Jakarta, Rabu (29/5) – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama dengan beberapa rumah sakit dan klinik swasta menandatangani perjanjian kerja sama tentang Dukungan Penguatan Rehabilitasi Adiksi pada Rumah Sakit/Klinik Swasta, di Hotel Amazing, Jakarta.Perjanjian kerja sama ini bertujuan sebagai landasan kerja sama dalam melaksanakan upaya terapi dan rehabilitasi berbasis masyarakat bagi pecandu Narkoba dan korban penyalahgunaan Narkoba. Ruang lingkup kerja sama ini meliputi, dukungan layanan detoksifikasi dan dukungan rawat jalan bagi pecandu Narkoba dan korban penyalahgunaan Narkoba.Adapun rumah sakit dan klinik swasta yang menandatangani perjanjian kerja sama ini adalah RS. Kesehatan Komplek Permata, RS. Darma Nugraha, RS. Bunda Thamrin, RS. H. A. Djunaid, RSJ Sanatoriun Dharmawangsa, RS. Khusus Jiwa Dharma Graha, RSI Karawang, RSI Sultan Agung, Klinik Intan Medika, Klinik Rehabilitasi Narkoba Pekanbaru, Klinik Medika Centre Sisma Medika, Klinik Al-Jahu, Klinik Medika Antapani, Klinik Talatakum, Klinik Bachtiar Razak, Balai Kesehatan Masyarakat Sejahtera Mitra Afia, BPU Pascalis, BPU Dewa Medika, CV. Fujiro, Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan & Perikanan, dan Yayasan Hidup Mandiri Sejahtera.Sebelumnya BNN juga telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan 3 (tiga) lembaga rehabilitasi adiksi masyarakat berbasis program OSC, 8 CBU, dan 2 ORC, pekan lalu di Jakarta.Penanganan permasalahan Narkoba tidak hanya dapat ditangani oleh salah satu lembaga saja tetapi juga diperlukan peran serta seluruh instansi pemerintah baik kementerian/badan/lembaga maupun segenap komponen masyarakat, bangsa, dan negara untuk mewujudkan Indonesia Negeri Bebas Narkoba. Melalui dukungan lembaga vokasional diharapkan para korban penyalahgunaan Narkoba dapat memiliki keterampilan yang bermanfaat sehingga memperoleh bekal hidup untuk mandiri dan dapat diterima oleh masyarakat.Dengan kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan akses bagi pecandu Narkoba dan korban penyalahgunaan Narkoba untuk mendapatkan perawatan rehabilitasi yang memadai dan sesuai dengan standar pelayanan minimal. Lembaga rehabilitasi yang memenuhi standar pelayanan tersebut merupakan suatu jawaban terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Wajib Lapor Bagi Pecandu Narkoba, di mana bila rumah sakit/klinik swasta tersebut telah memenuhi persyaratan dapat diajukan sebagai lembaga penerima rujukan wajib lapor.Sehingga semakin banyak pecandu dan korban penyalahgunaan Narkoba yang pulih dari kecanduan dan mengurangi angka permintaan (demand) terhadap Narkoba yang secara langsung akan mematikan pasar Narkoba itu sendiri. (DND)
Siaran Pers
RUMAH SAKIT DAN KLINIK SWASTA DUKUNG REHABILITASI ADIKSI BAGI PECANDU
Terkini
-
KEPALA BNN RI TEGASKAN KOMITMEN PERANG MELAWAN NARKOBA UNTUK KEMANUSIAAN 28 Agu 2025
-
BNN RESMI TUTUP PELATIHAN DASAR CPNS TAHUN 2025, CETAK SDM UNGGUL DAN BERINTEGRITAS 27 Agu 2025
-
RESMI JABAT KEPALA BNN RI, SUYUDI ARIO SETO HADIRI AGENDA PERDANA BERSAMA PRESIDEN PRABOWO 27 Agu 2025
-
KEPALA BNN RI TEGASKAN ARAH KEBIJAKAN DAN NILAI UTAMA DALAM MELAWAN NARKOBA 26 Agu 2025
-
PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO RESMI MELANTIK SUYUDI ARIO SETO SEBAGAI KEPALA BNN RI 25 Agu 2025
-
PERERAT HUBUNGAN BILATERAL, KEPALA BNN RI IKUTI PERAYAAN 60 TAHUN KEMERDEKAAN SINGAPURA 22 Agu 2025
-
Rapat lanjutan Penyusunan Draf Dokumen Kolaborasi Penanganan Kawasan Rawan Tanaman Terlarang dan Kawasan Rawan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkoba 22 Agu 2025
Populer
- KEPALA BNN RI BERIKAN ARAHAN KEPADA CPNS LULUSAN STIN 03 Agu 2025
- AKHIRI BENCHMARKING, QCADAAC FILIPINA AKUI STRATEGI P4GN INDONESIA LAYAK DICONTOH 03 Agu 2025
- HARI KETIGA BENCHMARKING, DELEGASI QCADAAC KUNJUNGI FASILITAS BNN DI LIDO 01 Agu 2025
- SINERGI BNN-BIN-LEMHANAS, PERKUAT INTELIJEN LAWAN SINDIKAT NARKOTIKA 31 Jul 2025
- PENYEMPURNAAN PERUBAHAN RUU NARKOTIKA, BNN SERAP ASPIRASI PENEGAK HUKUM DAN AKADEMISI DI JAMBI 04 Agu 2025
- BENCHMARKING QCADAAC: STRATEGI KOLABORASI PENCEGAHAN NARKOBA DI INDONESIA JADI INSPIRASI FILIPINA 31 Jul 2025
- BNN JADI RUJUKAN BENCHMARKING PENANGANAN PERMASALAHAN NARKOTIKA OLEH FILIPINA 31 Jul 2025