Skip to main content
Berita Utama

Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan terkait UU Narkotika Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta

Oleh 15 Okt 2012Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan terkait UU Narkotika Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta dilaksanakan pada tanggal 12 – 14 Juli 2012 bertempat di Hotel Gumaya Tower Semarang.Materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut adalah : Sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait narkotika dengan tema optimalisasi penggunaan aset hasil tindak pidana narkotika dan pelaksanaan rehabilitasi medis/rehabilitasi sosial dalam rangka P4GN Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa YogyakartaYnag terlibat dalam kegiatan tersebut adalah :

  • Wamen Kumham RI
  • Staf Ahli Menteri Bid Medico Legal Kemenkes
  • Deputi Hukum dan Kerjasama
  • Deputi Rehabilitasi BNN
  • Deputi Pencegahaan BNN
  • Deputi Pemberantasaan BNN
  • Dir Harmonisasi Per-UU Ditjen PP Kemenkumham
  • Staf Khusus Kemenkumham RI
  • Direktur Hukum BNN
  • Kasubdit II Bareskrim Polri
  • Satgas Tindak Pidana Kejagung
  • Wakil Ketua Pengadilan Neeri Semarang
  • Kasubdit Pr-UU BNN
  • Kasi Perancangan Per-UU BNN
  • Kasi Penelaah Perundang-Undangan BNN
  • Pokjabfung Bidang Hukum BNN
  • Staf Direktorat Hukum BNN
  • Kasi Pemberdayaan Masyarakat BNNP Jateng
  • Kasubbag Logistik BNNP Jateng
  • Staf Pencegahaan BNNP Jateng
  • Staf Dayamas BNNP Jateng
Baca juga:  Balai Besar Rehabilitasi BNN RI Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Dengan BLUD Puskesmas Cigombong

Peserta Berasal dari Lingkungan BNN dan Instansi terkait

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel