Pelaksanaan rehabilitasi pada penyalahguna narkoba yang terkait proses hukum tidak serta merta langsung dapat direalisasikan pada mereka. Mekanismenya jelas, penyalahguna akan menjalani asesmen terlebih dahulu apakah mereka termasuk dalam kategori pengedar atau memang benar-benar pecandu. Demikian disampaikan Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah BNN, Ida Oetari saat menerima kunjungan audiensi mahasiswa Universitas Nasional, di ruang VIP, Rabu (18/5).Ida menambahkan, bahwa asesmen terpadu pada penyalahguna narkoba merupakan salah satu amanat dari Peraturan Bersama yang ditandatangani oleh Mahkumjakpol (Mahkamah Agung, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI) plus BNN, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial. Adapun Perber tersebut mengatur tentang penanganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi.Pada intinya, setelah asesmen terpadu dilakukan oleh tim medis dan tim hukum, maka akan bisa dipilah mana penyalahguna murni mana penyalahguna yang merangkap sebagai pengedar atau bandar. Sehingga, jika penyalahguna narkoba murni maka tentunya akan diberikan rehabilitasi.Sementara itu, Rahman salah seorang mahasiswa dari Unas menungkapkan bahwa pemaparan yang komprehensif dari BNN telah memberikannya pemahaman yang benar tentang pelaksanaan rehabilitasi narkoba yang ideal dan sangat membantu dalam memahami lebih dalam terhadap mata kuliah pilihan yang ia ambil yaitu Tindak Pidana Narkoba yang ada di fakultasnya.Di samping penjelasan tentang konsep rehabilitasi yang dijalankan oleh BNN, para mahasiswa juga diberikan pemahaman tentang berbagai aturan hukum yang terkait dengan narkotika yang disampikan oleh Kasubdit Perundang-Undangan Direktorat Hukum BNN, Asnath Hutagalung.B/BRP-56/VI/2016
Berita Utama
Rehabilitasi Pada Penyalahguna Narkoba Tidak Tiba-Tiba
Terkini
-
KEPALA BNN RI HADIRI UPACARA HARI BHAYANGKARA KE-79 01 Jul 2025
-
KUNJUNGI BNN, MAHASISWA UNDIKSHA PELAJARI PENEGAKAN HUKUM NARKOTIKA 01 Jul 2025
-
HADIRI RAKOR TERBATAS KEMENKO POLKAM, BNN SIAP BERKONTRIBUSI DALAM SATGAS SIBER DAN KECERDASAN BUATAN TERPADU 01 Jul 2025
-
KEPALA BNN RI HADIRI MALAM RENUNGAN GRANAT DALAM RANGKA PERINGATAN HANI 2025 29 Jun 2025
-
PERINGATAN HANI 2025: MEMUTUS RANTAI PEREDARAN GELAP NARKOBA MELALUI PENCEGAHAN, REHABILITASI, DAN PEMBERANTASAN MENUJU INDONESIA EMAS 2045 27 Jun 2025
-
AUDIENSI KEPALA BNN RI DENGAN PEMRED RADIO ELSHINTA, PERKUAT SINERGI LITERASI PUBLIK MELALUI MEDIA MASSA 26 Jun 2025
-
URGENSI REGULASI PENDIDIKAN ANTI NARKOTIKA DALAM KURIKULUM ASN DAN KEDINASAN 26 Jun 2025
Populer
- BNN DAN UKSW JALIN KERJA SAMA UNTUK PENGUATAN PROGRAM REHABILITASI NARKOTIKA BERKELANJUTAN 15 Jun 2025
- PEMUSNAHAN BARANG BUKTI DAN DEKLARASI ANTI NARKOBA, AKSI NYATA MASYARAKAT PAMEKASAN MENUJU INDONESIA BERSINAR 05 Jun 2025
- BNN GELAR UPACARA PERINGATAN HARLAH PANCASILA TAHUN 2025 03 Jun 2025
- GELAR JOINT WORKING GROUP, BNN DAN NCB INDIA BAHAS PENANGGULANGAN PEREDARAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 05 Jun 2025
- BNN PAPARKAN TANTANGAN PEMBERANTASAN NARKOTIKA KEPADA MAHASISWA HUKUM UNDIP 04 Jun 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI UPACARA PERINGATAN HARLAH PANCASILA YANG DIPIMPIN PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO 02 Jun 2025
- BNN DAN KOWANI TEKEN KERJA SAMA, PERKUAT PERAN PEREMPUAN DALAM PENCEGAHAN NARKOBA 11 Jun 2025