Badan Narkotika Nasional (BNN), melalui Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (PLRKM) menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Aula Gedung BNN Provinsi Jambi, Jumat (28/6). Bekerjasama dengan BNNP Jambi, BNN mengundang berbagai LSM serta masyarakat sekitar untuk duduk bersama mendiskusikan permasalahan Narkoba khususnya rehabilitasi serta kendala yang dihadapi LSM dan panti rehabilitasi dalam menangani pecandu Narkoba. Seperti kita ketahui, Narkoba adalah permasalahan yang amat kompleks dan merupakan kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime). Hasil penelitian BNN bekerjasama dengan Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia (Puslitkes-UI) pada tahun 2008 menunjukan angka prevalensi pecandu Narkoba di Indonesia sebesar 1,9 % atau sekitar 3,1-3,6 juta jiwa. Di tahun 2011 angka prevalensi itu naik menjadi 2,2 % atau sekitar 3,7 – 4,7 juta orang. Di Provinsi Jambi sendiri angka penyalahgunaan Narkoba berada diperingkat 24 dengan prevalensi 1,5 % dari jumlah penduduk (2.224.400 jiwa) atau sekitar 33.366 orang. Badan Narkotika Nasional (BNN) selaku focal point dan leading sector dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) terus berupaya menekan laju peningkatan jumlah pecandu di Indonesia salah satunya melalui bidang Rehabilitasi. Rehabilitasi menjadi satu hal yang amat pokok dalam menekan jumlah penyalahguna di Indonesia yang terus berkembang. Jika diamati, peningkatan suplay dan demand Narkoba beriringan dengan meningkatnya jumlah kebutuhan akan barang terlarang tersebut. Bisa dikatakan, fokus dibidang pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba saja tidak cukup untuk menekan jumlah penyalahguna Narkoba. Perlu adanya upaya rehabilitasi bagi para pecandu agar jumlah permintaan pasar Narkoba dapat ditekan.Berdasarkan Jurnal Data P4GN Tahun 2010, jumlah pecandu Narkotika yang menjalani proses rehabilitasi medis dan sosial hanya sebesar 0,5% atau sekitar 18.000 orang pecandu Narkotika. Hal tersebut dikarenakan minimnya jumlah panti rehabilitasi yang ada di Indonesia. BNN sendiri hanya mampu menyediakan fasilitas rehabilitasi bagi ± 2000 orang pecandu. Amat sangat dibutuhkan partisipasi dari seluruh elemen masyarakat untuk dapat membantu para korban penyalahgunaan Narkoba menjalani proses rehabilitasi. Sejauh ini BNN menerima respon positif dari berbagai elemen masyarakat yang tururt berpartisipasi dalam menangani permasalahan Narkoba. Untuk itu, perlu adanya kesamaan persepsi agar terjadi keselarasan antara BNN, instansi pemerintah lainnya serta masyarakat. Melalui kegiatan ini, BNN berupaya untuk menciptakan keselarasan tersebut. Disamping itu, adanya kegiatan ini merupakan salah satu bentuk dukungan BNN terhadap partisipasi masyarakat dalam menangani permasalahan Narkoba di Indonesia. BNN berencana akan menggelar kegiatan serupa di 30 provinsi di Indonesia. BNN berharap dengan adanya kegiatan ini, perlahan tapi pasti dapat mewujudkan Indonesia terbebas dari penyalahgunaan narkotika.
Berita Utama
Rehabilitasi Adiksi Berbasis Masyarakat Dalam Rangka Dukungan Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat
Terkini
-
ORIENTASI USAI, PPPK BARU BNN DIMINTA WUJUDKAN KONTRIBUSI NYATA BAGI MASYARAKAT 06 Des 2025 -
PEDULI ACEH-SUMUT: BNN SALURKAN 2.000 PAKET SEMBAKO UNTUK KORBAN BENCANA BANJIR BANDANG 05 Des 2025 -
INSPEKTORAT UTAMA BNN MENGIKUTI TAKLIMAT AWAL PEMERIKSAAN INTERIM LK BNN TAHUN 2025 DI BNNP SULAWESI SELATAN 04 Des 2025 -
PENDAMPINGAN AUDIT INTERIM BPK RI DI WILAYAH BNNP KALIMANTAN BARAT 04 Des 2025 -
BNN–BAIS TNI BERHASIL AMANKAN BURONAN INTERNASIONAL DEWI ASTUTIK DI KAMBOJA 03 Des 2025 -
BNN GENJOT PERCEPATAN PELAKSANAAN RENCANA AKSI REFORMASI BIROKRASI 02 Des 2025 -
PENGUATAN PROGRAM P4GN, KEPALA BNN RI LAKUKAN AUDIENSI DENGAN MENPAN RB 02 Des 2025
Populer
- HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 27 Nov 2025

- KEPALA BNN RI RAIH TANDA KEHORMATAN BINTANG BHAYANGKARA PRATAMA DARI KAPOLRI 11 Nov 2025

- GANDENG PEMERINTAH FEDERASI RUSIA, BNN TINGKATKAN PROFESIONALISME PENEGAKAN HUKUM NARKOTIKA 11 Nov 2025

- BNN SIAPKAN FIGUR BERINTEGRITAS DAN KOMPETEN LEWAT PENILAIAN KOMPETENSI JPT MADYA 2025 13 Nov 2025

- KEPALA BNN RI TEKANKAN PERAN MASYARAKAT SIPIL DALAM PENCEGAHAN KEJAHATAN MELALUI SEMINAR LCKI DKI JAKARTA 13 Nov 2025

- KEPALA BNN RI MELANTIK PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA, ADMINISTRASI, DAN FUNGSIONAL 13 Nov 2025

- KEPALA BNN RI TINJAU LEMBAGA REHABILITASI, PASTIKAN STANDAR LAYANAN YANG PROFESIONAL DAN BERPERIKEMANUSIAAN 13 Nov 2025
