Pelaksanaan rehabilitasi pada penyalahguna narkoba yang terkait proses hukum tidak serta merta langsung dapat direalisasikan pada mereka. Mekanismenya jelas, penyalahguna akan menjalani asesmen terlebih dahulu apakah mereka termasuk dalam kategori pengedar atau memang benar-benar pecandu. Demikian disampaikan Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah BNN, Ida Oetari saat menerima kunjungan audiensi mahasiswa Universitas Nasional, di ruang VIP, Rabu (18/5).Ida menambahkan, bahwa asesmen terpadu pada penyalahguna narkoba merupakan salah satu amanat dari Peraturan Bersama yang ditandatangani oleh Mahkumjakpol (Mahkamah Agung, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI) plus BNN, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial. Adapun Perber tersebut mengatur tentang penanganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi.Pada intinya, setelah asesmen terpadu dilakukan oleh tim medis dan tim hukum, maka akan bisa dipilah mana penyalahguna murni mana penyalahguna yang merangkap sebagai pengedar atau bandar. Sehingga, jika penyalahguna narkoba murni maka tentunya akan diberikan rehabilitasi.Sementara itu, Rahman salah seorang mahasiswa dari Unas menungkapkan bahwa pemaparan yang komprehensif dari BNN telah memberikannya pemahaman yang benar tentang pelaksanaan rehabilitasi narkoba yang ideal dan sangat membantu dalam memahami lebih dalam terhadap mata kuliah pilihan yang ia ambil yaitu Tindak Pidana Narkoba yang ada di fakultasnya.Di samping penjelasan tentang konsep rehabilitasi yang dijalankan oleh BNN, para mahasiswa juga diberikan pemahaman tentang berbagai aturan hukum yang terkait dengan narkotika yang disampikan oleh Kasubdit Perundang-Undangan Direktorat Hukum BNN, Asnath Hutagalung.B/BRP-56/VI/2016
Berita Utama
Rehabilitasi Pada Penyalahguna Narkoba Tidak Tiba-Tiba
Terkini
- Pengumuman Perubahan Jadwal Seleksi CPNS BNN T.A. 2024 06 Sep 2024
- Wujudkan Birokrasi Bersih Melayani, BNN Bentuk Karakter ASN “BerAKHLAK” Melalui Webinar 05 Sep 2024
- Penutupan Pembekalan Uji Sertifikasi Kompetensi Konselor Adiksi 05 Sep 2024
- Hasil Seleksi Kompetensi Manajerial Dan Sosial Kultural Melalui Assessment Center Pengisian JPT Madya Deputi Rehabilitasi BNN Tahun 2024 04 Sep 2024
- Hasil Seleksi Kompetensi Manajerial Dan Sosial Kultural Melalui Assessment Center Pengisian JPT Madya Deputi Pencegahan dan JPT Pratama Inspektur I Inspektorat Utama BNN Tahun 2024 04 Sep 2024
- Indonesia Sampaikan Strategi Dan Rencana Aksi Tangani Masalah Narkotika Pada Forum HLF MSP 2024 04 Sep 2024
- BNN Gelar TOT, Tingkatkan Kapasitas Petugas Rehabilitasi Di Indonesia 03 Sep 2024
Populer
- Pengumuman Pengadaan CPNS BNN TA 2024 19 Agu 2024
- Selamatkan Anak Indonesia Dari Ancaman Narkoba, BNN Jajaki Kerja Sama Dengan KPAI 26 Agu 2024
- Cegah Narkoba Masuk Ke Kampus, BNN Teken Perjanjian Kerja Sama Dengan UKI 23 Agu 2024
- Didukung Penuh Pemda, Kepala BNN RI Apresiasi Kinerja Jajaran BNNP Kalteng 10 Agu 2024
- Kepala BNN RI Resmikan Fasilitas Rehabilitasi Rawat Inap Di Kalimantan Tengah 10 Agu 2024
- BNN TERIMA HIBAH DARI PEMKAB MANGGARAI BARAT, SINERGI PERCEPATAN PEMBANGUNAN BNN KABUPATEN/KOTA 21 Agu 2024
- BNN RI Gelar Pemusnahan Barang Bukti Ketujuh Tahun 2024 Temuan Jaringan Internasional 19 Agu 2024