_ri
Twitter. : @infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn