Jakarta, Rabu (29/5) – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama dengan beberapa rumah sakit dan klinik swasta menandatangani perjanjian kerja sama tentang Dukungan Penguatan Rehabilitasi Adiksi pada Rumah Sakit/Klinik Swasta, di Hotel Amazing, Jakarta.Perjanjian kerja sama ini bertujuan sebagai landasan kerja sama dalam melaksanakan upaya terapi dan rehabilitasi berbasis masyarakat bagi pecandu Narkoba dan korban penyalahgunaan Narkoba. Ruang lingkup kerja sama ini meliputi, dukungan layanan detoksifikasi dan dukungan rawat jalan bagi pecandu Narkoba dan korban penyalahgunaan Narkoba.Adapun rumah sakit dan klinik swasta yang menandatangani perjanjian kerja sama ini adalah RS. Kesehatan Komplek Permata, RS. Darma Nugraha, RS. Bunda Thamrin, RS. H. A. Djunaid, RSJ Sanatoriun Dharmawangsa, RS. Khusus Jiwa Dharma Graha, RSI Karawang, RSI Sultan Agung, Klinik Intan Medika, Klinik Rehabilitasi Narkoba Pekanbaru, Klinik Medika Centre Sisma Medika, Klinik Al-Jahu, Klinik Medika Antapani, Klinik Talatakum, Klinik Bachtiar Razak, Balai Kesehatan Masyarakat Sejahtera Mitra Afia, BPU Pascalis, BPU Dewa Medika, CV. Fujiro, Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan & Perikanan, dan Yayasan Hidup Mandiri Sejahtera.Sebelumnya BNN juga telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan 3 (tiga) lembaga rehabilitasi adiksi masyarakat berbasis program OSC, 8 CBU, dan 2 ORC, pekan lalu di Jakarta.Penanganan permasalahan Narkoba tidak hanya dapat ditangani oleh salah satu lembaga saja tetapi juga diperlukan peran serta seluruh instansi pemerintah baik kementerian/badan/lembaga maupun segenap komponen masyarakat, bangsa, dan negara untuk mewujudkan Indonesia Negeri Bebas Narkoba. Melalui dukungan lembaga vokasional diharapkan para korban penyalahgunaan Narkoba dapat memiliki keterampilan yang bermanfaat sehingga memperoleh bekal hidup untuk mandiri dan dapat diterima oleh masyarakat.Dengan kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan akses bagi pecandu Narkoba dan korban penyalahgunaan Narkoba untuk mendapatkan perawatan rehabilitasi yang memadai dan sesuai dengan standar pelayanan minimal. Lembaga rehabilitasi yang memenuhi standar pelayanan tersebut merupakan suatu jawaban terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Wajib Lapor Bagi Pecandu Narkoba, di mana bila rumah sakit/klinik swasta tersebut telah memenuhi persyaratan dapat diajukan sebagai lembaga penerima rujukan wajib lapor.Sehingga semakin banyak pecandu dan korban penyalahgunaan Narkoba yang pulih dari kecanduan dan mengurangi angka permintaan (demand) terhadap Narkoba yang secara langsung akan mematikan pasar Narkoba itu sendiri. (DND)
Siaran Pers
RUMAH SAKIT DAN KLINIK SWASTA DUKUNG REHABILITASI ADIKSI BAGI PECANDU
Terkini
-
BNN GELAR BAKTI SOSIAL BAGI PONPES DAARUL WASIILAH AL-ABROR 22 Des 2025 -
BNN GELAR BAKTI SOSIAL NATAL DI PANTI ASUHAN VINCENTIUS PUTRA 22 Des 2025 -
BNN GELAR KONFERENSI PERS AKHIR TAHUN 2025, GELORAKAN WAR ON DRUGS FOR HUMANITY 22 Des 2025 -
SOSIALISASI KUHP-KUHAP, BNN PERKUAT PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF DALAM KASUS NARKOTIKA 22 Des 2025 -
DARI PESANTREN, BNN BANGUN HARAPAN KAMPUNG BAHARI BEBAS NARKOBA 22 Des 2025 -
CAPAIAN BNN 2025: SINERGI, KOLABORASI, DAN INOVASI DALAM WAR ON DRUGS FOR HUMANITY 20 Des 2025 -
DARI DATA KE AKSI: BNN PERKUAT STRATEGI PENANGGULANGAN NARKOBA BERBASIS RISET KOMPREHENSIF 19 Des 2025
Populer
- BNN–BAIS TNI BERHASIL AMANKAN BURONAN INTERNASIONAL DEWI ASTUTIK DI KAMBOJA 03 Des 2025

- HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 27 Nov 2025

- BNN RI OPERASI GABUNGAN DI BERLAN JAKARTA TIMUR: AMANKAN 24 ORANG, SALAH SATUNYA SEORANG BANDAR 26 Nov 2025

- BNN GENJOT PERCEPATAN PELAKSANAAN RENCANA AKSI REFORMASI BIROKRASI 02 Des 2025

- HASIL SELEKSI KOMPETENSI MANAJERIAL DAN SOSIAL KULTURAL (ASSESMENT CENTER)DALAM RANGKA SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA INSPEKTUR UTAMA BNN T.A. 2025 26 Nov 2025

- KEPALA BNN RI RAIH PENGHARGAAN PADA DETIKCOM AWARDS 2025 26 Nov 2025

- PEDULI SEMERU, BNN SALURKAN BANTUAN KEMANUSIAAN KE LUMAJANG 26 Nov 2025
