Skip to main content
Berita Utama

Rehabilitasi dan Penegakan Hukum Harus Sinergis

Oleh 23 Mei 2013Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Penanganan narkoba harus diimplementasikan secara komprehensif baik itu dari sisi penegakkan hukum maupun rehabilitasi. Ironisnya, tidak semua penyidik sudah memahami betul tentang mekanisme penanganan para penyalahguna narkoba yang ideal. Faktanya, banyak penyalahguna narkoba dikriminalkan, bukan direhabilitasi. BNN memandang perlunya titik temu antara konsep penanganan terhadap penyalahguna narkoba dari sisi penegakkan hukum serta rehabilitasi. Sebagai respon dalam menempuh harapan ini, BNN menggandeng Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk membahas pentingnya sinergitas penanganan penyalahguna narkoba dalam bidang pemberantasan dan rehabilitasi, melalui Focus Group Discussion (FGD), di ruang rapat Dirserse Polda Metro Jaya, Rabu (22/5). Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah (PLRIP), Ida Oetari menegaskan bahwa penyalahguna narkoba adalah orang sakit yang perlu diobati dan berhak mendapatkan pelayanan rehabilitasi. Menurutnya hal ini menjadi konsep mendasar yang harus dipahami bersama. Rehabilitasi merupakan upaya untuk memutus rantai peredaran narkoba, karena ketika banyak penyalahguna narkoba itu pulih otomatis demand akan putus, dan hal ini tentu saja akan menekan supply, alhasil pemberantasan jaringan narkoba semakin mudah untuk dilaksanakan, ungkap Ida di hadapan para peserta FGD yang merupakan penyidik dari Polda Metro, dan Polres di wilayah DKI. Penanganan penyalahguna atau pecandu narkoba dalam konteks hukum, pada dasarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang pelaksanaan wajib lapor pecandu narkotika. Dalam PP 25/2011 pasal 13 ayat 4, dijelaskan penempatan dalam lembaga rehabilitasi medis dan atau rehabilitasi sosial sebagaimana pada ayat (3) merupakan kewenangan penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai dengan tingkat pemeriksaan setelah mendapatkan rekomendasi dari tim dokter. Dengan aturan ini penyidik dapat mengirim si tersangka ke tempat rehabilitasi yang ada. Namun faktanya, aturan hukum ini belum disikapi satu suara oleh para penyidik. Wadirserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rahmat Wibowo mengatakan, dalam mengambil sikap, para penyidik di lingkungan Polri masih membutuhkan arahan dan kebijakan dari Pembina fungsi mereka melalui surat edaran dan juga petunjuk teknis, atau SOP yang jelas tentang mekanisme rehabilitasi di tahap penyidikan. Menanggapi hal ini, Direktur PLRIP kurang sependapat, karena menurutnya aturan hukum sudah jelas dijabarkan pada PP No.25/2011 tersebut, sehingga tidak perlu lagi diskresi dari pimpinan untuk memutuskan langkah penyidikan terhadap tersangka penyalahguna narkoba. Karena SOP tentang mekanisme penanganan penyalahguna narkoba di dalam tahap penyidikan masih digodok di tubuh Polri, Rahmat menaruh harapan besar agar hal itu segera tuntas, sehingga para para penyidik di lapangan dapat melakukan tindakan yang tepat, dalam konteks penanganan tersangka yang tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba. Terlepas dari polemik ini, Rahmat sangat setuju bahwa para tersangka yang terbukti hanya penyalahguna sebaiknya mendapatkan layanan rehabilitasi, karena dikhawatirkan jika dijebloskan ke dalam sel tahanan, maka mereka justru akan menjadi pengedar-pengedar baru. Sebagai bentuk dukungan BNN terhadap penyidik jajaran Polri, BNN akan menyediakan tim assessment yang selalu siap melayani 24 jam terhadap tersangka tangkapan dari Polri. Tim assessment ini akan melakukan serangkaian pemeriksaan apakah tersangka tersebut memang benar pengguna semata ataukah terlibat dalam jaringan narkoba sehingga langkah yang diambil nantinya akan sinergis antara aspek penegakkan hukum dan juga rehabilitasi. BNN berharap selepas FGD ini para penyidik, khususnya para penyidik di jajaran Polri tidak salah langkah dalam menangani seseorang, artinya jika seseorang itu memang layak untuk direhab maka harus direhab, sementara jika terlibat jaringan maka ditindak dengan penegakkan hukum yang tegas. Diharapkan tidak ada kecurangan atau penyimpangan dalam penetapan hal itu, ujar Ida.

Baca juga:  Mahasiswa dan Pelajar Harus Bisa Menjadi Pengiat Anti Narkoba

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel