Skip to main content
Berita Utama

RSUD CIAWI KINI LAYANI KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA

Oleh 29 Apr 2015Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Eksekusi mati tahap dua yang telah dilakukan terhadap 8(delapan) terpidana mati kasus Narkoba, Rabu 29 April 2015, menunjukan kepada dunia internasional bahwa indonesia merupakan negara yang komitmen dan tegas secara hukum. Indonesia seolah menunjukkan taring dan menentang keras para pelaku kejahatan Narkoba untuk tidak sekalipun menginjakkan kaki di wilayah kedaulatannya.Reaksi keras Indonesia bukan tanpa sebab, sudah cukup sering kita mendengar pemaparan angka kasus penyalahgunaan Narkoba dan itu bukan angka yang patut ditolelir. Begitu juga dengan paparan angka kerugian yang timbul akibat penyalahgunaan Narkoba. Tercatat 4,5 juta penduduk Indonesia menjadi korban penyalahgunaan Narkoba. Hal ini disampaikan oleh dr. Jolan Tedjo Kusumo. M. Si., Kepala Balai Besar Rehabilitasi BNN saat penandatanganan nota kesepahaman antara BNN dengan RSUD Ciawi di Lido, Sukabumi, Rabu (27/4).Sekitar 4,5 juta penduduk Indonesia menjadi korban penyalahgunaan Narkoba. Angka ini bahkan melebihi jumlah penduduk disuatu negara. Sayangnya, dari jumlah tersebut hanya 0,47% atau 18.000 orang yang dapat direhabilitasi oleh pemerintah maupun swasta setiap tahunnya ujar Jolan. Jolan juga memaparkan angka kematian akibat penyalahgunaan narkoba yang cukup tinggi. Survei Nasional 2014 mencatat terdapat 12.044 Orang mati karena Narkoba setiap tahunnya. Artinya sebanyak 33 orang meninggal karena penyalahgunaan Narkoba. Kerugian materi yang timbul akibat penyalahgunaan Narkoba pun tidak sedikit, yakni berkisar Rp 63,1 trilyun.Persoalan ini tentunya memberi PR besar bagi BNN selaku leading sector dalam permasalahan narkoba di indonesia. BNN bereaksi cepat dengan mengambil langkah strategis melalui kerja sama sinergis dengan seluruh instansi pemerintah dan komponen masyarakat. Salah satunya Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan RSUD Ciawi yang digelar di Aula Gedunng Balai Besar Rehabilitasi BNN.Kita juga akan membuka lebar akses rehabilitasi di 589 RSUD, 31 RS Bhayangkara, dan 80 Puskesmas 33 RSJ, RS Suyoto, 7 panti, 24 SPN, 16 Rindam/TNI AL dan 24 Lapas dengan metode rawat jalan dan inap, ujar Jolan.Sejak tahun 2011, RSUD Ciawi sudah di tunjuk oleh Kementerian Kesehatan sebagai RS rujukan orang dengan HIV/AIDS. Melalui kerjasama ini RSUD Ciawi juga berkewajiban memberikan pelayanan khusus kepada korban penyalahguna Narkoba. Disela penandatanganan Nota Kesepahaman, drg. Hesti Iswandari Soedarsono. M. Kes., Direktur RSUD Ciawi, menyampaikan RSUD Ciawi akan menyediakan fasilitas bagi korban penyalahguna Narkoba. Sementara daya tampung yang bisa kami berikan pekada korban penyalahgunaan Narkoba sebanyak 50 pasien. Kedepannya kerjasama ini akan terus berkembang. Sebelumnya bantuan obat terapi seperti metadhon harus kami peroleh dari RSKO yang terletak di Jakarta. Dengan adanya kerjasama ini kami bisa mengajukan bantuan obat-obatan melalui Balai Besar Rehabilitasi BNN.Tingginya jumlah penyalahguna Narkoba menjadi salah satu akar masalah Narkoba yang harus dituntaskan dan itu tidak lagi bisa dipungkiri. Maraknya pasar Narkoba di Indonesia, dipengaruhi dengan tingginya jumlah konsumen penyalahgunaan Narkoba di negeri ini. Upaya rehabilitasi menjadi solusinya. Oleh karena itu, segala bentuk kerjasama terkait upaya rehabilitasi penyalahguna Narkoba, merupakan langkah yang strategis bagi instansi terkait dalam menekan angka penyalahgunaan Narkoba di Indonesia. (Vdy)

Baca juga:  PENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN ANTARA BADAN NARKOTIKA NASIONAL DENGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel