Masalah over capacity lapas atau rutan cenderung memicu masalah-masalah baru yang tak kalah besarnya. Baru-baru ini, banyak kasus yang terjadi di lapas, baik itu kerusuhan, kejahatan di dalam lapas, dan masalah-malasah berat lainnya. Sejauh ini kasus narkoba menjadi penyumbang terbanyak kepada lapas atau rutan di Indonesia. Melihat situasi ini, dibutuhkan kerja ekstra keras dari berbagai pihak agar masalah kelebihan kapasitas ini bisa diatasi atau setidaknya disiasati. Lantas, upaya seperti apa yang bisa ditempuh untuk meminimalisir hal ini? Berangkat dari keprihatinan dari fenomena di atas, BNN sebagai leading sector dalam program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) memandang perlu melakukan langkah nyata dan sinergis serta dinamis untuk membantu pihak lapas atau rutan yang ada di Indonesia, agar tidak kelebihan kapasitas. Sebagai salah atau upaya meminimalisir lapas dan rutan yang kelebihan kapasitas, BNN melihat langkah rehabilitasi bisa menjadi salah satu solusi yang konkret. Konsep rehabilitasi harus dipahami oleh seluruh penegak hukum, sehingga penegak hukum tidak hanya berorientasi pada tangkap, tahan dan penjarakan, tapi lebih kepada tangkap lalu rehabilitasi. Hal ini disampaikan Slamet Pribadi, seorang penyidik utama di BNN, saat memberikan paparan tentang pentingnya mengedepankan rehabilitasi dalam konteks penanganan kasus penyalahgunaan narkoba, dalam diskusi terarah atau Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Bagaimana Mengatasi Over Capacity Bagi Pecandu di Lapas dan Rutan, yang digelar di aula Rutan Salemba, Selasa (20/8). Mindset tangkap, tahan dan penjarakan terhadap pengguna narkoba itu bentuk penanganan klasik yang hanya akan membuat lapas menjadi penuh dengan penyalahguna narkoba. Ketika mereka berada di dalam rutan atau lapas, mereka bercampur dengan bandar atau sindikat maka si penyalahguna itu maka akan ada banyak permasalahan baru yang muncul. Ketika sistem peradilan itu mengedepankan spirit dekriminalisasi dan depenalisasi terhadap penyalahguna narkoba, maka ia yakin lapas atau rutan tidak akan dipadati oleh kasus penyalahguna narkoba. Pentingnya rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba baik itu yang berada di dalam tahanan atau tidak, merupakan bentuk implementasi dari amanah Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 54 yang menyatakan bahwa penyalahguna narkoba berhak untuk mendapatkan layanan rehabilitasi. Senada dengan hal ini, Kepala Rutan Salemba, Samsul Hidayat, mengatakan memang perlu pendekatan yang lebih realistis dan humanis dalam penanganan penyalahguna narkoba. Samsul menilai para penyalahguna narkoba itu termasuk dalam kategori orang yang sakit dan perlu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Ia setuju para warga binaan yang sedang menjalani hukuman yang termasuk dalam kategori penyalahguna atau pecandu narkoba agar mendapatkan layanan rehabilitasi. Berbicara masalah rehabilitasi di lingkungan rutan, Samsul sependapat agar dijalankan secara maksimal mengingat banyak warga binaan yang mengalami masalah ketergantungan narkoba. Meski tidak bisa menyebutkan secara rinci berapa jumlah warga binaan yang mengalami adiksi narkoba, namun ia yakin pasti ada yang mengalami hal tersebut. Ke depan ia berjanji untuk melakukan pemetaan dan pendataan secara terperinci berapa jumlah warga binaan yang terkena adiksi narkoba, sehingga penanganannya akan lebih maksimal. Menurutnya, urgensi rehabilitasi memang harus jadi prioritas. Kepala Rutan yang baru bertugas 3 bulan di Salemba ini berharap agar dukungan lintas sektor, seperti dengan BNN dapat segera dieksekusi terkait dengan rehabilitasi. Sarana dan prasarana dan juga sumber daya manusia harus dibangun sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan, sehingga dalam hal ini BNN diharapkan dapat memberikan peran yang besar dalam proses rehabilitasi di tempat kami, ujar Samsul. Ketika disinggung bagaimana antisipasi untuk mencegah lapas agar tidak kelebihan kapasitas, Samsul berpendapat agar seluruh warga binaan kasus narkoba yang ada di DKI Jakarta ditempatkan di sebuah lapas atau rutan seperti di Lapas dan Rutan Cipinang. Dengan penempatan seperti itu nantinya tidak akan ada percampuran antara warga binaan dari kasus narkoba, koruptor, teroris, dan juga kasus pidana umum. Ia tidak bisa membayangkan ketika berbagai tahanan dari berbagai latar belakang kejahatan tersebut disatukan, maka hal tersebut dikhawatirkan bakal melahirkan masalah-masalah baru yang lebih berat. Saat ini Rutan Salemba juga harus berkutat dengan masalah over capacity. Rutan yang sejatinya hanya bisa menampung sekitar 862 orang, akan tetapi saat ini menampung 3.439 orang. 60 persen dari seluruh warga binaan ini berasal dari kasus narkoba, pungkas Samsul.
Artikel
Rehabilitasi Untuk Atasi Over Capacity Lapas dan Rutan
Terkini
-
KEPALA BNN RI USULKAN BALAI LATIHAN KERJA BERSINAR BERBASIS KEARIFAN LOKAL 18 Sep 2025
-
KUNJUNGI BALI, KEPALA BNN RI TINJAU LANGSUNG KANTOR BNN KOTA DENPASAR 18 Sep 2025
-
ISSUP REGIONAL CONFERENCE 2025: KEPALA BNN RI TEKANKAN KOLABORASI INTERNASIONAL HADAPI NARKOBA 18 Sep 2025
-
BNN SALURKAN 2.000 PAKET SEMBAKO UNTUK KORBAN BANJIR DI BALI 18 Sep 2025
-
HADAPI TANTANGAN ADIKSI MODERN, BNN GELAR WORKSHOP PENANGANAN KOMORBIDITAS GAMBLING DAN NARKOTIKA 17 Sep 2025
-
KOLABORASI BNN DAN ISSUP: LIMA HARI, 48 NEGARA, SATU TUJUAN BERSAMA 17 Sep 2025
-
KUATKAN PROGRAM P4GN, KEPALA BNN RI AUDIENSI DENGAN GUBERNUR DKI JAKARTA 16 Sep 2025
Populer
- Melawan Ancaman di Tengah Kemerdekaan: BNN Musnahkan 474 Kg Barang Bukti Narkotika dan Ungkap Kasus Narkoba pada Rokok Elektrik 22 Agu 2025
- PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO RESMI MELANTIK SUYUDI ARIO SETO SEBAGAI KEPALA BNN RI 25 Agu 2025
- PERERAT HUBUNGAN BILATERAL, KEPALA BNN RI IKUTI PERAYAAN 60 TAHUN KEMERDEKAAN SINGAPURA 22 Agu 2025
- KEPALA BNN RI TEGASKAN KOMITMEN PERANG MELAWAN NARKOBA UNTUK KEMANUSIAAN 28 Agu 2025
- BNN RESMI TUTUP PELATIHAN DASAR CPNS TAHUN 2025, CETAK SDM UNGGUL DAN BERINTEGRITAS 27 Agu 2025
- RESMI JABAT KEPALA BNN RI, SUYUDI ARIO SETO HADIRI AGENDA PERDANA BERSAMA PRESIDEN PRABOWO 27 Agu 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI PENUTUPAN P3N XXV TAHUN 2025 21 Agu 2025