Skip to main content
UnggulanBerita Utama

Sinergi Melawan Narkoba, Presiden Jokowi Keluarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2020

Sinergi Melawan Narkoba, Presiden Jokowi Keluarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2020
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Badan Narkotika Nasional (BNN) selaku leading sector di bidang penanganan kejahatan narkoba terus melakukan berbagai upaya nyata dalam melawan peredaran gelap dan kejahatan narkoba di Indonesia.

Bersama dengan seluruh kementrian/lembaga negara serta pemerintah daerah dan masyarakat, BNN bersinergi untuk bersama-sama menangani permasalahan narkoba di Indonesia agar Indonesia bebas dari Narkoba.

Sialah satu upaya yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Indonesia bersama seluruh komponen bangsa adalah melaksanakan Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Setelah sukses melaksanakan Inpres Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN di tahun 2018-2019, kembali Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 yang mengamanatkan BNN untuk melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN periode tahun 2020-2024

Masih sama seperti Inpres sebelumnya, Inpres Nomor 2 Tahun 2020 juga membagi rencana aksi ke dalam 2 klasifikasi yaitu Aksi Generik dan Aksi Khusus. Sementara perbedaannya terletak pada jumlah rencana aksi yang dilakukan.

Ditemui di ruang kerjanya, Karo Humas dan Protokol BNN RI Sulistyo Pudjo Hartono, SIK, M.Si yang didampingi Kabag Publikasi dan Media Sosial Hanny Andhika, SIK, menjelaskan bahwa Pada Inpres Nomor 2 Tahun 2020 ini terdapat target 6 aksi P4GN generik yang dilakukan BNN dengan melibatkan 73 Kementerian/Lembaga, 34 Pemprov, dan 514 Pemkab/Pemkot di seluruh Indonesia.

Baca juga:  Kepala BNN RI dan Dirut PT. Pegadaian Tanda Tangani Nota Kesepahaman Wujudkan Kerjasama P4GN

Aksi generik tersebut terdiri dari penyediaan dan penyebaran informasi terkait bahaya narkoba, pembentukan regulasi terkait P4GN, tes urine, pembentukan Satgas atau relawan anti narkoba, serta pengembangan topik anti narkoba pada materi pendidikan dan pelatihan kedinasan.

Sedangkan pada Aksi P4GN Khusus akan dilakukan BNN bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait dengan tupoksi mendukung P4GN.

Secara terperinci terdapat 26 agenda yang akan dilakukan bersama dengan K/L terkait. Salah satunya yaitu pembentukan sistem interdiksi terpadu yang akan dilaksanakan oleh BNN bersama dengan Polri, TNI, Kemenkumham, Kemenhub, Kemenkeu, BNPP, dan Bakamla.

Sulistyo Pudjo berharap Keberadaan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 ini dapat membangun kolaborasi pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan narkoba di Indonesia. Dengan demikian bangsa Indonesia akan memiliki aset sumber daya manusia yang sehat sebagai bonus demografi.

“Mari kita dukung dan sukseskan Rencana Aksi Nasional P4GN tahun 2020-2024, agar Indonesia bebas dari Narkoba, ” ungkap Sulistyo Pudjo diakhir wawancara.

Biro Humas dan Protokol BNN RI

Instagram: @infobnn_ri
Twitter. :@infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn

Baca juga:  KPU Siap Laksanakan P4GN Demi Dapatkan Pemimpin Bersih Dari Narkoba

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel