Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengungkap sebuah jaringan narkotika internasional di wilayah Pontianak, Kalimantan Barat dengan barang bukti sabu seberat 11.076 gram. Dua orang pelaku ditangkap, sedangkan satu lainnya ditindak tegas hingga tewas akibat melawan petugas. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi BNN RI, BNNP Kalbar dan Bea Cukai Kalbar. KronologiKasus ini berhasil dibongkar berawal dari adanya laporan masyarakat dan analisis intelijen tentang dugaan transaksi narkotika di Pontianak. Pada tanggal 20 Maret 2017 akhirnya petugas menangkap GUS (31) dan WAH (21) sesaat setelah menyerahkan sabu kepada A (50) di jalan Adi Sucipto Simpang Tiga Sudarso, depan Terminal Oplet Sungai Raya, Kubu Raya Pontianak. Petugas langsung berusaha mengamankan A, namun pelaku melarikan diri dan melawan petugas sehingga ditindak tegas. A sempat dibawa ke rumah sakit namun tewas dalam perjalanan. ModusMenurut pengakuan GUS, dirinya sudah delapan kali menyelundupkan sabu selama 2017, sedangkan WAH telah tiga kali melakukan hal serupa. Aksi kedua pelaku ini dikendalikan oleh YUD yang saat ini masih dalam pengejaran petugas (DPO). Dari hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka yaitu GUS dan WAH, keduanya diketahui berperan sebagai kurir yang membawa sabu dari Kuching, Sarawak, Malaysia ke Pontianak melalui Entikong dengan menggunakan kendaraan roda empat. Saat di Entikong, pelaku sempat berganti mobil dan kembali melanjutkan perjalanan menuju Pontianak. Pelaku menyembunyikan sabu tersebut dalam dinding pintu mobil atau door trim. Setibanya di Pontianak, kedua pelaku ini bertransaksi di Jalan Adi Sucipto, depan terminal Oplet Sungai Raya, Pontianak dengan Apoh. GUS dan WAH berhasil ditangkap sedangkan A tewas karena melawan petugas. Barang Bukti DisitaDari jaringan ini, petugas menyita 11 bungkus narkotika golongan 1 jenis sabu kristal seberat 11.076 gram. Selain itu, petugas juga menyita 1 unit mobil, 1 unit sepeda motor dan 9 unit telepon genggam. Sita Sabu Selamatkan Generasi BangsaPenyitaan sabu seberat 11.076 gram ini setidaknya dapat menyelamatkan lebih dari 55 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba. Ancaman HukumanPara tersangka diancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. #stopnarkoba
Siaran Pers
Residivis Bawa 11 Kg Sabu Tewas Akibat Lawan Petugas
Terkini
-
SIAP HADAPI SINDIKAT NARKOTIKA, BNN TUTUP PELATIHAN RPE DENGAN SIMULASI OPERASI TAKTIS 06 Agu 2026 -
KEPALA BNN RI BEKALI 5.000 MAHASISWA BARU UI TENTANG BAHAYA NARKOTIKA DI PKKMB 2026 04 Agu 2026 -
CHANGE TALK JADI BEKAL PETUGAS REHABILITASI DALAM MENDORONG PERUBAHAN PERILAKU KLIEN 04 Agu 2026 -
BNN PERKUAT KOMPETENSI PETUGAS REHABILITASI MELALUI PELATIHAN LAYANAN REHABILITASI BERKELANJUTAN 03 Agu 2026 -
TINGKATKAN KESIAPSIAGAAN PERSONEL, BNN TEMPA PASUKAN DAKJAR MELALUI PELATIHAN RPE 03 Agu 2026 -
BNN BERSAMA BEA DAN CUKAI BONGKAR JARINGAN PENYELUNDUPAN VAPE BERISI ETOMIDATE ASAL MALAYSIA 03 Agu 2026 -
KEPALA BNN RI HADIRI MALAM PENGANUGERAHAN HOEGENG AWARDS 2026 01 Agu 2026
Populer
- BNN GELAR BIMTEK ARSIP DIGITAL 2026 UNTUK BIROKRASI YANG MODERN DAN AKUNTABEL 07 Jul 2026

- BNN DUKUNG PENGUATAN PERLINDUNGAN ANAK MELALUI PELUNCURAN GERAKAN BERLIAN 07 Jul 2026

- KOMITE I DPD RI USULKAN MOU DENGAN BNN UNTUK PERKUAT PELAKSANAAN P4GN DI DAERAH 08 Jul 2026

- TUTUP LATSAR CPNS 2026, SESTAMA BNN RI TEKANKAN INTEGRITAS ASN DALAM PEMBERANTASAN NARKOTIKA 08 Jul 2026

- BNN GELAR EVALUASI REHABILITASI BERKELANJUTAN 08 Jul 2026

- BNN RAIH KATEGORI BAIK DALAM EVALUASI PELAKSANAAN REHABILITASI BERKELANJUTAN SEMESTER I 2026 08 Jul 2026

- BIMTEK ARSIP DIGITAL BNN TAHUN 2026 RESMI DITUTUP, TIGA ARSIPARIS RAIH PREDIKAT TERBAIK 10 Jul 2026
