Skip to main content
Berita Utama

Sindikat Ganja Kelas Kakap Dibongkar BNN

Oleh 27 Okt 2014Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Pengungkapan kasus 8 ton ganja menjadi kasus yang sangat menonjol di tahun ini. Ada dua catatan penting dari kasus ini, pertama, kasus ganja ini merupakan yang terbesar dari konteks jumlah barang bukti, yaitu 8,088 ton dan kedua, petugas BNN dapat mematahkan upaya sindikat yang menjalankan strategi peredaran ganja secara terorganisir.Dalam tahun ini, sudah dua kali BNN bisa membongkar kasus peredaran ganja asal Aceh ke Puau Jawa dengan jumlah yang sangat besar. Pada 13 Juli 2014 lalu, BNN Kabupaten Bogor berhasil mengungkap peredaran ganja seberat 1 ton dalam truk yang sedang melintas di KM 23 Tol Jagorawi Gunung Putri Kabupaten Bogor. Tiga bulan berselang, tepatnya 24 Oktober 2014, BNN kembali berhasil menggagalkan peredaran ganja kering seberat 8,088 ton.Kepala BNN, DR Anang Iskandar mengatakan, dari jumlah barang bukti, kasus 8,088 ton ganja ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah BNN. Ia menambahkan, sindikat yang berada di balik kasus ini tentu bukan sembarangan karena mereka berani bermain dalam jumlah yang sangat besar.Sindikat Terorgansir Diotaki Mantan Napi Kasus 40 Kg GanjaPernyataan Kepala BNN memang bukan hanya isapan jempol semata. Peredaran ganja dalam jumlah besar ini diotaki oleh penjahat yang sudah asam garam dalam peredaran ganja. M. Ibrahim alias Bang Pin (47), menjadi sutradara di balik pengiriman ganja via truk tronton dari Aceh ke Sukabumi. Bang Pin merupakan residivis yang baru menghirup udara bebas dari tahanan satu tahun lalu.Bagi Bang Pin, penjara rupanya tidak memberikan efek jera pada pria asal Aceh ini. Justru setelah keluar dari penjara, ia semakin meningkatkan kelasnya. Dulu sebelum masuk penjara, ia hanya bermain puluhan kilo, sekarang ia bermain dalam jumlah ton ganja.Skenario peredaran ganja telah disiapkan oleh Bang Pin dengan matang. Pertengahan Oktober 2014, ia sudah mengontak sang bandar di Aceh agar menyediakan ganja dengan jumlah 8,008 ton. Agar lebih afdol, ia bahkan sengaja membeli truk sendiri, dan juga merekrut pengemudi untuk proses pengangkutan ganja dari Aceh ke Sukabumi.Jaringan Sindikat Ganja Aceh Diringkus SerempakPada hari Senin, 20 Oktober 2014, sekitar pukul 14.00 WIB, truk berangkat dari Sigli, Aceh. Selama perjalanan, truk selalu dikawal dan bergerak berdasarkan arahan pengawal. Namun petugas yang sudah mengintai sindikat ini tidak kalah gesit. Tim BNN akhirnya menghentikan truk penuh ganja ini di Rumah Makan, Jl. Kandis KM. 53 Telaga Samsam Kandis, Provinsi Riau, Jumat (24/10), sekitar pukul 07.00 WIB. BNN mengamankan sang sopir M. Jamil (32) dan dua Orang rekannya bernama Muhallil (25) dan Syafrizal (20). Pada hari yang sama, BNN mengamankan sang pengendali yaitu Bang Pin di rumahnya di bilangan M.Toha Bandung. Tidak ada perlawan dari Bang Pin. Saat ditangkap, pria ini baru baru bangun tidur. Di tempat terpisah, tim BNN juga mengamankan Budiman alias Ade (45) di rumahnya di daerah Mampang. Dalam jaringan ini, Ade merupakan penjaga gudang, sekaligus pengatur distribusi ganja sesuai pesanan.Ia memiliki gudang di Sukabumi, jadi ketika bus ini tiba di Sukabumi, ia membongkar bus lalu menyimpannya di gudang untuk selanjutnya didistribusikan sesuai dengan pemesanan, ujar Anang Iskandar.Uang Hilang, Hukuman Mati MenantiJika pengiriman ganja tersebut berhasil sepertinya masing-masing anggota jaringan akan berpesta pora, karena uang dalam jumlah besar seolah sudah dekat di mata. Bang Pin akan mendapat imbalan berupa 1,2 Ton ganja atau bisa setara dengan uang sekitar Rp 1,2 miliar. Sementara itu sang sopir truk, M. Jamil, dijanjikan upah oleh Bang Pin sebanyak Rp 120 Juta. Sedangkan dua rekan M. Jamil, yaitu Syafrizal dijanjikan Rp 50 juta dan Muhallil dijanjikan Rp 20 juta. Namun semua impian mereka hilang seketika, karena semuanya harus berurusan dengan hukum dan hukuman mati telah menanti. Atas perbuatannya, seluruh tersangka terancam pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) Jo 132 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Petugas akan membawa seluruh tersangka ke BNN guna penyelidikan lebih lanjut.Sebelum terungkapnya kasus ini, Bang Pin ternyata pernah mengatur pengiriman ganja seberat 7 Ton ganja dengan modus serupa dan berjalan mulus. Bedanya, saat itu ia menyewa truk dari orang lain, dan tidak merekrut pengemudi sendiri.

Baca juga:  KONSOLIDASI BNN BERSAMA MAHKUMJAKPOL DALAM PERANGI NARKOBA

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel