Dalam rangka proses pembentukan karakter generasi muda saat ini dan mendatang, Kemendikbud harus meningkatkan mutu proses pembelajaran, di mana tumbuh dan kembang anak didik yang merupakan generasi muda Indonesia saat ini dan mendatang menjadi prioritas utama.
Sekolah sebagai lembaga pendidikan formal, diharapkan mampu memberikan pengaruh maksimal dalam proses pendidikan sehingga dapat memberikan pengetahuan yang cukup (kognitif/pendidikan) kepada anak dan juga diharapkan mampu membimbing dan membentuk anak didik untuk memiliki perilaku yang baik dan terpuji (afektif/pembelajaran) sehingga proses penyiapan dan pembentukan pribadi anak didik dan pemberian pengetahuan umum dan khusus bisa berjalan dengan baik.
Berdasarkan hasil Survei penyalahgunaan narkoba tahun 2018 oleh BNN dan LIPI, Prevalensi penyalahgunaan narkoba di 13 ibukota provinsi pada angka 2,1%. Sementara itu, prevalensi pelajar dan mahasiswa lebih tinggi pada angka 3,21% dan angka prevalensi pada pelajar SMP sebesar 3,3% , SMA 3,6% dan perguruan tinggi pada angka 2,8%.
BNN RI sebagai lembaga negara yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menjadi leading sector upaya P4GN dengan didukung oleh institusi kementerian/lembaga terkait harus memaksimalkan potensi yang dimiliki oleh BNN RI dan kementerian/lembaga terkait dalam upaya P4GN. Sehingga, penyiapan generasi muda yang tanggap, tangguh dan resilient dari narkoba menjadi kepentingan bersama kedua lembaga negara.
Penyiapan generasi muda untuk mampu memiliki daya cegah, tangkal dan daya tahan terhadap ancaman bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika harus dimaksimalkan dikarenakan terdapat kepentingan tugas dan kewajiban dari kedua lembaga negara dalam rangka pembentukan, pembinaan generasi muda untuk memiliki pemahaman yang cukup, sikap dan perilaku daya tangkal dan cegah yang baik, sehingga mampu melindungi diri sendiri dan keluarga dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
BNN RI dan Kemendikbud telah menandatangani kerja sama dalam bentuk nota kesepahaman pada 19 Juli 2018, di kantor Kemendikbud, Jakpus, yang ditandatangani oleh Kepala BNN dan Mendikbud, dengan ruang lingkup antara lain :
· Mengintegrasikan materi bahaya penyalahgunaan narkoba ke dalam kurikulum
· Kemendikbud sepakat untuk mengembangkan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler di satuan pendidikan yang berorientasi pada P4GN
· Penyebarluasan informasi tentang P4GN
· Peningkatan peran serta jajaran Kemendikbud sebagai penggiat anti narkoba
· Pelaksanaan tes atau uji narkoba di lingkungan kemendikbud
· Peningkatan kapasitas guru dan tenaga pendidikan di bidang P4GN.
Pertemuan ini dimaksudkan untuk menguatkan MoU tersebut agar dalam proses implementasi dapat berjalan dengan baik dan lancar.
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI
Instagram: @infobnn_ri
Twitter. :@infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn
www.bnn.go.id
#Stopnarkoba
#bersinar