Tim gabungan yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur serta Direktorat Reskrim Narkoba Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan peredaran gelap Narkoba yang dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun. Dari kasus ini petugas berhasil menyita barang bukti 588,5 gram shabu dan menangkap 5 (lima) orang tersangka.Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat yang diterima oleh BNN. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan mendalam, dan setelah mendapatkan buki yang cukup, petugas akhinya berhasil menangkap para tersangka di beberapa tempat yang berbeda.Ada lima tersangka yang berhasil ditangkap aparat. Tersangka pertama adalah AT, yang ditangkap pada tanggal 29 Juni 2012 sekitar pukul 10.00 WIB di depan Gang Barokah Klakah Rejo Moro Seneng, Surabaya. Dari tangan tersangka AT, petugas menyita shabu seberat 387,1 gram. AT merupakan penerima shabu dari tersangka YA, seorang narapidana di Lapas Kelas I Madiun, melalui kurir yang bernama BSA.Masih di hari yang sama, pada pukul 10.50 WIB, petugas BNN berhasil menangkap tersangka BSA di depan rumah kost-nya, Jalan Kalijudan No. 8 Surabaya. Di rumah kos ini petugas menemukan sejumlah alat mini Lab yang diduga digunakan oleh tersangka untuk meracik shabu. Dari tangan BSA, shabu seberat 201,4 gram disita oleh petugas. Selain berperan sebagai kurir, BSA memang memiliki tugas meracik shabu. Ia mencampurkan shabu berkualitas bagus dengan shabu yang berkualitas kurang bagus. Menurut pengakuan BSA, untuk menjalankan peredaran Narkoba, ia menggunakan handphone atas perintah YA.Petugas kemudian melakukan pengembangan, dan pada tanggal 2 Juli 2012 sekitar pukul 16.30 WIB, petugas menangkap tersangka YA dan MY. Kedua tersangka ini merupakan narapidana Lapas Kelas I Madiun. Dari keterangan keempat tersangka yang telah ditangkap, petugas akhirnya memperoleh nama JT yang juga merupakan narapidana di Lapas Kelas I Madiun. JT diduga kuat berperan sebagai master mind atau otak pelaku dari peredaran shabu ini.Selain 588,5 gram shabu, petugas juga berhasil menyita barang bukti lainnya, yaitu : 5 buah handphone beserta 3 SIM card, 3 buah kartu ATM dan buku tabungan, 2 buah sepeda motor, uang tunai sebesar Rp 2.415.000,-, 5 lembar bukti transfer bank, 5 lembar resi pengiriman barang, beberapa peralatan untuk meracik shabu seperti : 1 buah timbangan, 1 botol cairan Aceton, 2 buah kipas angin, 1 gulung alumunium foil, 1 bungkus plastik klip, 1 buah sendok teh, 1 buah korek api, 1 buah pipet kaca, 3 buah sedotan, dan 1 buah bong.Para tersangka diancam dengan hukuman Pasal 114 (2), Pasal 112 (2), Pasal 137 jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. Selain itu para tersangka juga dikenakan ancaman Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (BK)
Berita Utama
Sindikat Peredaran Narkoba Terkait Lapas Ditangkap
Terkini
-
WASPADA NARKOBA DI LINGKUNGAN PESANTREN, KEPALA BNN RI EDUKASI SIVITAS AKADEMIKA UMMUL QURO 29 Nov 2025 -
PERJANJIAN KERJA SAMA DIPERBARUI: BNN PASTIKAN DISTRIBUSI OUP MENGANDUNG NARKOTIKA TETAP TERKENDALI 28 Nov 2025 -
DUKUNG PENGEMBANGAN KEPEMIMPINAN NASIONAL, SESTAMA BNN RI HADIRI PENUTUPAN PKN TINGKAT I TAHUN 2025 28 Nov 2025 -
Lanjutan Rapat Penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Utama BNN T.A 2026 28 Nov 2025 -
Inspektorat Utama BNN Laksanakan Rapat Persiapan Pemeriksaan Interim BPK RI atas Laporan Keuangan BNN Tahun 2025 28 Nov 2025 -
HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 27 Nov 2025 -
BNN DAN KEMENDIKDASMEN BERSINERGI: KURIKULUM ANTINARKOBA “IKAN BERSINAR” SIAP MASUK SEKOLAH MULAI PAUD HINGGA SMA 27 Nov 2025
Populer
- KEPALA BNN RI RAIH TANDA KEHORMATAN BINTANG BHAYANGKARA PRATAMA DARI KAPOLRI 11 Nov 2025

- GANDENG PEMERINTAH FEDERASI RUSIA, BNN TINGKATKAN PROFESIONALISME PENEGAKAN HUKUM NARKOTIKA 11 Nov 2025

- BNN SIAPKAN FIGUR BERINTEGRITAS DAN KOMPETEN LEWAT PENILAIAN KOMPETENSI JPT MADYA 2025 13 Nov 2025

- SATU KORPS MERAH PUTIH, KEPALA BNN RI HADIRI PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA BERSAMA PRESIDEN RI 30 Okt 2025

- PELUNCURAN PROGRAM “JAGA JAKARTA TANPA NARKOBA” AKSI KOLABORASI UNTUK INDONESIA BERSINAR 30 Okt 2025

- KEPALA BNN RI TEKANKAN PERAN MASYARAKAT SIPIL DALAM PENCEGAHAN KEJAHATAN MELALUI SEMINAR LCKI DKI JAKARTA 13 Nov 2025

- KEPALA BNN RI TINJAU LEMBAGA REHABILITASI, PASTIKAN STANDAR LAYANAN YANG PROFESIONAL DAN BERPERIKEMANUSIAAN 13 Nov 2025
