Jakarta – (27/4), maraknya bisnis Narkoba yang dilakukan oleh para bandar dibalik jeruji besi tak ayal disebabkan karena permintaan (demand) akan Narkoba yang cukup besar. Untuk menekan jumlah pecandu atau penyalah guna Narkoba yang kian hari semakin meningkat, salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan mengurangi permintaan akan Narkoba itu sendiri.Rehabilitasi bagi pecandu atau penyalah guna Narkoba merupakan langkah konkret yang dapat dilakukan untuk menekan angka penyalahgunaan Narkoba. Semakin banyak pecandu atau penyalah guna yang pulih dari kecanduannya terhadap Narkoba, maka akan membuat para bandar kehilangan pasar mereka.Salah satu yang menjadi perbincangan dan topik di berbagai forum diskusi saat ini adalah penanganan para narapidana yang juga merupakan penyalah guna Narkoba. Para Napi yang terbukti sebagai pecandu atau penyalah guna Narkoba memiliki hak yang sama dengan penyalah guna lainnya, yaitu mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial.Menyikapi hal tersebut, pada hari ini Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM melakukan penandatanganan nota kesepahaman yang mencakup berbagai aspek terkait pengembangan pelayanan rehabilitasi di lembaga pemasyarakatan.Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan kerja sama dalam pelaksanaan program rehabiltasi penyalahgunaan Narkotika bagi narapidana, anak didik, dan klien pemasyarakatan, sebagai tindak lanjut Nota Kesepahaman Bersama antara Menteri Hukum dan HAM dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Kepala BNN, dan Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.Adapun maksud dari perjanjian kerja sama ini adalah sebagai landasan dalam melaksanakan peningkatan program rehabilitasi penyalahgunaan Narkotika bagi narapidana, tahanan, anak didik pemasyarakatan, dan klien pemasyarakatan.Adapun ruang lingkup dari perjanjian kerja sama ini adalah sebagai berikut :1. Sosialisasi program rehabilitasi penyalahgunaan Narkotika bagi Narapidana, Tahanan, Anak Didik Pemasyarakatan, dan Klien Pemasyarakatan; 2. Peningkatan kapasitas petugas pemasyarakatan dalam rangka pelaksanaan program rehabilitasi penyalahgunaan Narkotika bagi Narapidana, Tahanan, Anak Didik Pemasyarakatan, dan Klien Pemasyarakatan;3.Asesmen penyalahgunaan Narkotika bagi Narapidana, Tahanan, Anak Didik Pemasyarakatan dan Klien Pemasyarakatan;4. Asistensi konselor adiksi bagi Narapidana, Tahanan, Anak Didik Pemasyarakatan, dan Klien Pemasyarakatan;5.Monitoring dan evaluasi pelaksanaan program rehabilitasi penyalahgunaan Narkotika bagi Narapidana, Tahanan, Anak Didik Pemasyarakatan, dan Klien Pemasyarakatan;6. Program rehabilitasi penyalahgunaan Narkotika bagi Narapidana, Tahanan, Anak Didik Pemasyarakatan dan Klien Pemasyarakatan lainnya yang telah disepakati bersama.Dengan dilakukan perjanjian kerja sama ini diharapakan dapat tercapainya peningkatan program pembinaan bagi narapidana, tahanan, anak didik pemasyarakatan dank lien pemasyarakatan dalam rangka mendukung tercapainya Indonesia Bebas Narkoba 2015.
Siaran Pers
REHABILITASI BAGI NARAPIDANA KASUS NARKOBA
Terkini
-
DIDUKUNG PENUH DPR, BNN MANTAPKAN LANGKAH BERANTAS NARKOBA LEWAT PENDEKATAN KEMANUSIAAN 05 Sep 2025
-
BNN PERKUAT PENCEGAHAN KORUPSI MELALUI REFORMASI PERAN UKPBJ DAN KAMPANYE STOP GRATIFIKASI 05 Sep 2025
-
BNN MENANGKAN GUGATAN PRAPERADILAN DI PN AMBON 03 Sep 2025
-
KEPALA BNN RI LANTIK PEJABAT PRATAMA, TEKANKAN TIGA NILAI UTAMA 03 Sep 2025
-
KEPALA BNN RI TEMUI MENKO POLKAM, SATUKAN LANGKAH WUJUDKAN INDONESIA BERSINAR 02 Sep 2025
-
PERPANJANGAN JADWAL PENDAFTARAN SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 02 Sep 2025
-
TINJAU FASILITAS STRATEGIS DI LIDO, KEPALA BNN RI PETAKAN POTENSI DAN TANTANGAN 01 Sep 2025
Populer
- BELAJAR DARI DESA PONGGOK, BNN KEMBANGKAN STRATEGI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 08 Agu 2025
- DUKUNG AKUNTABILITAS REKRUTMEN ASN, BNN IKUTI EVALUASI PENGAWASAN CPNS OLEH OMBUDSMAN 08 Agu 2025
- 65 PEJABAT FUNGSIONAL RESMI DILANTIK, BNN PERKUAT KINERJA ORGANISASI BERBASIS KOMPETENSI 08 Agu 2025
- PENGUMUMAN SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 12 Agu 2025
- BNN EDUKASI MABA UI, CEGAH NARKOBA DI KALANGAN REMAJA 08 Agu 2025
- Melawan Ancaman di Tengah Kemerdekaan: BNN Musnahkan 474 Kg Barang Bukti Narkotika dan Ungkap Kasus Narkoba pada Rokok Elektrik 22 Agu 2025
- BANGUN KESADARAN, BNN GELAR SOSIALISASI BANTUAN HUKUM NON LIGITASI DI BNNK PAYAKUMBUH 12 Agu 2025