Seribu cara ditempuh oleh sindikat narkoba di India untuk melanggengkan bisnisnya. Bagi sindikat, para pehobi dunia malam menjadi pangsa pasar yang subur untuk target bisnis mereka. Di negeri Shah Rukh Khan ini, sindikat narkoba tak hanya menjual ekstasi untuk kebutuhan para penyuka dugem, mereka juga menjual racikan-racikan kimia yang bercampur dengan bisa ular kobra untuk dijadikan doping berpesta. Dari berbagai sumber yang dikumpulkan, disebutkan bahwa penyalahgunaan bisa ular ini telah menjadi trend di kalangan anak muda India baru-baru ini. Agen penanggulangan narkotika setempat menyebutkan, jenis narkoba yang mengandung bisa ular ini biasa disebut dengan K-72 dan K-76. Menurut keterangan salah seorang pejabat di agen penanggulangan narkoba, efek yang ditimbulkan hampir sama dengan ekstasi. Tentu, itu akan menimbulkan dampak berbahaya ke depannya. Pihak kepolisian di India kini semakin waspada dengan munculnya trend seperti ini. Untuk saat ini, pihak kepolisian pun terus melakukan upaya penyelidikan terkait penyalahgunaan bisa ular untuk bahan narkoba. Banyaknya peredaran narkoba dengan bisa ular memicu aktivis penyelamat hewan dan lingkungan di India reaksi keras. Mereka mengecam tindakan sindikat yang mengeksploitasi bisa ular kobra untuk kepentingan yang ilegal. Sourbah Gupta, seorang aktivis untuk perlindungan hewan mengatakan, ekstraksi bisa ular hingga menjadi narkoba berdampak pada pembunuhan kobra itu sendiri. Untuk mendapatkan setengah liter bisa, setidaknya ada 100 ular kobra yang harus dibunuh, sehingga hal ini jelas bentuk kekerasan sementara kobra adalah hewan yang termasuk dilindungi, ujar Sourbah kepada thefix.com. Nah, dengan realita seperti ini tentu kita harus semakin waspada dengan banyaknya peredaran narkoba dengan segala jenisnya. Sindikat selalu mencari inovasi untuk meracuni anak muda. (bk/ dari berbagai sumber)
Berita Utama
Seribu Cara Sindikat Narkoba Manjakan Penyuka Dugem India
Terkini
-
WASPADA NARKOBA DI LINGKUNGAN PESANTREN, KEPALA BNN RI EDUKASI SIVITAS AKADEMIKA UMMUL QURO 29 Nov 2025 -
PERJANJIAN KERJA SAMA DIPERBARUI: BNN PASTIKAN DISTRIBUSI OUP MENGANDUNG NARKOTIKA TETAP TERKENDALI 28 Nov 2025 -
DUKUNG PENGEMBANGAN KEPEMIMPINAN NASIONAL, SESTAMA BNN RI HADIRI PENUTUPAN PKN TINGKAT I TAHUN 2025 28 Nov 2025 -
Lanjutan Rapat Penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Utama BNN T.A 2026 28 Nov 2025 -
Inspektorat Utama BNN Laksanakan Rapat Persiapan Pemeriksaan Interim BPK RI atas Laporan Keuangan BNN Tahun 2025 28 Nov 2025 -
HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 27 Nov 2025 -
BNN DAN KEMENDIKDASMEN BERSINERGI: KURIKULUM ANTINARKOBA “IKAN BERSINAR” SIAP MASUK SEKOLAH MULAI PAUD HINGGA SMA 27 Nov 2025
Populer
- KEPALA BNN RI RAIH TANDA KEHORMATAN BINTANG BHAYANGKARA PRATAMA DARI KAPOLRI 11 Nov 2025

- BNN SIAPKAN FIGUR BERINTEGRITAS DAN KOMPETEN LEWAT PENILAIAN KOMPETENSI JPT MADYA 2025 13 Nov 2025

- GANDENG PEMERINTAH FEDERASI RUSIA, BNN TINGKATKAN PROFESIONALISME PENEGAKAN HUKUM NARKOTIKA 11 Nov 2025

- KEPALA BNN RI TEKANKAN PERAN MASYARAKAT SIPIL DALAM PENCEGAHAN KEJAHATAN MELALUI SEMINAR LCKI DKI JAKARTA 13 Nov 2025

- KEPALA BNN RI TINJAU LEMBAGA REHABILITASI, PASTIKAN STANDAR LAYANAN YANG PROFESIONAL DAN BERPERIKEMANUSIAAN 13 Nov 2025

- KEPALA BNN RI MELANTIK PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA, ADMINISTRASI, DAN FUNGSIONAL 13 Nov 2025

- KEPALA BNN RI HADIRI MUNAS PB ISSI TAHUN 2025 31 Okt 2025
