
BNN.GO.ID – Jakarta, Direktur Penguatan Layanan Rehabilitasi Instansi Pemerintah (PLRIP) Deputi Bidang Rehabilitasi BNN, Dr. Bina Ampera Bukit, M.Kes membuka kegiatan Penyusunan Skema Konselor Adiksi dan Asisten Konselor Adiksi yang diselenggarakan di Hotel Dafam Teraskita, Jakarta, Jum’at (13/5).
Kegiatan ini membahas penyusunan skema baru terkait uji sertifikasi bagi petugas konselor adiksi dan asisten konselor adiksi yang bertugas di daerah. Sesuai persyaratan yang berlaku, petugas konselor adiksi dan asisten konselor adiksi harus melakukan uji sertifikasi.
“Uji sertifikasi ini wajib dilakukan oleh petugas konselor adiksi dan asisten konselor adiksi sebelum menjalankan tugasnya”, ujar Direktur PLRIP.
Saat ini, petugas pada layanan bidang rehabilitasi pekerjanya berstatus sebagai PNS dan Non PNS. Oleh karena itu, guna menyamakan pemahaman serta persepsi antara petugas yang berasal dari PNS maupun Non PNS maka diperlukan skema baru yang perlu direvisi ataupun disusun kembali.
“Nantinya, skema apapun yang BNN terapkan bagi petugas yang berstatus sebagai PNS maupun Non PNS yang terpenting harus tersertifikasi dalam melakukan pekerjaan di bidang layanan rehabilitasi,” tutup Bina Ampera Bukit.
Diharapkan, dengan penyusunan skema baru ini, petugas yang bekerja pada layanan rehabilitasi baik dari PNS maupun Non PNS pekerjaannya dapat dipertanggungjawabkan karena sudah tersertifikasi.
Biro Humas dan Protokol BNN
Instagram: @infobnn_ri
Twitter. : @infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn