
*BNN Gelar Rapat Penyusunan Draf Kolaborasi Penanganan Kawasan Rawan Narkoba dan Tanaman Terlarang*Jakarta, 30–31 Juli 2025 — Direktorat Pemberdayaan Alternatif, Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN, menyelenggarakan Rapat Penyusunan Draf Dokumen Kolaborasi Penanganan Kawasan Rawan Tanaman Terlarang dan Kawasan Rawan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkoba. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid dan melibatkan berbagai Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, antara lain Bappenas, Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian Desa PDT, Kementerian PUPR, Kementerian Ekonomi Kreatif, Kementerian Koperasi , Kementerian Tenaga Kerja, serta unit internal BNN seperti Direktorat Dayatif, Biro Perencanaan dan perwakilan dari seluruh Kedeputian.
Dalam sambutannya, Direktur Pemberdayaan Alternatif BNN, Brigjen Pol Drs. Edi Swasono, MM, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi seluruh stakeholder dalam mencapai visi Grand Design Alternative Development (GDAD), yaitu terwujudnya masyarakat Indonesia yang produktif, mandiri, sejahtera, dan sehat tanpa narkoba.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan misi GDAD yang mencakup peningkatan kesadaran hidup sehat dan taat hukum, penggantian tanaman terlarang dengan komoditas unggulan lokal, pengembangan karakter dan ekonomi masyarakat, serta penguatan sinergi dan kemitraan dalam penanganan kawasan rawan. GDAD juga diharapkan menjadi kontribusi nyata terhadap Nawacita Presiden, khususnya dalam poin penguatan pencegahan narkoba serta pembangunan dari desa untuk pertumbuhan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.
Brigjen Edi Swasono juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas K/L/D agar dokumen kolaborasi ini dapat menjadi panduan bersama dalam penanganan kawasan rawan narkoba yang masih tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
*Diskusi Tematik dan Penyusunan Rencana Aksi*
Kegiatan berlangsung selama dua hari dengan sesi diskusi tematik dan penyusunan rencana aksi dari masing-masing K/L. Pada 30 Juli 2025, diskusi dipimpin oleh Yudhi Widiarto, SP (Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya, BNN) yang memaparkan Program GDAD 2025–2029 dalam konteks kawasan rawan tanaman terlarang. Kemudian, Zainul Azmi, SP, M.Ec, M.SE, Ph.D (Biro Perencanaan Kementan) menyampaikan dukungan Kementan terhadap program P4GN melalui Rencana Aksi GDAD 2025–2029, sesuai amanat Inpres No. 2 Tahun 2020 tentang RAN P4GN. Pada 31 Juli 2025, materi disampaikan oleh Sri Haryanti, S.Sos., M.Si. (Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda, BNN) yang menjelaskan strategi kolaboratif dalam penanganan kawasan rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tahun 2026–2029.
Poin-Poin Strategis yang Menjadi Perhatian Bersama:
1. Pemanfaatan peta potensi wilayah dari Bappenas sebagai acuan tematik dan pemilihan wilayah champion untuk menjadi role model pembangunan alternatif.
2. Regulasi yang memadai dan komprehensif untuk menjangkau pelibatan semua K/L/D sesuai perannya dalam GDAD.
3. Penyelarasan program GDAD dengan perencanaan pembangunan daerah agar menjadi bagian dari prioritas pembangunan lokal.
4. Penetapan lokus bersama antar K/L/D sebagai bentuk integrasi program secara tematik dan terukur.
5. Penguatan sistem monitoring dan evaluasi terpadu, yang dapat memastikan efektivitas pelaksanaan program dan keberlanjutan hasilnya.
Melalui rapat ini, BNN bersama para pemangku kepentingan berkomitmen membangun sinergi konkret guna memperkuat pembangunan alternatif sebagai strategi jangka panjang dalam penanganan kawasan rawan narkoba dan tanaman terlarang.