Skip to main content
Berita SatkerBidang Pemberdayaan MasyarakatFoto

Audiensi dengan stakeholder terkait penanganan kawasan rawan tanaman terlarang

Oleh 13 Mei 2022Mei 27th, 2022Tidak ada komentar
Audiensi dengan stakeholder terkait penanganan kawasan rawan tanaman terlarang
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Audiensi dengan stakeholder terkait penanganan kawasan rawan tanaman terlarangBNN.GO.ID Jakarta, 13 Mei 2022,  Pointer Kegiatan
1. Tim BNN yang beraudiensi ke Kemenkes diterima oleh
a. Bu Liza fetrisiani,S.Si, Apt. MKM (koordinator NPP Dir Prodis Farmalkes)
b. Bu Ika (subkoordinator Narkotika dan Psikotropika Dir prodis farmalkes)
c. Para staf jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal Farmakes (3 orang)

2. Dalam kesempatan pertama Tim BNN yg diketua Ibu Rieska menyampaikan maksud dan tujuan diadakan audiensi ke Kemenkes utk menyambung silaturahmi kerjasama dlm P4GN terutama dalam penanganan tanaman narkotika. Pointer yg disampaikan oleh Tim BNN meliputi:
a. Kondisi masih blm jelasnya aturan tentang tanaman kratom, dmn di Indonesia banyak ditemui di Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur baik yg dibudidayakan maupun tumbuh liar.
b. menindaklajuti hasil rapat dgn KSP dan Lintas Stakeholder 2019 ttg AD di wilayah kratom maka dit Dayatif sejak tahun 2020 membina lokasi di di Kalbar dan Kaltim. dalam menyikapi pelarangan kratom Kalbar tergolong lebih resisten penolakkannya, yg berbeda dengan Kalimantan Timur lebih dapat menerima.
c. Berkaitan dgn masa transisi pelarangan kratom selama 10 tahun, shg perlu penjelasan tentang langkah-langkah Kemenkes dlm mempersiapkan kebijakannya.
d. Kratom saat ini di Kalbar sdh bs ekspor secara langsung tidak melalui Jakarta, hal ini sdh dikonfirmasi Bea Cukai Kanwil Kalbar. Shg perlu kejelasan aturan spy tdk ada permasalahan kedepan.
e. pada masa trust building ttg bahaya tanaman kratom, BNN mengajak berkolaborasi dlm kegiatan audiensi dgn stakeholder di Kalimantan.
f. Dalam hal penyusunan buku juknis penanganan kawasan rawan tanaman terlarang, BNN perlu referensi dan penjelasan terkait tanaman-tanaman Narkotika apa saja yg sdh diatur dalam Undang-undang.

Baca juga:  Rakernis Soft Power Approach Resmi Ditutup, Kepala BNN RI Apresiasi JAJARANNYA DI SELURUH INDONESIA

2. Dari Kemenkes menyampaikan :
a. Narkotika golongan 1 dapat dimungkinkan utk dilakukan penelitian, shg diberikan ruang waktu bagi pelaksana tupoksi penelitian utk melakukan riset.
b. Saat ini Kemenkes sdg menyusun PMK tentang tata cara penyelenggaraan produksi dan penggunaan Narkotika utk kepentingan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi.
c. Disamping Pemda Kalbar, yang masih resisten terhadap pelarangan Kratom dari KLHK karena terkait ekosistem yang menjaga atau mencegah abrasi di wilayah sungai. Shg hal ini perlu solusi.
d. Terkait dlm kolaborasi dlm rangka trust building di Kalimantan Timur/Barat Kemenkes siap dan supaya diatur jadwalnya
e. Kemenkes akan memberikan penjelasan lebih detil dlm penggolongan tanaman Narkotika yg sdh tercantum dlm UU sesuai jadwal yg diberikan oleh BNN pada rapat draft penyusunan juknis.

Audiensi dengan stakeholder terkait penanganan kawasan rawan tanaman terlarang#WarOnDrug

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel