Jaringan sindikat Narkoba internasional tak kehilangan akal dalam menyelundupkan Narkoba ke Indonesia. Terbukti pada tanggal 30 Agustus 2013, sekitar pukul 09.00 WIB, petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan seorang pria berkewarganegaraan India berinisial RVK karena kedapatan membawa 478 gram sabu yang ia sembunyikan di lapisan bawah sandal yang ia gunakan.RVK diamankan di terminal kedatangan 2D Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Ia tiba di Jakarta dengan menumpang pesawat Singapore Airlines dari India.Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara didapatkan keterangan bahwa RVK diperintah oleh seorang pria berinisial M yang berada di India. RVK kemudian diperintahkan oleh petugas untuk menghubungi M, namun M tidak berhasil dihubungi. Petugas akhirnya mengamankan RVK beserta barang bukti 478 gram sabu ke BNN guna penyidikan lebih lanjut.Selang satu hari, pada tanggal 1 September 2013, di terminal kedatangan 2D Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, petugas BNN kembali mengamankan seorang tersangka yang juga berkewarganegaraan India, berinisial BSK. Dengan modus yang sama dengan RVK, ia tertangkap tangan membawa 498 gram sabu.BSK mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial T yang juga berada di India. Sesampainya di Jakarta, BSK dihubungi oleh seseorang yang mengaku adik dari T dan menanyakan keberadaannya. Namun, hingga sekarang orang yang mengaku adik T tersebut tidak dapat dihubungi. Petugas akhirnya membawa BSK beserta 498 gram sabu ke BNN guna penyidikan lebih lanjut.Dari kedua kasus ini, petugas berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka, yaitu RVK dan BSK dengan jumlah barang bukti 976 gram sabu.Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman MAKSIMAL pidana mati ATAU pidana penjara seumur hidup.
Siaran Pers
SABU DALAM SENDAL DIAMANKAN BNN
Terkini
-
WASPADA NARKOBA DI LINGKUNGAN PESANTREN, KEPALA BNN RI EDUKASI SIVITAS AKADEMIKA UMMUL QURO 29 Nov 2025 -
PERJANJIAN KERJA SAMA DIPERBARUI: BNN PASTIKAN DISTRIBUSI OUP MENGANDUNG NARKOTIKA TETAP TERKENDALI 28 Nov 2025 -
DUKUNG PENGEMBANGAN KEPEMIMPINAN NASIONAL, SESTAMA BNN RI HADIRI PENUTUPAN PKN TINGKAT I TAHUN 2025 28 Nov 2025 -
Lanjutan Rapat Penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Utama BNN T.A 2026 28 Nov 2025 -
Inspektorat Utama BNN Laksanakan Rapat Persiapan Pemeriksaan Interim BPK RI atas Laporan Keuangan BNN Tahun 2025 28 Nov 2025 -
HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 27 Nov 2025 -
BNN DAN KEMENDIKDASMEN BERSINERGI: KURIKULUM ANTINARKOBA “IKAN BERSINAR” SIAP MASUK SEKOLAH MULAI PAUD HINGGA SMA 27 Nov 2025
Populer
- KEPALA BNN RI RAIH TANDA KEHORMATAN BINTANG BHAYANGKARA PRATAMA DARI KAPOLRI 11 Nov 2025

- GANDENG PEMERINTAH FEDERASI RUSIA, BNN TINGKATKAN PROFESIONALISME PENEGAKAN HUKUM NARKOTIKA 11 Nov 2025

- BNN SIAPKAN FIGUR BERINTEGRITAS DAN KOMPETEN LEWAT PENILAIAN KOMPETENSI JPT MADYA 2025 13 Nov 2025

- PELUNCURAN PROGRAM “JAGA JAKARTA TANPA NARKOBA” AKSI KOLABORASI UNTUK INDONESIA BERSINAR 30 Okt 2025

- KEPALA BNN RI TEKANKAN PERAN MASYARAKAT SIPIL DALAM PENCEGAHAN KEJAHATAN MELALUI SEMINAR LCKI DKI JAKARTA 13 Nov 2025

- KEPALA BNN RI HADIRI MUNAS PB ISSI TAHUN 2025 31 Okt 2025

- KEPALA BNN RI TINJAU LEMBAGA REHABILITASI, PASTIKAN STANDAR LAYANAN YANG PROFESIONAL DAN BERPERIKEMANUSIAAN 13 Nov 2025
