Badan Narkotika Nasional (BNN), melalui Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (PLRKM) menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Aula Gedung BNN Provinsi Jambi, Jumat (28/6). Bekerjasama dengan BNNP Jambi, BNN mengundang berbagai LSM serta masyarakat sekitar untuk duduk bersama mendiskusikan permasalahan Narkoba khususnya rehabilitasi serta kendala yang dihadapi LSM dan panti rehabilitasi dalam menangani pecandu Narkoba. Seperti kita ketahui, Narkoba adalah permasalahan yang amat kompleks dan merupakan kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime). Hasil penelitian BNN bekerjasama dengan Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia (Puslitkes-UI) pada tahun 2008 menunjukan angka prevalensi pecandu Narkoba di Indonesia sebesar 1,9 % atau sekitar 3,1-3,6 juta jiwa. Di tahun 2011 angka prevalensi itu naik menjadi 2,2 % atau sekitar 3,7 – 4,7 juta orang. Di Provinsi Jambi sendiri angka penyalahgunaan Narkoba berada diperingkat 24 dengan prevalensi 1,5 % dari jumlah penduduk (2.224.400 jiwa) atau sekitar 33.366 orang. Badan Narkotika Nasional (BNN) selaku focal point dan leading sector dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) terus berupaya menekan laju peningkatan jumlah pecandu di Indonesia salah satunya melalui bidang Rehabilitasi. Rehabilitasi menjadi satu hal yang amat pokok dalam menekan jumlah penyalahguna di Indonesia yang terus berkembang. Jika diamati, peningkatan suplay dan demand Narkoba beriringan dengan meningkatnya jumlah kebutuhan akan barang terlarang tersebut. Bisa dikatakan, fokus dibidang pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba saja tidak cukup untuk menekan jumlah penyalahguna Narkoba. Perlu adanya upaya rehabilitasi bagi para pecandu agar jumlah permintaan pasar Narkoba dapat ditekan.Berdasarkan Jurnal Data P4GN Tahun 2010, jumlah pecandu Narkotika yang menjalani proses rehabilitasi medis dan sosial hanya sebesar 0,5% atau sekitar 18.000 orang pecandu Narkotika. Hal tersebut dikarenakan minimnya jumlah panti rehabilitasi yang ada di Indonesia. BNN sendiri hanya mampu menyediakan fasilitas rehabilitasi bagi ± 2000 orang pecandu. Amat sangat dibutuhkan partisipasi dari seluruh elemen masyarakat untuk dapat membantu para korban penyalahgunaan Narkoba menjalani proses rehabilitasi. Sejauh ini BNN menerima respon positif dari berbagai elemen masyarakat yang tururt berpartisipasi dalam menangani permasalahan Narkoba. Untuk itu, perlu adanya kesamaan persepsi agar terjadi keselarasan antara BNN, instansi pemerintah lainnya serta masyarakat. Melalui kegiatan ini, BNN berupaya untuk menciptakan keselarasan tersebut. Disamping itu, adanya kegiatan ini merupakan salah satu bentuk dukungan BNN terhadap partisipasi masyarakat dalam menangani permasalahan Narkoba di Indonesia. BNN berencana akan menggelar kegiatan serupa di 30 provinsi di Indonesia. BNN berharap dengan adanya kegiatan ini, perlahan tapi pasti dapat mewujudkan Indonesia terbebas dari penyalahgunaan narkotika.
Berita Utama
Rehabilitasi Adiksi Berbasis Masyarakat Dalam Rangka Dukungan Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat
Terkini
-
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026
Populer
- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
