KUPANG, PK – Rektor Universitas PGRI NTT, Samuel Haning, SH.,MH, menegaskan, apabila ada dosen, pegawai maupun mahasiswa di kampus ini yang terbukti menggunakan narkoba, ia tidak segan-segan mengambil tindakan pemecatan dan pemberhentian dengan tidak hormat.Hal ini disampaikannya saat pagelaran seni budaya dan sosialisasi bahaya narkoba yang diselenggarakan BNN Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kampus Universitas PGRI. Kalau ada dosen atau mahasiswa maupun pegawai di kampus ini yang terbukti gunakan narkoba, maka saya akan serahkan ke pihak penegak hukum. Dan apabila terbukti, saya akan berhentikan dengan tidak hormat yang bersangkutan, kata Haning. Dijelaskannya, mahasiswa seharusnya menjadi suluh bagi masyarakat sehingga peredaran dan penyalahgunaan narkoba tidak meluas dan merambah ke masyarakat. Semenjak saya menjadi rektor di Kampus ini, kebijakan saya adalah bagi setiap mahasiswa yang masuk di kampus ini harus periksa atau tes kesehatan termasuk tes narkoba, katanya.Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya, pada kesempatan itu mengatakan, narkoba saat ini telah masuk ke lingkungan kampus dan cukup berbahaya sehingga perlu diwaspadai melalui pencegahan peredaran dan penyalahgunaannya. Ternyata saat ini narkoba itu sudah masuk lingkungan kampus. Dan, narkoba itu sendiri akan membunuh anak muda dan generasi penerus. Narkoba itu bunuh generasi penerus bangsa dan ternyata telah masuk juga di kampus-kampus. Tentu di Universitas PGRI NTT ini tidak ada. Pemerintah dukung lembaga ini agar saat penerimaan mahasiswa baru dites kesehatannya, kata Lebu Raya. Untuk memperkenalkan bahaya narkoba, penyalahgunaan maupun peredarannya tidak bisa dilakukan oleh salah satu pihak saja melainkan harus dilakukan secara bersama. Dia juga meminta, apabila ada yang telah insaf dan bertobat, bisa memberi kesaksian pada masyarakat lain, terutama tentang risiko bahaya penggunaan narkoba.
Artikel
Sosialisasi Narkoba di Kampus PGRI
Terkini
-
FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026 -
BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026 -
FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026 -
BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026 -
BNN TEGASKAN PENGUATAN KETAHANAN SOSIAL DALAM RAKERNIS DEPUTI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 2026 18 Feb 2026 -
BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026 -
BNN TEGASKAN PENGUATAN KETAHANAN SOSIAL DALAM RAKERNIS DEPUTI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 2026 18 Feb 2026
Populer
- KEPALA BNN RI KUKUHKAN KELOMPOK AHLI MASA BAKTI 2026-2027 27 Jan 2026

- BNN-KEMENDES PDT DEKLARASI INDONESIA BERSINAR DI LAHAT, NEGARA HADIR HINGGA DESA PERANGI NARKOBA 23 Jan 2026

- BNN DAN PEMPROV BANGKA BELITUNG PERKUAT SINERGI PENCEGAHAN NARKOBA DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN 28 Jan 2026

- PERAYAAN NATAL 2025: KEPALA BNN RI AJAK INSAN BNN MAKNAI TUGAS P4GN SEBAGAI WUJUD PELAYANAN IMAN 30 Jan 2026

- DEDIKASIKAN DIRI DALAM PENGABDIAN DAN PENEGAKAN HUKUM, KEPALA BNN RI RESMI MENYANDANG GELAR DOKTOR KEHORMATAN 31 Jan 2026

- KUATKAN KOLABORASI, BNN TERIMA AUDIENSI DPRD KALIMANTAN TIMUR 31 Jan 2026

- BNN DAN KOMISI YUDISIAL PERKUAT SINERGI PENANGANAN KEJAHATAN NARKOTIKA 30 Jan 2026
