Pelaksanaan rehabilitasi pada penyalahguna narkoba yang terkait proses hukum tidak serta merta langsung dapat direalisasikan pada mereka. Mekanismenya jelas, penyalahguna akan menjalani asesmen terlebih dahulu apakah mereka termasuk dalam kategori pengedar atau memang benar-benar pecandu. Demikian disampaikan Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah BNN, Ida Oetari saat menerima kunjungan audiensi mahasiswa Universitas Nasional, di ruang VIP, Rabu (18/5).Ida menambahkan, bahwa asesmen terpadu pada penyalahguna narkoba merupakan salah satu amanat dari Peraturan Bersama yang ditandatangani oleh Mahkumjakpol (Mahkamah Agung, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI) plus BNN, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial. Adapun Perber tersebut mengatur tentang penanganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi.Pada intinya, setelah asesmen terpadu dilakukan oleh tim medis dan tim hukum, maka akan bisa dipilah mana penyalahguna murni mana penyalahguna yang merangkap sebagai pengedar atau bandar. Sehingga, jika penyalahguna narkoba murni maka tentunya akan diberikan rehabilitasi.Sementara itu, Rahman salah seorang mahasiswa dari Unas menungkapkan bahwa pemaparan yang komprehensif dari BNN telah memberikannya pemahaman yang benar tentang pelaksanaan rehabilitasi narkoba yang ideal dan sangat membantu dalam memahami lebih dalam terhadap mata kuliah pilihan yang ia ambil yaitu Tindak Pidana Narkoba yang ada di fakultasnya.Di samping penjelasan tentang konsep rehabilitasi yang dijalankan oleh BNN, para mahasiswa juga diberikan pemahaman tentang berbagai aturan hukum yang terkait dengan narkotika yang disampikan oleh Kasubdit Perundang-Undangan Direktorat Hukum BNN, Asnath Hutagalung.B/BRP-56/VI/2016
Berita Utama
Rehabilitasi Pada Penyalahguna Narkoba Tidak Tiba-Tiba
Terkini
-
BNN PERKUAT KETAHANAN WARGA KAMPUNG BERLAN MELALUI PEMBERDAYAAN EKONOMI 29 Des 2025 -
TEMUI MENTERI AGAMA, KEPALA BNN RI PERKUAT SINERGI PENCEGAHAN NARKOBA BERBASIS NILAI KEAGAMAAN 29 Des 2025 -
BNN TERIMA COURTESY CALL DUTA BESAR KERAJAAN THAILAND, PERKUAT KERJA SAMA PEMBERANTASAN NARKOTIKA 29 Des 2025 -
PENGUMUMAN PENUNDAAN HASIL SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA INSPEKTUR UTAMA BNN T.A. 2025 24 Des 2025 -
BUKA WEBINAR UPDATE ON ADDICTION, KEPALA BNN RI: ADIKSI JUDI ONLINE DAN NARKOBA ANCAM PRODUKTIVITAS 23 Des 2025 -
MERAJUT KOLABORASI, SABA DESA DORONG PEMBANGUNAN DAN TERWUJUDNYA DESA BERSINAR 23 Des 2025 -
BNN GELAR UPACARA PERINGATAN HARI IBU KE-97 23 Des 2025
Populer
- BNN–BAIS TNI BERHASIL AMANKAN BURONAN INTERNASIONAL DEWI ASTUTIK DI KAMBOJA 03 Des 2025

- BNN GENJOT PERCEPATAN PELAKSANAAN RENCANA AKSI REFORMASI BIROKRASI 02 Des 2025

- PENGUKURAN IKR 2025: BNN PERKUAT STANDAR DAN KAPABILITAS LEMBAGA REHABILITASI 11 Des 2025

- BNN OPTIMALKAN ASESMEN TERPADU UNTUK PENANGANAN HUMANIS PECANDU NARKOTIKA 11 Des 2025

- KEPALA BNN RI LANTIK 7 PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA 01 Des 2025

- BNN PERKUAT KAPASITAS PEMBERDAYAAN EKONOMI DI KAWASAN RAWAN NARKOBA 12 Des 2025

- PENGUATAN PROGRAM P4GN, KEPALA BNN RI LAKUKAN AUDIENSI DENGAN MENPAN RB 02 Des 2025
