Tim gabungan yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur serta Direktorat Reskrim Narkoba Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan peredaran gelap Narkoba yang dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun. Dari kasus ini petugas berhasil menyita barang bukti 588,5 gram shabu dan menangkap 5 (lima) orang tersangka.Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat yang diterima oleh BNN. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan mendalam, dan setelah mendapatkan buki yang cukup, petugas akhinya berhasil menangkap para tersangka di beberapa tempat yang berbeda.Ada lima tersangka yang berhasil ditangkap aparat. Tersangka pertama adalah AT, yang ditangkap pada tanggal 29 Juni 2012 sekitar pukul 10.00 WIB di depan Gang Barokah Klakah Rejo Moro Seneng, Surabaya. Dari tangan tersangka AT, petugas menyita shabu seberat 387,1 gram. AT merupakan penerima shabu dari tersangka YA, seorang narapidana di Lapas Kelas I Madiun, melalui kurir yang bernama BSA.Masih di hari yang sama, pada pukul 10.50 WIB, petugas BNN berhasil menangkap tersangka BSA di depan rumah kost-nya, Jalan Kalijudan No. 8 Surabaya. Di rumah kos ini petugas menemukan sejumlah alat mini Lab yang diduga digunakan oleh tersangka untuk meracik shabu. Dari tangan BSA, shabu seberat 201,4 gram disita oleh petugas. Selain berperan sebagai kurir, BSA memang memiliki tugas meracik shabu. Ia mencampurkan shabu berkualitas bagus dengan shabu yang berkualitas kurang bagus. Menurut pengakuan BSA, untuk menjalankan peredaran Narkoba, ia menggunakan handphone atas perintah YA.Petugas kemudian melakukan pengembangan, dan pada tanggal 2 Juli 2012 sekitar pukul 16.30 WIB, petugas menangkap tersangka YA dan MY. Kedua tersangka ini merupakan narapidana Lapas Kelas I Madiun. Dari keterangan keempat tersangka yang telah ditangkap, petugas akhirnya memperoleh nama JT yang juga merupakan narapidana di Lapas Kelas I Madiun. JT diduga kuat berperan sebagai master mind atau otak pelaku dari peredaran shabu ini.Selain 588,5 gram shabu, petugas juga berhasil menyita barang bukti lainnya, yaitu : 5 buah handphone beserta 3 SIM card, 3 buah kartu ATM dan buku tabungan, 2 buah sepeda motor, uang tunai sebesar Rp 2.415.000,-, 5 lembar bukti transfer bank, 5 lembar resi pengiriman barang, beberapa peralatan untuk meracik shabu seperti : 1 buah timbangan, 1 botol cairan Aceton, 2 buah kipas angin, 1 gulung alumunium foil, 1 bungkus plastik klip, 1 buah sendok teh, 1 buah korek api, 1 buah pipet kaca, 3 buah sedotan, dan 1 buah bong.Para tersangka diancam dengan hukuman Pasal 114 (2), Pasal 112 (2), Pasal 137 jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. Selain itu para tersangka juga dikenakan ancaman Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (BK)
Berita Utama
Sindikat Peredaran Narkoba Terkait Lapas Ditangkap
Terkini
-
KEPALA BNN RI HADIRI PIDATO KENEGARAAN PRESIDEN RI DALAM PENYAMPAIAN RUU APBN 2026 16 Agu 2025
-
BNN AKHIRI PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK 16 Agu 2025
-
HASIL SELEKSI KOMPETENSI MANAJERIAL DAN KOMPETENSI SOSIAL KULTURAL (ASSESMENT CENTER) SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA BNN T.A. 2025 15 Agu 2025
-
SEMARAKKAN HUT KE-80 RI, BNN GELAR SENAM PAGI DAN BERAGAM LOMBA 15 Agu 2025
-
BNN SUSUN REVISI JUKNIS REHABILITASI YANG RESPONSIF TERHADAP KEBUTUHAN ANAK 15 Agu 2025
-
INDONESIA DAN VIETNAM PERKUAT KERJA SAMA DALAM PEMBERANTASAN NARKOTIKA 15 Agu 2025
-
Bimtek Life Skill Bagi Masyarakat Kawasan Rawan Tanaman Terlarang di Kabupaten Mandailing Natal 15 Agu 2025
Populer
- Sinergi BNN RI dan MD Entertainment: Edukasi Anak Lewat Karakter Animasi Anti Narkoba 18 Jul 2025
- SITA LEBIH DARI 500 KG NARKOTIKA DALAM SATU BULAN: BNN UNGKAP MODUS BARU PENYELUNDUPAN NARKOTIKA 30 Jul 2025
- BNN SOSIALISASIKAN BANTUAN HUKUM NON LITIGASI DI GORONTALO, PERKUAT BUDAYA SADAR HUKUM DI KALANGAN ASN 19 Jul 2025
- KEPALA BNN RI ANGKAT ISU KETERLIBATAN IRT DALAM PEREDARAN NARKOBA 20 Jul 2025
- BNN DAN BSI PERKUAT SINERGI DALAM PENANGANAN NARKOTIKA 21 Jul 2025
- DORONG KEMANDIRIAN PASCAREHABILITASI, BNN JALIN KERJA SAMA DENGAN YAYASAN MITRA ORGANIK PROGRAM 22 Jul 2025
- BNN HADIRI PEMBUKAAN KEJUARAAN MENEMBAK KAPOLRI CUP 2025 18 Jul 2025