Sinergi BNN bersama Bea & Cukai, TNI AD dan Lantamal kembali membuahkan hasil positif dalam upaya pemberantasan Narkoba. Pada akhir September dan awal Oktober 2018 BNN bersama intansi terkait telah mengungkap 4 (empat) kasus tindak pidana narkotika. Keempat ungkap kasus tersebut diantaranya dilakukan di Aceh, Sumatera Utara, Banten, dan Kalimantan Utara. Sebanyak 14,6 KG SHABU & 63.573 BUTIR (19,975 KG) EKSTASI / INEX (MDMA) diamankan dari 18 (delapan belas) orang tersangka. Berikut kronologis singkat dari empat kasus tersebut.Selain sinergitas antara aparat penegak hukum, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan buah dari peran serta masyarakat dalam memerangi peredaran gelap Narkoba melalui laporan yang diberikan kepda petugas. Pada umumnya narkotika jenis shabu maupun ekstasi yang diungkap pada kasus ini diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut ke Aceh, Dumai, dan Tarakan untuk kemudian dibawa ke Jakarta, Medan, serta beberapa kota di Kalimantan untuk diedarkan. Berikut kronologis singkat dari keempat kasus tersebut :Kasus 10 Kg Shabu di wilayah ACEH & MEDAN – SUMATERA UTARABerawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Medan, Kamis 11 Oktober 2018 sekitar pukul 14.15 WIB petugas BNN bersama Subdit narkotika Bea & Cukai pusat berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku berinisial M (25). M Ditangkap oleh petugas di pertigaan lampu merah jalan Setia Budi – Medan saat mengendarai Becak Motor (Bentor). Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan (2) dua bungkus shabu seberat +2 kg.Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, petugas kemudian mengamankan seorang pria bernama AG (29), setelah sebelumnya mencoba melarikan diri dengan cara naik ke loteng rumah tetangganya. Setelah kedua pelaku diamankan, petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah kontrakan milik tersangka AG dan menemukan barang bukti narkotika jenis shabu seberat +8 Kg dalam bungkusan plastik yang disembunyikan didalam kardus bekas yang ditutup sandal bekas. Sehingga total barang bukti yang berhasil disita dalam kasus ini yaitu sebanyak +10 Kg shabu.Kasus 3,1 Kg Shabu Jaringan Aceh – Jakarta Sebuah mobil colt diesel diamankan petugas BNN di pintu keluar tol Cikupa, Tangerang. Berdasarkan penggeledahan yang dilakukan petugas dengan bantuan unit K-9 ditemukan 3 bungkus teh cina berwarna hijau berisi +3 Kg Shabu. Setelah itu petugas pun mengamankan Z (supir) dan NMS (Kernet) dari mobil tersebut. Keduanya mengaku diperintah oleh seorang berinisial AM alias Escobar di Aceh, yang saat ini juga telah ditangkap oleh petugas.Selanjutnya, berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh petugas diketahui bahwa shabu yang dibawa dari Aceh Utara tersebut rencananya akan diedarkan di Jakarta, Bandung, dan Batam. Kemudian petugas pun mengamankan HF, RS dan MYR yang merupakan kepanjangan tangan dalam peredaran shabu tersebut. Kasus 1.5 Kg Shabu dari Malaysia – Tarakan, Kalimantan UtaraTim interdiksi lintas batas BNN bersama Kanwil Bea Cukai Kaltim dan Tim dari Lantamal XIII berhasil mengungkap peredaran narkoba di Kalimantan Utama. Tiga orang tersangka berinisial S, R, dan MZ diamankan setelah mencoba menyelundupkan narkotika jenis shabu dari Tawau, Malaysia melalui perairan pulau Bunyu, Kalimantan Utara menuju Kota Tarakan. Ketiganya mengaku bahwa shabu tersebut akan diserahkan kepada pria berinisial O dan I (kurir) sesampainya di kota Tarakan.Kemudian, petugas pun bergerak cepat dan mengamankan tersangka O yang sedang bersama dengan seorang wanita berinisial W. Keduanya diamankan di Jalan Hasanudin samping Bandara Juata. Sementara itu, tersangka I ditangkap oleh petugas di sebuah hotel di Tarakan. Selanjutnya berdasarkan hasil dari pengembangan diketahui bahwa seorang Napi berinisial F di LP Tarakan merupakan pemegang keuangan dalam jaringan tersebut. Dari kasus petugas mengamankan 1,5 Kg sabu dan 8 orang tersangka.Kasus 63.573 butir Ekstasi Pesanan Napi dari Rutan Salemba Berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika, petugas BNN dan TNI AD bersinergi melakukan operasi gabungan. Hasilnya pada hari Sabtu, 29 September 2018 petugas gabungan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AD yang merupakan kurir narkoba. Dari tangan AD petugas mengamankan 63.573 butir ekstasi atau MDMA dengan berat sekitar 19,975 Kg yang di simpan di dalam sebuah tas ransel berwana hitam. Selanjutnya, setelah menangkap AD di sebuah hotel di Jalan Ahmad Yani, Cilegon, Banten, petugas menuju Rutan Salemba untuk membawa seorang narapidana berinisial AS alias Meeng yang diketahui merupakan orang yang memerintahkan AD. Kini keduanya berada di kantor BNN untuk dimintai keterangan lebih lanjut.Ancaman Hukuman :Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.Dengan pengungkapan kasus ini, setidaknya BNN menyelamatkan lebih dari 136.573 anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika.#stopnarkoba
Siaran Pers
SINERGITAS APARAT PENEGAK HUKUM GAGALKAN PENYELUNDUPAN 14,6 KG SHABU DAN 63.573 BUTIR EKSTASI
Terkini
-
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026
Populer
- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
