Jakarta, Rabu (29/5) – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama dengan beberapa rumah sakit dan klinik swasta menandatangani perjanjian kerja sama tentang Dukungan Penguatan Rehabilitasi Adiksi pada Rumah Sakit/Klinik Swasta, di Hotel Amazing, Jakarta.Perjanjian kerja sama ini bertujuan sebagai landasan kerja sama dalam melaksanakan upaya terapi dan rehabilitasi berbasis masyarakat bagi pecandu Narkoba dan korban penyalahgunaan Narkoba. Ruang lingkup kerja sama ini meliputi, dukungan layanan detoksifikasi dan dukungan rawat jalan bagi pecandu Narkoba dan korban penyalahgunaan Narkoba.Adapun rumah sakit dan klinik swasta yang menandatangani perjanjian kerja sama ini adalah RS. Kesehatan Komplek Permata, RS. Darma Nugraha, RS. Bunda Thamrin, RS. H. A. Djunaid, RSJ Sanatoriun Dharmawangsa, RS. Khusus Jiwa Dharma Graha, RSI Karawang, RSI Sultan Agung, Klinik Intan Medika, Klinik Rehabilitasi Narkoba Pekanbaru, Klinik Medika Centre Sisma Medika, Klinik Al-Jahu, Klinik Medika Antapani, Klinik Talatakum, Klinik Bachtiar Razak, Balai Kesehatan Masyarakat Sejahtera Mitra Afia, BPU Pascalis, BPU Dewa Medika, CV. Fujiro, Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan & Perikanan, dan Yayasan Hidup Mandiri Sejahtera.Sebelumnya BNN juga telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan 3 (tiga) lembaga rehabilitasi adiksi masyarakat berbasis program OSC, 8 CBU, dan 2 ORC, pekan lalu di Jakarta.Penanganan permasalahan Narkoba tidak hanya dapat ditangani oleh salah satu lembaga saja tetapi juga diperlukan peran serta seluruh instansi pemerintah baik kementerian/badan/lembaga maupun segenap komponen masyarakat, bangsa, dan negara untuk mewujudkan Indonesia Negeri Bebas Narkoba. Melalui dukungan lembaga vokasional diharapkan para korban penyalahgunaan Narkoba dapat memiliki keterampilan yang bermanfaat sehingga memperoleh bekal hidup untuk mandiri dan dapat diterima oleh masyarakat.Dengan kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan akses bagi pecandu Narkoba dan korban penyalahgunaan Narkoba untuk mendapatkan perawatan rehabilitasi yang memadai dan sesuai dengan standar pelayanan minimal. Lembaga rehabilitasi yang memenuhi standar pelayanan tersebut merupakan suatu jawaban terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Wajib Lapor Bagi Pecandu Narkoba, di mana bila rumah sakit/klinik swasta tersebut telah memenuhi persyaratan dapat diajukan sebagai lembaga penerima rujukan wajib lapor.Sehingga semakin banyak pecandu dan korban penyalahgunaan Narkoba yang pulih dari kecanduan dan mengurangi angka permintaan (demand) terhadap Narkoba yang secara langsung akan mematikan pasar Narkoba itu sendiri. (DND)
Siaran Pers
RUMAH SAKIT DAN KLINIK SWASTA DUKUNG REHABILITASI ADIKSI BAGI PECANDU
Terkini
-
KEPALA BNN RI BERIKAN KULIAH UMUM DAN TEKEN MOU DI PKKMB UNIVERSITAS PANCASILA 18 Sep 2026 -
GARUDA BERSINAR, KAWAL KEBERLANJUTAN PROSES PEMULIHAN 17 Sep 2026 -
BNN AMANKAN WNA CHINA BAWA 14,6 KG GANJA DI SOEKARNO-HATTA 17 Sep 2026 -
GENERASI MUDA JAWA BARAT LAWAN NARKOBA MELALUI PASANGGIRI AGUNG KAWIH SINOM 17 Sep 2026 -
BNN DAN TNI AD PERKUAT SINERGI DALAM UPAYA P4GN 17 Sep 2026 -
KEPALA BNN RI AUDIENSI DENGAN KASAU, PERKUAT KOLABORASI P4GN 16 Sep 2026 -
KEPALA BNN RI HADIRI PELEPASAN KONTINGEN INDONESIA CYCLING MENUJU ASIAN GAMES 2026 16 Sep 2026
Populer
- OPERASI GABUNGAN UNGKAP 2,6 TON CAIRAN MENGANDUNG METAMFETAMIN DI KAPAL MV OCEAN PORTER BERBENDERA TANZANIA 21 Agu 2026

- BNN TANAMKAN PESAN PERTEMANAN SEHAT DI JAMNAS XII: “TEMAN HARUS MELINDUNGI, BUKAN MERASUKI” 20 Agu 2026

- KEPALA BNN RI BERI KULIAH UMUM DI AULA JAYANG TINGANG, PERKUAT KOMITMEN GENERASI MUDA PERANGI NARKOBA 21 Agu 2026

- DEKLARASI AKBAR PERANG MELAWAN NARKOBA, KALTENG TEGASKAN KOMITMEN BERSAMA WUJUDKAN BUMI TAMBUN BUNGAI BERSINAR 21 Agu 2026

- KEPALA BNN RI: MAHASISWA HARUS JADI AGEN PERUBAHAN LAWAN NARKOTIKA 26 Agu 2026

- IKR 2026 DORONG TRANSFORMASI LAYANAN REHABILITASI BERBASIS KETERPULIHAN 27 Agu 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI PELUNCURAN NATIONAL RISK ASSESSMENT (NRA) 2026 27 Agu 2026
