Pelaksanaan rehabilitasi pada penyalahguna narkoba yang terkait proses hukum tidak serta merta langsung dapat direalisasikan pada mereka. Mekanismenya jelas, penyalahguna akan menjalani asesmen terlebih dahulu apakah mereka termasuk dalam kategori pengedar atau memang benar-benar pecandu. Demikian disampaikan Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah BNN, Ida Oetari saat menerima kunjungan audiensi mahasiswa Universitas Nasional, di ruang VIP, Rabu (18/5).Ida menambahkan, bahwa asesmen terpadu pada penyalahguna narkoba merupakan salah satu amanat dari Peraturan Bersama yang ditandatangani oleh Mahkumjakpol (Mahkamah Agung, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI) plus BNN, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial. Adapun Perber tersebut mengatur tentang penanganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi.Pada intinya, setelah asesmen terpadu dilakukan oleh tim medis dan tim hukum, maka akan bisa dipilah mana penyalahguna murni mana penyalahguna yang merangkap sebagai pengedar atau bandar. Sehingga, jika penyalahguna narkoba murni maka tentunya akan diberikan rehabilitasi.Sementara itu, Rahman salah seorang mahasiswa dari Unas menungkapkan bahwa pemaparan yang komprehensif dari BNN telah memberikannya pemahaman yang benar tentang pelaksanaan rehabilitasi narkoba yang ideal dan sangat membantu dalam memahami lebih dalam terhadap mata kuliah pilihan yang ia ambil yaitu Tindak Pidana Narkoba yang ada di fakultasnya.Di samping penjelasan tentang konsep rehabilitasi yang dijalankan oleh BNN, para mahasiswa juga diberikan pemahaman tentang berbagai aturan hukum yang terkait dengan narkotika yang disampikan oleh Kasubdit Perundang-Undangan Direktorat Hukum BNN, Asnath Hutagalung.B/BRP-56/VI/2016
Berita Utama
Rehabilitasi Pada Penyalahguna Narkoba Tidak Tiba-Tiba
Terkini
-
KEPALA BNN RI HADIRI MUNAS PB ISSI TAHUN 2025 31 Okt 2025 -
PELUNCURAN PROGRAM “JAGA JAKARTA TANPA NARKOBA” AKSI KOLABORASI UNTUK INDONESIA BERSINAR 30 Okt 2025 -
SATU KORPS MERAH PUTIH, KEPALA BNN RI HADIRI PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA BERSAMA PRESIDEN RI 30 Okt 2025 -
BNN PERKUAT NILAI INTEGRITAS DAN PROFESIONALISME MELALUI SOSIALISASI PENCEGAHAN KORUPSI 30 Okt 2025 -
KEPALA BNN RI TERIMA AUDIENSI PENGURUS GANNAS BAHAS KAMPANYE PENCEGAHAN NARKOBA 29 Okt 2025 -
BNN GELAR UPACARA PERINGATAN HARI SUMPAH PEMUDA KE-97 28 Okt 2025 -
Rapat Finalisasi Pedoman Penanganan Kawasan Rawan Tanaman Terlarang & Kawasan Rawan Peredaran Gelap Narkoba 28 Okt 2025
Populer
- BNN DAN ESQ CORP SINERGIKAN PENCEGAHAN NARKOBA BERBASIS NILAI SPIRITUAL DAN PEMBENTUKAN KARAKTER 08 Okt 2025

- KEPALA BNN RI DORONG PWI PERKUAT PERANG MELAWAN NARKOBA LEWAT PEMBERITAAN 21 Okt 2025

- BNN DAN PP MUHAMMADIYAH SEPAKAT PERKUAT SINERGI DAKWAH ANTI NARKOBA 01 Okt 2025

- HASIL SELEKSI KOMPETENSI MANAJERIAL DAN SOSIAL KULTURAL (ASSESMENTCENTER) PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 02 Okt 2025

- TEMUI JAJARAN BNNP DIY, KEPALA BNN RI: “BEKERJALAH, BERPRESTASI, BERIKAN SUMBANGSIH TERBAIK UNTUK BANGSA” 03 Okt 2025

- BNN DAN DPP GRANAT PERKUAT SINERGI DALAM PENANGANAN NARKOBA 04 Okt 2025

- KEPALA BNN RI HADIRI HUT KE-80 TNI 06 Okt 2025
