Peredaran gelap Narkotika memang tidak pernah mengenal usia dan profesi, seperti kasus yang baru saja diungkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada hari Kamis (21/5) dan Jumat dini hari (22/5) sekitar pukul 05.00 WIB. BNN menciduk 8 (delapan) orang tersangka, JM (pria, 34 tahun, WNA, kurir), DR (pria, 22 tahun, WNI, sipir lapas, kurir), AI (pria, 32 tahun, WNI, koordinator pengiriman), HA (pria, 26 tahun, WNI, penunggu kamar kost), AS (pria, 25 tahun, WNI), MR (pria, 29 tahun, WNI), AW (wanita, 18 tahun, WNI), dan WR (wanita, 24 tahun, WNI) dengan total barang bukti sebanyak 16.323,7 gram sabu dan 778 butir inex yang rencananya akan diedarkan di Jakarta dan Bandung. Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa peredaran gelap Narkoba tersebut dikendalikan oleh seorang napi dari dalam lapas.Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan yang mendalam oleh petugas BNN, hingga akhirnya terjadi penangkapan kepada 8 orang tersangka JM, DR, AL, HA, AS, MR, AW, dan WR. Tiga dari delapan tersangka (JM, DR, dan AL) saat ditangkap sedang melakukan transaksi sabu sebanyak 925 gram di Jl. Senen III, Jakarta Pusat. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan menyambangi tempat tinggal JM yang berada di apartemen Mitra Oasis Tower A kamar 1704, Jakarta Pusat. Dari hasil penggeledahan di apartemen tersebut petugas menemukan sebanyak 15.380 gram sabu yang dikemas dalam 17 bungkus.Berselang beberapa jam setelah penangkapan dan penggeledahan di Jakarta, petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di daerah Bandung, Jawa Barat. Lokasi pertama yang didatangi oleh petugas adalah asrama sipir Lapas Banceuy. Dari lokasi penggeledahan petugas menyita 16 gram sabu dan 778 butir inex yang terdapat di dalam 78 bungkus, bong/alat hisap, timbangan, dan plastik klip sebagai bahan pengemas sabu. Kemudian sekitar pukul 05.00 WIB petugas BNN menggeledah sebuah kamar kost 308 di Jl. Ibrahim Adjie No. 416, Bandung, Jawa Barat. Dan dari sana petugas mendapatkan barang bukti sebanyak 2,7 gram sabu dan sebuah rekapan transaksi barang dan uang dari hasil penjualan Narkoba. Dalam penggeledahan di kamar kost tersebut petugas turut mengamankan HA, yang saat itu berada di dalamnya.Ancaman HukumanAtas perbuatannya, para tersangka terancam pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Siaran Pers
Sipir Lapas Menjadi Kurir Narkoba
Terkini
-
KEPALA BNN RI USULKAN BALAI LATIHAN KERJA BERSINAR BERBASIS KEARIFAN LOKAL 18 Sep 2025
-
KUNJUNGI BALI, KEPALA BNN RI TINJAU LANGSUNG KANTOR BNN KOTA DENPASAR 18 Sep 2025
-
ISSUP REGIONAL CONFERENCE 2025: KEPALA BNN RI TEKANKAN KOLABORASI INTERNASIONAL HADAPI NARKOBA 18 Sep 2025
-
BNN SALURKAN 2.000 PAKET SEMBAKO UNTUK KORBAN BANJIR DI BALI 18 Sep 2025
-
HADAPI TANTANGAN ADIKSI MODERN, BNN GELAR WORKSHOP PENANGANAN KOMORBIDITAS GAMBLING DAN NARKOTIKA 17 Sep 2025
-
KOLABORASI BNN DAN ISSUP: LIMA HARI, 48 NEGARA, SATU TUJUAN BERSAMA 17 Sep 2025
-
KUATKAN PROGRAM P4GN, KEPALA BNN RI AUDIENSI DENGAN GUBERNUR DKI JAKARTA 16 Sep 2025
Populer
- Melawan Ancaman di Tengah Kemerdekaan: BNN Musnahkan 474 Kg Barang Bukti Narkotika dan Ungkap Kasus Narkoba pada Rokok Elektrik 22 Agu 2025
- PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO RESMI MELANTIK SUYUDI ARIO SETO SEBAGAI KEPALA BNN RI 25 Agu 2025
- PERERAT HUBUNGAN BILATERAL, KEPALA BNN RI IKUTI PERAYAAN 60 TAHUN KEMERDEKAAN SINGAPURA 22 Agu 2025
- KEPALA BNN RI TEGASKAN KOMITMEN PERANG MELAWAN NARKOBA UNTUK KEMANUSIAAN 28 Agu 2025
- BNN RESMI TUTUP PELATIHAN DASAR CPNS TAHUN 2025, CETAK SDM UNGGUL DAN BERINTEGRITAS 27 Agu 2025
- RESMI JABAT KEPALA BNN RI, SUYUDI ARIO SETO HADIRI AGENDA PERDANA BERSAMA PRESIDEN PRABOWO 27 Agu 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI PENUTUPAN P3N XXV TAHUN 2025 21 Agu 2025