Jaringan sindikat Narkoba internasional tak kehilangan akal dalam menyelundupkan Narkoba ke Indonesia. Terbukti pada tanggal 30 Agustus 2013, sekitar pukul 09.00 WIB, petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan seorang pria berkewarganegaraan India berinisial RVK karena kedapatan membawa 478 gram sabu yang ia sembunyikan di lapisan bawah sandal yang ia gunakan.RVK diamankan di terminal kedatangan 2D Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Ia tiba di Jakarta dengan menumpang pesawat Singapore Airlines dari India.Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara didapatkan keterangan bahwa RVK diperintah oleh seorang pria berinisial M yang berada di India. RVK kemudian diperintahkan oleh petugas untuk menghubungi M, namun M tidak berhasil dihubungi. Petugas akhirnya mengamankan RVK beserta barang bukti 478 gram sabu ke BNN guna penyidikan lebih lanjut.Selang satu hari, pada tanggal 1 September 2013, di terminal kedatangan 2D Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, petugas BNN kembali mengamankan seorang tersangka yang juga berkewarganegaraan India, berinisial BSK. Dengan modus yang sama dengan RVK, ia tertangkap tangan membawa 498 gram sabu.BSK mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial T yang juga berada di India. Sesampainya di Jakarta, BSK dihubungi oleh seseorang yang mengaku adik dari T dan menanyakan keberadaannya. Namun, hingga sekarang orang yang mengaku adik T tersebut tidak dapat dihubungi. Petugas akhirnya membawa BSK beserta 498 gram sabu ke BNN guna penyidikan lebih lanjut.Dari kedua kasus ini, petugas berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka, yaitu RVK dan BSK dengan jumlah barang bukti 976 gram sabu.Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman MAKSIMAL pidana mati ATAU pidana penjara seumur hidup.
Siaran Pers
SABU DALAM SENDAL DIAMANKAN BNN
Terkini
-
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026
Populer
- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
