Pelaksanaan rehabilitasi pada penyalahguna narkoba yang terkait proses hukum tidak serta merta langsung dapat direalisasikan pada mereka. Mekanismenya jelas, penyalahguna akan menjalani asesmen terlebih dahulu apakah mereka termasuk dalam kategori pengedar atau memang benar-benar pecandu. Demikian disampaikan Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah BNN, Ida Oetari saat menerima kunjungan audiensi mahasiswa Universitas Nasional, di ruang VIP, Rabu (18/5).Ida menambahkan, bahwa asesmen terpadu pada penyalahguna narkoba merupakan salah satu amanat dari Peraturan Bersama yang ditandatangani oleh Mahkumjakpol (Mahkamah Agung, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI) plus BNN, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial. Adapun Perber tersebut mengatur tentang penanganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi.Pada intinya, setelah asesmen terpadu dilakukan oleh tim medis dan tim hukum, maka akan bisa dipilah mana penyalahguna murni mana penyalahguna yang merangkap sebagai pengedar atau bandar. Sehingga, jika penyalahguna narkoba murni maka tentunya akan diberikan rehabilitasi.Sementara itu, Rahman salah seorang mahasiswa dari Unas menungkapkan bahwa pemaparan yang komprehensif dari BNN telah memberikannya pemahaman yang benar tentang pelaksanaan rehabilitasi narkoba yang ideal dan sangat membantu dalam memahami lebih dalam terhadap mata kuliah pilihan yang ia ambil yaitu Tindak Pidana Narkoba yang ada di fakultasnya.Di samping penjelasan tentang konsep rehabilitasi yang dijalankan oleh BNN, para mahasiswa juga diberikan pemahaman tentang berbagai aturan hukum yang terkait dengan narkotika yang disampikan oleh Kasubdit Perundang-Undangan Direktorat Hukum BNN, Asnath Hutagalung.B/BRP-56/VI/2016
Berita Utama
Rehabilitasi Pada Penyalahguna Narkoba Tidak Tiba-Tiba
Terkini
-
KEPALA BNN RI BERIKAN KULIAH UMUM DAN TEKEN MOU DI PKKMB UNIVERSITAS PANCASILA 18 Sep 2026 -
GARUDA BERSINAR, KAWAL KEBERLANJUTAN PROSES PEMULIHAN 17 Sep 2026 -
BNN AMANKAN WNA CHINA BAWA 14,6 KG GANJA DI SOEKARNO-HATTA 17 Sep 2026 -
GENERASI MUDA JAWA BARAT LAWAN NARKOBA MELALUI PASANGGIRI AGUNG KAWIH SINOM 17 Sep 2026 -
BNN DAN TNI AD PERKUAT SINERGI DALAM UPAYA P4GN 17 Sep 2026 -
KEPALA BNN RI AUDIENSI DENGAN KASAU, PERKUAT KOLABORASI P4GN 16 Sep 2026 -
KEPALA BNN RI HADIRI PELEPASAN KONTINGEN INDONESIA CYCLING MENUJU ASIAN GAMES 2026 16 Sep 2026
Populer
- OPERASI GABUNGAN UNGKAP 2,6 TON CAIRAN MENGANDUNG METAMFETAMIN DI KAPAL MV OCEAN PORTER BERBENDERA TANZANIA 21 Agu 2026

- KEPALA BNN RI BERI KULIAH UMUM DI AULA JAYANG TINGANG, PERKUAT KOMITMEN GENERASI MUDA PERANGI NARKOBA 21 Agu 2026

- DEKLARASI AKBAR PERANG MELAWAN NARKOBA, KALTENG TEGASKAN KOMITMEN BERSAMA WUJUDKAN BUMI TAMBUN BUNGAI BERSINAR 21 Agu 2026

- KEPALA BNN RI: MAHASISWA HARUS JADI AGEN PERUBAHAN LAWAN NARKOTIKA 26 Agu 2026

- IKR 2026 DORONG TRANSFORMASI LAYANAN REHABILITASI BERBASIS KETERPULIHAN 27 Agu 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI PELUNCURAN NATIONAL RISK ASSESSMENT (NRA) 2026 27 Agu 2026

- BNN HADIRI PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW 1448 H TINGKAT NASIONAL 27 Agu 2026
