Peredaran gelap Narkotika memang tidak pernah mengenal usia dan profesi, seperti kasus yang baru saja diungkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada hari Kamis (21/5) dan Jumat dini hari (22/5) sekitar pukul 05.00 WIB. BNN menciduk 8 (delapan) orang tersangka, JM (pria, 34 tahun, WNA, kurir), DR (pria, 22 tahun, WNI, sipir lapas, kurir), AI (pria, 32 tahun, WNI, koordinator pengiriman), HA (pria, 26 tahun, WNI, penunggu kamar kost), AS (pria, 25 tahun, WNI), MR (pria, 29 tahun, WNI), AW (wanita, 18 tahun, WNI), dan WR (wanita, 24 tahun, WNI) dengan total barang bukti sebanyak 16.323,7 gram sabu dan 778 butir inex yang rencananya akan diedarkan di Jakarta dan Bandung. Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa peredaran gelap Narkoba tersebut dikendalikan oleh seorang napi dari dalam lapas.Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan yang mendalam oleh petugas BNN, hingga akhirnya terjadi penangkapan kepada 8 orang tersangka JM, DR, AL, HA, AS, MR, AW, dan WR. Tiga dari delapan tersangka (JM, DR, dan AL) saat ditangkap sedang melakukan transaksi sabu sebanyak 925 gram di Jl. Senen III, Jakarta Pusat. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan menyambangi tempat tinggal JM yang berada di apartemen Mitra Oasis Tower A kamar 1704, Jakarta Pusat. Dari hasil penggeledahan di apartemen tersebut petugas menemukan sebanyak 15.380 gram sabu yang dikemas dalam 17 bungkus.Berselang beberapa jam setelah penangkapan dan penggeledahan di Jakarta, petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di daerah Bandung, Jawa Barat. Lokasi pertama yang didatangi oleh petugas adalah asrama sipir Lapas Banceuy. Dari lokasi penggeledahan petugas menyita 16 gram sabu dan 778 butir inex yang terdapat di dalam 78 bungkus, bong/alat hisap, timbangan, dan plastik klip sebagai bahan pengemas sabu. Kemudian sekitar pukul 05.00 WIB petugas BNN menggeledah sebuah kamar kost 308 di Jl. Ibrahim Adjie No. 416, Bandung, Jawa Barat. Dan dari sana petugas mendapatkan barang bukti sebanyak 2,7 gram sabu dan sebuah rekapan transaksi barang dan uang dari hasil penjualan Narkoba. Dalam penggeledahan di kamar kost tersebut petugas turut mengamankan HA, yang saat itu berada di dalamnya.Ancaman HukumanAtas perbuatannya, para tersangka terancam pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Siaran Pers
Sipir Lapas Menjadi Kurir Narkoba
Terkini
-
BNN HADIRI PERINGATAN UPACARA DETIK-DETIK PROKLAMASI DAN PENURUNAN BENDERA MERAH PUTIH 18 Agu 2025 -
BNN GELAR UPACARA PERINGATAN HARI ULANG TAHUN KE-80 RI 17 Agu 2025 -
JELANG HUT KE-80 RI, BNN HADIRI RENUNGAN SUCI 17 Agu 2025 -
KEPALA BNN RI HADIRI PIDATO KENEGARAAN PRESIDEN RI DALAM PENYAMPAIAN RUU APBN 2026 16 Agu 2025 -
BNN AKHIRI PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK 16 Agu 2025 -
HASIL SELEKSI KOMPETENSI MANAJERIAL DAN KOMPETENSI SOSIAL KULTURAL (ASSESMENT CENTER) SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA BNN T.A. 2025 15 Agu 2025 -
SEMARAKKAN HUT KE-80 RI, BNN GELAR SENAM PAGI DAN BERAGAM LOMBA 15 Agu 2025
Populer
- SITA LEBIH DARI 500 KG NARKOTIKA DALAM SATU BULAN: BNN UNGKAP MODUS BARU PENYELUNDUPAN NARKOTIKA 30 Jul 2025

- BNN SOSIALISASIKAN BANTUAN HUKUM NON LITIGASI DI GORONTALO, PERKUAT BUDAYA SADAR HUKUM DI KALANGAN ASN 19 Jul 2025

- KEPALA BNN RI ANGKAT ISU KETERLIBATAN IRT DALAM PEREDARAN NARKOBA 20 Jul 2025

- KEPALA BNN RI BERIKAN ARAHAN KEPADA CPNS LULUSAN STIN 03 Agu 2025

- HARI KETIGA BENCHMARKING, DELEGASI QCADAAC KUNJUNGI FASILITAS BNN DI LIDO 01 Agu 2025

- BNN DAN BSI PERKUAT SINERGI DALAM PENANGANAN NARKOTIKA 21 Jul 2025

- SINERGI BNN-BIN-LEMHANAS, PERKUAT INTELIJEN LAWAN SINDIKAT NARKOTIKA 31 Jul 2025
