Peredaran gelap Narkotika memang tidak pernah mengenal usia dan profesi, seperti kasus yang baru saja diungkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada hari Kamis (21/5) dan Jumat dini hari (22/5) sekitar pukul 05.00 WIB. BNN menciduk 8 (delapan) orang tersangka, JM (pria, 34 tahun, WNA, kurir), DR (pria, 22 tahun, WNI, sipir lapas, kurir), AI (pria, 32 tahun, WNI, koordinator pengiriman), HA (pria, 26 tahun, WNI, penunggu kamar kost), AS (pria, 25 tahun, WNI), MR (pria, 29 tahun, WNI), AW (wanita, 18 tahun, WNI), dan WR (wanita, 24 tahun, WNI) dengan total barang bukti sebanyak 16.323,7 gram sabu dan 778 butir inex yang rencananya akan diedarkan di Jakarta dan Bandung. Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa peredaran gelap Narkoba tersebut dikendalikan oleh seorang napi dari dalam lapas.Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan yang mendalam oleh petugas BNN, hingga akhirnya terjadi penangkapan kepada 8 orang tersangka JM, DR, AL, HA, AS, MR, AW, dan WR. Tiga dari delapan tersangka (JM, DR, dan AL) saat ditangkap sedang melakukan transaksi sabu sebanyak 925 gram di Jl. Senen III, Jakarta Pusat. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan menyambangi tempat tinggal JM yang berada di apartemen Mitra Oasis Tower A kamar 1704, Jakarta Pusat. Dari hasil penggeledahan di apartemen tersebut petugas menemukan sebanyak 15.380 gram sabu yang dikemas dalam 17 bungkus.Berselang beberapa jam setelah penangkapan dan penggeledahan di Jakarta, petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di daerah Bandung, Jawa Barat. Lokasi pertama yang didatangi oleh petugas adalah asrama sipir Lapas Banceuy. Dari lokasi penggeledahan petugas menyita 16 gram sabu dan 778 butir inex yang terdapat di dalam 78 bungkus, bong/alat hisap, timbangan, dan plastik klip sebagai bahan pengemas sabu. Kemudian sekitar pukul 05.00 WIB petugas BNN menggeledah sebuah kamar kost 308 di Jl. Ibrahim Adjie No. 416, Bandung, Jawa Barat. Dan dari sana petugas mendapatkan barang bukti sebanyak 2,7 gram sabu dan sebuah rekapan transaksi barang dan uang dari hasil penjualan Narkoba. Dalam penggeledahan di kamar kost tersebut petugas turut mengamankan HA, yang saat itu berada di dalamnya.Ancaman HukumanAtas perbuatannya, para tersangka terancam pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Siaran Pers
Sipir Lapas Menjadi Kurir Narkoba
Terkini
-
BNN DAN RUSIA PERKUAT KAPASITAS PENEGAKAN HUKUM HADAPI KEJAHATAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 07 Apr 2026 -
BNN TERIMA KUNJUNGAN PESERTA P4N LEMHANAS RI DARI ENAM NEGARA SAHABAT 06 Apr 2026 -
SINERGI BNN–BPHN, PARALEGAL DISIAPKAN JADI GARDA DEPAN P4GN DI DESA 05 Apr 2026 -
PERKUAT SINERGI LAWAN KEJAHATAN TRANSNASIONAL, SESTAMA BNN RI HADIRI PELANTIKAN PEJABAT KEMENIMIPAS 05 Apr 2026 -
BNN DAN UNJ PERKUAT KOLABORASI: DARI KURIKULUM HINGGA PROGRAM ANANDA BERSINAR 01 Apr 2026 -
PERKUAT KOLABORASI, BNN HADIRI HALABIHALAL KEMENKO POLKAM 01 Apr 2026 -
ANCAMAN NARKOBA MAKIN SERIUS, BNN KERAHKAN 1.818 FASILITATOR 01 Apr 2026
Populer
- BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026

- BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026

- BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026

- BNN KUNJUNGI TVRI, PODCAST DIBALIK LAYAR BAHAS ISU TERKINI 10 Mar 2026

- BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026

- BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026

- KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026
