Eksekusi mati tahap dua yang telah dilakukan terhadap 8(delapan) terpidana mati kasus Narkoba, Rabu 29 April 2015, menunjukan kepada dunia internasional bahwa indonesia merupakan negara yang komitmen dan tegas secara hukum. Indonesia seolah menunjukkan taring dan menentang keras para pelaku kejahatan Narkoba untuk tidak sekalipun menginjakkan kaki di wilayah kedaulatannya.Reaksi keras Indonesia bukan tanpa sebab, sudah cukup sering kita mendengar pemaparan angka kasus penyalahgunaan Narkoba dan itu bukan angka yang patut ditolelir. Begitu juga dengan paparan angka kerugian yang timbul akibat penyalahgunaan Narkoba. Tercatat 4,5 juta penduduk Indonesia menjadi korban penyalahgunaan Narkoba. Hal ini disampaikan oleh dr. Jolan Tedjo Kusumo. M. Si., Kepala Balai Besar Rehabilitasi BNN saat penandatanganan nota kesepahaman antara BNN dengan RSUD Ciawi di Lido, Sukabumi, Rabu (27/4).Sekitar 4,5 juta penduduk Indonesia menjadi korban penyalahgunaan Narkoba. Angka ini bahkan melebihi jumlah penduduk disuatu negara. Sayangnya, dari jumlah tersebut hanya 0,47% atau 18.000 orang yang dapat direhabilitasi oleh pemerintah maupun swasta setiap tahunnya ujar Jolan. Jolan juga memaparkan angka kematian akibat penyalahgunaan narkoba yang cukup tinggi. Survei Nasional 2014 mencatat terdapat 12.044 Orang mati karena Narkoba setiap tahunnya. Artinya sebanyak 33 orang meninggal karena penyalahgunaan Narkoba. Kerugian materi yang timbul akibat penyalahgunaan Narkoba pun tidak sedikit, yakni berkisar Rp 63,1 trilyun.Persoalan ini tentunya memberi PR besar bagi BNN selaku leading sector dalam permasalahan narkoba di indonesia. BNN bereaksi cepat dengan mengambil langkah strategis melalui kerja sama sinergis dengan seluruh instansi pemerintah dan komponen masyarakat. Salah satunya Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan RSUD Ciawi yang digelar di Aula Gedunng Balai Besar Rehabilitasi BNN.Kita juga akan membuka lebar akses rehabilitasi di 589 RSUD, 31 RS Bhayangkara, dan 80 Puskesmas 33 RSJ, RS Suyoto, 7 panti, 24 SPN, 16 Rindam/TNI AL dan 24 Lapas dengan metode rawat jalan dan inap, ujar Jolan.Sejak tahun 2011, RSUD Ciawi sudah di tunjuk oleh Kementerian Kesehatan sebagai RS rujukan orang dengan HIV/AIDS. Melalui kerjasama ini RSUD Ciawi juga berkewajiban memberikan pelayanan khusus kepada korban penyalahguna Narkoba. Disela penandatanganan Nota Kesepahaman, drg. Hesti Iswandari Soedarsono. M. Kes., Direktur RSUD Ciawi, menyampaikan RSUD Ciawi akan menyediakan fasilitas bagi korban penyalahguna Narkoba. Sementara daya tampung yang bisa kami berikan pekada korban penyalahgunaan Narkoba sebanyak 50 pasien. Kedepannya kerjasama ini akan terus berkembang. Sebelumnya bantuan obat terapi seperti metadhon harus kami peroleh dari RSKO yang terletak di Jakarta. Dengan adanya kerjasama ini kami bisa mengajukan bantuan obat-obatan melalui Balai Besar Rehabilitasi BNN.Tingginya jumlah penyalahguna Narkoba menjadi salah satu akar masalah Narkoba yang harus dituntaskan dan itu tidak lagi bisa dipungkiri. Maraknya pasar Narkoba di Indonesia, dipengaruhi dengan tingginya jumlah konsumen penyalahgunaan Narkoba di negeri ini. Upaya rehabilitasi menjadi solusinya. Oleh karena itu, segala bentuk kerjasama terkait upaya rehabilitasi penyalahguna Narkoba, merupakan langkah yang strategis bagi instansi terkait dalam menekan angka penyalahgunaan Narkoba di Indonesia. (Vdy)
Berita Utama
RSUD CIAWI KINI LAYANI KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Terkini
-
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026
Populer
- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
