Skip to main content
UnggulanBerita UtamaBerita SatkerSekretariat Utama

SESTAMA BNN RI HADIRI PERESMIAN PUSAT PERLINDUNGAN, PEMULIHAN, DAN PELATIHAN LPSK

Oleh 24 Jan 2024Januari 28th, 2024Tidak ada komentar
Auto Draft
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Sekretaris Utama Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Tantan Sulistyana, S.H., S.I.K., M.M., menghadiri peresmian Pusat Perlindungan, Pemulihan, dan Pelatihan (P4) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jawa Barat, yang diselenggarakan di Jakarta, pada Rabu (24/1).

Selain Sekretaris Utama BNN RI, peresmian P4 LPSK juga dihadiri oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D., dan perwakilan dari kementerian/lembaga lainnya. Peresmian ini ditandai dengan penandatanganan prasasti P4 dan infrastruktur penguatan tata kelola perlindungan saksi dan korban berbasis teknologi informasi.

Ketua LPSK, Drs. Hasto Atmojo Suroyo, M.Krim., dalam acara peresmian tersebut menjelaskan bahwa P4 LPSK merupakan fasilitas rumah aman yang diperuntukkan sebagai tempat kediaman sementara dalam memberikan perlindungan keamanan saksi dan/atau korban beserta keluarganya. Ia juga mengatakan bahwa di dalam P4 tersebut, LPSK memberikan fasilitas perawatan berupa medis serta rehabilitasi psikologis dan psikososial.

“Alhamdulillah, berkat pertolongan Tuhan Yang Maha Esa, dukungan pemerintah, serta kerja keras segenap insan LPSK, dengan upaya yang tidak bisa dikatakan mudah, kita berhasil mewujudkan satu persatu cita-cita lembaga untuk memberikan yang terbaik bagi saksi dan korban,” ungkap Ketua LPSK.

Baca juga:  Kepala BNN RI Lantik Para Pejabat Tinggi, Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Lebih lanjut Ketua LPSK mengatakan bahwa fasilitas P4 yang disiapkan untuk memberikan layanan terpadu kepada terlindung dalam satu kawasan khusus ini, juga menjadi tempat untuk memberikan pelatihan bagi terlindung LPSK, pelatihan teknis maupun non-teknis bagi pegawai LPSK, serta pelatihan untuk mantan terlindung dan keluarganya.

Kedepannya, Ketua LPSK mengatakan bahwa P4 akan dikembangkan sebagai rumah tahanan bagi pelaku tindak pidana yang sudah ditetapkan sebagai _justice collaborator_ (JC) oleh LPSK.

Keberadaan rumah tahanan cukup penting, mengingat selama ini JC ditempatkan di dalam rumah aman LPSK. Dalam persidangan, masa tinggal di rumah aman tidak dapat diperhitungkan sebagai masa tahanan yang telah dijalankan oleh JC. Kondisi tersebut membuat JC harus menjalankan masa hukuman tanpa dikurangi masa tinggal di rumah aman LPSK.

P4 LPSK berdiri di sebidang tanah seluas 1,5 hektare yang terdiri dari 6 gedung dan 1 basement. Infrastruktur penunjang kerja perlindungan dan pemulihan berbasis teknologi informasi terus dikembangkan, memanfaatkan dana Hibah Pemerintah Jepang kepada Pemerintah Indonesia c.q LPSK pada kurun 2022 – 2023.

Baca juga:  Fiji Harapkan Kerja Sama Lebih Konkret Dengan BNN

Dana hibah digunakan untuk membangun beberapa sarana, seperti _data center_, command center, mobil perlindungan, renovasi dan penambahan sarana auditorium, hingga pembangunan masjid yang masih dalam proses pengerjaan.

Eksistensi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam meraih kepercayaan publik dalam perhelatan hukum nasional kian meningkat. Sejak terbentuk pada 2008 lalu, LPSK tercatat telah menerima 30.577 permohonan yang datang dari seluruh penjuru Indonesia.

#indonesiabersinar

BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel