Skip to main content
Berita SatkerBidang Pemberdayaan MasyarakatFoto

Rapat Penyusunan Juknis Pemberdayaan Alternatif ( Updating Indikator Kawasan Rawan Narkoba)

Oleh 20 Jun 2023Juni 27th, 2023Tidak ada komentar
Rapat Penyusunan Juknis Pemberdayaan Alternatif ( Updating Indikator Kawasan Rawan Narkoba)
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 
Rapat Penyusunan Juknis Pemberdayaan Alternatif ( Updating Indikator Kawasan Rawan Narkoba)

BNN.GO.ID. Jakarta, 20 Juni 2023. Direktorat Pemberdayaan Alternatif laksanakan Rapat Penyusunan Juknis Pemberdayaan Alternatif ( Updating Indikator Kawasan Rawan Narkoba) pada tanggal, 20 Juni 2023 di Lt. 7 gedung BNN. Adapun hasil dalam rapat tersebut disimpulkan sebagai berikut:

1. Direktur Pemberdayaan Alternatif menyampaikan bahwa BNN saat ini berkonsentrasi terhadap Survey Prevalensi dan Kerawanan suatu kawasan
2. Masing – masing kedeputian bersinergi dan bersama sama mengintervensi kawasan rawan narkoba.
3. Buku juknis harus singkat dan bersifat teknis sehingga dapat dilaksanakan sebagai pedoman oleh para personil di jajaran BNNP maupun BNNK
4. Rapat ini kembali menyamakan persepsi antar satker dan berdasarkan hasil penelitian dari puslitdatin serta pengambilan keputusan terkait dimensi, indikator dan variable kawasan rawan narkoba
5. Masukan dari satker – satker :
– Saran dr Brantas yaitu ;
Barang bukti narkotika didatakan masuk dlm Supply
– Dalam menentukan kerawanan perlu diperkuat dg peraturan dan undang-undang
– Produksi Narkoba dlm supply di break down dlm variable pada menjadi Kultivasi tanaman terlarang dan Clandestine Lab
– Penambahan Lokus / TKP Penyalahgunaan Narkoba pertambangan, perkebunan dan tambak pada variabel.
– jalur edar ditambahkan pd Supply/ Lokus bs penyalahguna atau bandar
– data jg di dapat dr Lapas krn tinggi angka peredaran narkoba yg dikendalikan dr Lapas.
– ada pembatasan penghitungan barang bukti
– Saran dari Rehabilitasi bahwa menentukan suatu indikator dan variable harus ada dasarnya dan ada literaturnya. Dan kita hrs sepakat dlm penetapan identifikasi variable itu sndri.
– Perlu bekerjasama dgn mitra dalam hal pengukuran namun terkendala oleh Anggaran yg tdk memadai
– indikator itu utk mngukur variable.
– Saran dari Dit. hukum, mengambil data apakah dr Masyarakat atau Lembaga , data yg diambil hrs scr spesifik.
Saran dan usul variable itu jika bisa lebih fleksibel, bukan jumlah tp jenis atau keterangan di wilayah desa nya
– Saran dari Dayatif ;
Terkait dg dimensi, di dalam juknis ada penjelasan setiap point2.
Adanya masukan tentang jalur edar narkotika : sifatnya rahasia. Di dalam akurasi data : data2 yg didapat kebanyakan dr eksternal, sedangkan data yg hrs di gunakan adalah data dr BNN sendiri , dari eksternal itu sebaijnya sbg dasar data.
– Juknis bersifat teknis, hrs jelas dan memudahkan SDM yg melaksanakannya.
– Juknis sudah ddiskusikan bersama dengan para akademisi dan praktisi akan dianalisa kembali hasil rapat dan menyampaikan nya pada rapat berikutnya.
– Setelah terjadi kesepakatan di internal , maka akan di laksanakan FGD dg mengundang para stakeholder yg terkait , seperti : Kemendagri, Polri, Brins, Kemensos dan Akademisi.

Baca juga:  Ubah Daerah Rawan Narkoba Melalui Pelatihan Wirausaha

Rapat Penyusunan Juknis Pemberdayaan Alternatif ( Updating Indikator Kawasan Rawan Narkoba)

Rapat Penyusunan Juknis Pemberdayaan Alternatif ( Updating Indikator Kawasan Rawan Narkoba)

Rapat Penyusunan Juknis Pemberdayaan Alternatif ( Updating Indikator Kawasan Rawan Narkoba)

#War on Drugs.                                        #speed up never let up

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel