Skip to main content
Unggulan

Sambut HANI 2020, BNN Gelar Festival Webinar

Auto Draft
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 
Rehabilitasi terhadap penyalahguna narkoba masih menyisakan banyak persepsi. Banyak yang beranggapan bahwa rehabilitasi hanyalah sebatas pemulihan atau pengobatan terhadap penyalahguna narkoba. Padahal ada aspek-aspek lainnya yang perlu dipahami bersama.
Hal ini disampaikan oleh Dr. Anang Iskandar, S.H.,M.H saat menjadi narasumber dalam kegiatan Festival Webinar yang diselenggarakan oleh Loka Rehabilitasi BNN Kalianda, yang mengusung tema rehabilitasi, Rabu (24/6).
Dalam kesempatan ini, Anang menyampaikan bahwa selain upaya pengobatan, rehabilitasi juga pada dasarnya merupakan bentuk hukuman. Berdasarkan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di pasal 103 ayat 2 dinyatakan bahwa masa menjalani pengobatan dan atau perawatan bagi Pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperhitungkan sebagai masa menjalani hukumannya. Namun pada prakteknya, hukuman untuk rehabilitasi itu masih minim atau belum sesuai harapan. Masih banyak penyalahguna narkoba yang akhirnya berakhir di penjara.
Terkait minimnya vonis rehabilitasi, mantan Kepala BNN ini menyayangkan, karena dengan banyaknya penyalahguna narkoba yang dijebloskan ke penjara, justru hal ini membuat lapas menjadi over kapasitas.
Ia menegaskan, bahwa UU No.35/2009 sudah jelas tentang ketentuan rehabilitasi. Jika melihat pasal 103 ayat 1 yaitu, Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat: a. memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika;atau b. menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika. Kata “Dapat” di atas artinya adalah hakim memiliki kewenangan tambahan.
Dalam teori hukum, hal itu disebut dengan istilah dekriminalisasi, yang artinya apabila penyalahguna narkoba terbukti di persidangan, maka hukumannya bukan pidana penjara akan tetap rehabilitasi.
Lantas muncul pertanyaan, berapa lama penyalahguna narkoba itu ideal untuk bisa direhabilitasi? Menjawab hal ini, Anang menjelaskan bahwa rehabilitasi yang ideal itu disesuaikan dengan kadar penyalahgunaan narkobanya. Diketahui bahwa kadar kecanduan masing-masing orang itu berbeda ketika menuju pemulihan. Selain itu, perlu juga dipertimbangkan jenis narkoba yang dikonsumsinya.
“Pada prinsipnya, rehabilitasi itu tidak bisa digeneralisasi,” imbuhnya pria yang juga dikenal sebagai penulis buku ini.

Baca juga:  Cegah Penyebaran Covid-19, BNN Gelar Musyawarah Perencanaan Tahun 2020 Secara Virtual

Di hadapan para peserta webinar ini, Anang menyebutkan bahwa sumber rehabilitasi itu ada tiga, pertama dari sukarela, kewajiban hukum dan perintah hakim.  Sebelum menutup pembicaraannya, Anang kembali menggarisbawahi, bahwa rehabilitasi sukarela itu harus jadi prioritas utama.

Kegiatan webinar ini mendapat atensi luar biasa dari para peserta. Tak kurang dari 150 berpartisipasi dalam kegiatan ini. Kepala Loka Rehabilitasi BNN Kalianda, Bambang Setyawan, S.Pd.,M.M.,M.Si mengucapkan apresiasinya pada seluruh peserta yang aktif mengikuti webinar ini sampai tuntas. Sebagai bentuk terima kasihnya, ia memberikan tali asih berupa madu unggulan yang merupakan produksi dari Loka Rehabilitasi BNN Kalianda kepada peserta dengan pertanyaan terbaik.

Biro Humas dan Protokol BNN RI

Instagram: @infobnn_ri
Twitter. :@infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel