Skip to main content
Berita Utama

Spirit Dekriminalisasi Terhadap Penyalahguna Narkoba

Oleh 23 Jul 2013Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Angka penyalahgunaan narkoba yang tinggi di negeri ini dipengaruhi oleh pasar narkoba yang masih terbuka. Solusi terpenting dari problematika ini tentunya pelayanan rehabilitasi bagi para penyalahguna narkoba agar mereka pulih dan tidak akan mengonsumsinya lagi sehingga pada akhirnya pasar narkoba akan sirna secara otomatis. Sementara itu, pada sisi yang lainnya, penegakkan hukum harus lebih agresif terhadap para pelaku kejahatan narkoba, baik itu bandar, produsen hingga pengedarnya. Kepala BNN, Anang Iskandar dengan tegas menyebutkan, bahwa rehabilitasi dan penindakan hukum harus menjadi panglima dalam penanggulangan narkoba di negeri ini. Konsep proporsional seperti ini sesuai dengan spirit dekriminalisasi terhadap penyalahguna narkoba. Tentu saja tujuan utama dari konsep ini agar para penyalahguna narkoba tidak berakhir di lapas atau rutan, tapi dirawat di pusat-pusat rehabilitasi baik milik pemerintah maupun komponen masyarakat. Kenyataan yang masih muncul saat ini adalah penyalahguna narkoba masih dijebloskan ke dalam penjara hingga akhirnya memicu over capacity di lapas atau rutan. Hingga April 2013 lalu, Wamenkumham Denny Indrayana menyebutkan lebih dari 30% napi yang ada di lapas di seluruh Indonesia ternyata berasal dari kasus tindak pidana narkoba. Lebih ironisnya lagi, penempatan para napi penyalahguna dan penjahat narkoba tidak terpisah, dan hal tersebut berpotensi memicu masalah-masalah lain. Ketika mereka masuk ke dalam penjara dengan status pengguna narkoba biasa, tapi setelah masuk bui mereka beralih menjadi pengedar bahkan bandar, bukan lagi sekedar penyalahguna narkoba. Menghindari masalah-masalah ini, berbagai pihak telah mendesak agar langkah dekriminalisasi dan depenalisasi terhadap penyalahguna narkoba segera diimplementasikan. Jika mengacu pada aturan hukum, pada dasarnya, Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika telah mengamanahkan melalui pasal 54 agar penyalahguna narkoba direhabilitasi. Bahkan dari tingkat penyidikan sekalipun, seseorang yang terindikasi penyalahguna narkoba itu layak ditempatkan di pusat rehabilitasi medis dan sosial. Namun bagaimana dengan para narapidana atau warga binaan yang mengalami masalah ketergantungan narkoba? Menjawab hal ini, Syarif Usman,Kasubdit Penyakit Menular dan Ketergantungan Napza, Direktorat Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, mengemukakan bahwa warga binaan yang menjadi penyalahguna narkoba layak mendapatkan layanan rehabilitasi. Hal ini sudah diatur dalam UU no. 12/1995 tentang Pemasyarakatan; bahwa pada hakekatnya warga binaan pemasyarakatan adalah sumber daya manusia yang harus diperlakukan dengan baik dan manusia dalam satu sistem pembinaan yang terpadu, ujar Syarif saat menghadiri diskusi terarah atau Focus Group Discussion di Rumah Sakit Umum Pengayoman, Jakarta, Jumat (19/7). Menanggapi pentingnya para warga binaan untuk direhabilitasi, Dr Kusman Suriakusumah, Deputi Rehabilitasi BNN mengatakan para napi penyalahguna narkoba harus ditangani dengan baik karena dikhawatirkan jika tidak tertangani dengan baik maka akan memicu banyak masalah baru. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan akan terjadi tindakan anarkis atau kekisruhan di lingkungan lapas, karena dipicu oleh sikap atau perilaku para penyalahguna narkoba yang tidak bisa dibina atau dipulihkan. Ia menegaskan, perlu ada terobosan yang berani dari pihak lapas terkait dengan penanganan penyalahguna narkoba yang sudah masuk dalam kategori berat. Ia memberikan contoh seperti lapas di Bengkulu yang sudah mengirimkan napi penyalahguna narkoba kategori berat ke rumah sakit jiwa setempat, untuk dipulihkan. Pelayanan napi untuk rehabilitasi secara lintas sektor seperti ini sudah seharusnya segera bisa dieksekusi di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Di wilayah DKI sudah tersedia berbagai rumah sakit yang dapat melayani masalah narkoba, dan salah satunya adalah Rumah Sakit Umum Pengayoman. Rumah sakit yang terletak berdampingan dengan Lapas Cipinang ini dinilai mampu menyediakan layanan rehabilitasi khususnya untuk warga binaan. Seperti disampaikan Djony Priyatno, Kepala Divisi Pemasyarakatan DKI, Rumah sakit ini potensial untuk menjadi unit pelayanan rehabilitasi yang representatif untuk memulihkan para penyalahguna narkoba, baik untuk napi atau masyarakat umum. Kesiapan layanan rehabilitasi dijelaskan pula oleh Kepala RSU Pengayoman, Dr Danial Rasyid. Di sela-sela kegiatan diskusi ini, Dr Danial menjelaskan bahwa RSU Pengayoman memiliki sarana dan prasarana yang cukup memadai untuk melayani penyalahguna narkoba baik untuk rawat inap ataupun rawat jalan. Kami sudah memiliki tenaga medis dan dari segi sarana prasrana yang ada, RSU ini bisa menampung banyak penyalahguna narkoba, baik itu yang berasal dari masyarakat biasa dan juga para warga binaan, ujar Kepala RSU Pengayoman ini. Agar rehabilitasi narkoba di RSU ini maksimal , Danial mengusulkan agar ke depannya BNN dapat memberikan pelatihan kepada para tenaga medis dan paramedis di RSU Pengayoman ini mengenai metode penanganan terhadap penyalahguna narkoba secara komprehensif. Karena masalah narkoba ini terkait dengan jiwa seseorang, maka kami pun harus menjiwainya, karena masalah ini sangat khusus, dan perlu penanganan khusus, pungkasnya.

Baca juga:  Direktorat Peran Serta Masyatakat BNN RI Gelar Bimtek P4GN Dorong Inovasi Sosialisasi di Lingkungan Pendidikan

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel