Skip to main content
Berita SatkerBidang Pemberdayaan MasyarakatFoto

Rapat Pembahasan Implementasi Peraturan Badan Narkotika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kab/Kota Tanggap Ancaman Narkoba dalam rangka penyusunan draft Peraturan Presiden tentang KOTAN

Oleh 17 Mei 2023Mei 22nd, 2023Tidak ada komentar
Rapat Pembahasan Implementasi Peraturan Badan Narkotika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kab/Kota Tanggap Ancaman Narkoba dalam rangka penyusunan draft Peraturan Presiden tentang KOTAN
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

BNN.GO.ID – Jakarta, Direktorat Peran Serta Masyarakat Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN RI menggelar Rapat Rapat Pembahasan Implementasi Peraturan Badan Narkotika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kab/Kota Tanggap Ancaman Narkoba dalam rangka penyusunan draft Peraturan Presiden tentang Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman NarkobaRapat Pembahasan Implementasi Peraturan Badan Narkotika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kab/Kota Tanggap Ancaman Narkoba dalam rangka penyusunan draft Peraturan Presiden tentang Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba di ASTON Imperial Bekasi Hotel & Conference Center Jl. KH. Noer Ali No.177 Kayuringin Jaya Bekasi Barat, Jawa Barat, Senin – Rabu (15 – 17  Mei 2023).

Sambutan dan arahan oleh Bapak Drs. Edi Swasono, M.M Plt. Deputi Pemberdayaan Masyarakat. Deputi menyampaikan bahwa KOTAN ini merupakan indikator keberhasilan pemerintah dalam mengelola masyarakat dan wilayahnya. Tidak mudah mengelola pemerintahan karena kendalanya masih banyak yang ego sektoral. Kesempatan ini untuk menggali potensi ketanggapan dan potensi kerentanan P4GN yang ada di wilayahkab/kota serta meningkatkan ketanggapan dan mengantisipasi kerentanan. Belanja masalah ini sebagai bahan penyusunan naskah akademik dan draft rancangan peraturan Presiden untuk meningkatkan eskalasi kebkjakan kab/kota tanggap ancaman narkoba. Harapannya produk hukum yang nantiny akan terbit harus lebih implementatif dan jelas tugas serta tanggungjawabnya.

  1. Paparan materi oleh narasumber Bapak Drs. Yuki Ruchimat, M.Si Direktur Peran Serta Masyarakat tentang “Strategi KOTAN”. Direktur PSM menyampaikan Peraturan yang disusun nantinya lebih jelas seperti RAN P4GN dimana program/kegiatan lebih implementatif, siapa berbuat apa. Instrumen IKOTAN juga nantinya akan direview kembali terkait variabel dan indikator yang akan melibatkan akademisi.
  2. Sesi diskusi dengan point pembahasan sebagai berikut :
  3. Regulasi Kemendagri sudah banyak namun kurang dipahami dalam tataran pelaksana.
  4. Program KOTAN kurang mempunyai daya tawar di stakeholder dan kurangnya bergaining dengan pemangku kepentingan.
  5. Perlunya pencantuman angka prosentase alokasi anggaran dalam draft rancangan yang akan disusun.
  6. Kuesioner KOTAN yang terlalu banyak dan kurang dipahami oleh responden, serta kendala teknis pengisian kuesioner.
  7. Responden yang tidak tepat sasaran dan waktu yang tidak tepat dalam pengisian kuesioner.
  8. Perlu Reward dan punishment dalam pelaksanaan KOTAN.
Baca juga:  TEMUI ANGGOTANYA DI BALI, KEPALA BNN RI BAHAS STRATEGI HINGGA KULTUR KERJA

Hari ke-2

Hadir sebagai narasumber Bapak Muhammad Waliyadin, S.H., M.Si. (Perancang Madya Merangkap Koordinator Bidang Perencanaan dan Penyiapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan Direktorat perancangan Peratuan perundang-undangan Ditjen PP Kemenkumham).

Materi “Penguatan Sinergitas antara BNN dengan Pemda terkait implementasi tanggap ancaman narkoba”

Narasumber menyampaikan :

  1. Apresiasi dari Kemenkumham khusunya direktorat Perundang-undangan telah dilibatkan dalam kegiatan penyusunan perpres ini. Implementasi Peraturan perundang-undang diharapkan bisa dilakukan secara efektif dan diterima dengan baik untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Penajaman program P4GN perlu dilakukan oleh pemerintah daerah atau stakeholder dalam mewujudkan Indonesia bebas narkoba. Peningkatan eskalasi regulasi hukum dari perbadan menjadi perpres menyangkut keterkaitan koordinasi antar lembaga dan pemerintah daerah. Perlunya evaluasi terhadap implementasi perbadan  Nomor 5 tahun 2021 ttg KOTAN karena tingkat keberhasilan tidak sebanding dengan apa yang diharapkan sehingga permasalahan ini perlu diberikan solusi.
  2. Dalam pembentukan Peraturan perundang-undang perlu memperhatikan 2 hal, yaitu : kewenangan lembaga negara dan keinginan rakyat. Ada 5 tahap proses pembentukan Peraturan Perundang-undangan, meliputi : perencanaan , penyusunan, pembahasan, pengesahan penetapan  dan pengundangan.
  3. Data dukung (data kerawanan, angka prevalensi, dll) sangat perlu dalam penyusunan naskah urgensi meliputi aspek filosofis, sosiologis dan yuridis.
Baca juga:  BNN RI Kembangkan Program Wirausaha Baru Di Daerah Rawan Narkoba

Sesi Diskusi dengan point pembahasan, sbb :

  1. Intervensi K/L kepada instansi vertikal dan atau pemerinah darah beserta OPD di tingkat prov Kab/Kota.
  2. Regulasi kemendagri sudah banyak namun kurang dipahami dan agar lebih implementatif seperti ran P4GN.
  3. Program KOTAN kurang mempunyai daya tawar di stakeholder dan kurang mendapat perhatian dengan pemda.

4. Kuesioner KOTAN yang terlalu banyak dan kurang dipahami oleh responden serta kendala teknis pengisian kuesioner.

  1. Responden yang tidak tepat sasaran dan waktu yang tidak tepat dalam pengisian kuesioner.
  2. Perlu sosialisasi pembinaan asistensi dan koordinasi dari pemerintah provinsi kpd masing2 pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya (Perda P4GN 27 prov, timdu 33 prov rad 28 prov.
  3. Implementasi kegiatan P4GN di daerah dapat lebih inovatif shg tdk sekedar rutinitas dan pengulangan sesuai kebutuhan.
  4. Tantangan : Komitmen pimpinan, meyakinkan urgensi P4GN di daerah, upaya terus menerus meningkatkan upya kolaborasi dan sinergitaa daerah dengan perangkat daerah dan instansi terkait serta melahirkan program yang inovatifdi daerah.
  5. Mayakinkan Bappenas dan Kemenkeu dalam pengalokasian anggaran.
  6. Penguatan Kab/Kota untuk mengadvokasi bahaya narkotika ke masyarakat melalui komunitas pemuda.

III. Hari ke-3

Pembulatan dengan Rekomendasi sebagai berikut :

  1. Mengaktifkan Tim Terpadu dan Rencana Aksi Daerah (Perpres & Review Juknis KOTAN).
  2. Advokasi BNN kepada K/L dan Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kab/Kota) (Perpres & Review Juknis KOTAN).
  3. Koordinasi Pimpinan BNN dengan Pimpinan K/L dan Kepala daerah (Perpres).
  4. Cakupan Sistem Ketanggapsiagaan Ancaman Narkoba (SISTAN) secara nasional dari provinsi sampai kab/Kota (Perpres).
  5. BNN pada tingkat kab/kota menjadi bagian dari/disetarakan forkopimda (angka 5 pasal 3 dan angka 6 pasal 10 PP no. 12 th 2022 tentang Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Gubernur/Bupati/Walikota selaku ketua Forkopimda provinsi dapat mengikutsertakan keanggotaan instansi lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi objektif daerah. (Perpres/usulan ke setneg).
  6. Review variable, indikator KOTAN (termasuk definisi operasional) , dan penyederhanaan kuesioner (Review Juknis KOTAN).
  7. Perlunya pencantuman angka prosentase alokasi anggaran P4GN dalam draft rancangan Perpres dengan melibatkan Bappenas dan Kemenkeu dalam pengalokasian anggaran. (Perpres).
  8. Peningkatan peran pemerintah provinsi dalam pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah kab/kota sebagaimana amanat pasal 10 dan pasal 14 Permendagri 12/2019 dalam monitoring dan evaluasi ( Perpres dan review Juknis KOTAN).
  9. Perlunya rewards dan punishment kepada Kepala Daerah dalam pelaksanaan peraturan Presiden (Perpres).
Baca juga:  Direktorat Pemberdayaan Alternatif melaksanakan Bimbingan Teknis

Hadir sebagai Peserta :

  1. Ibu Andi Purnamawaty Muchtar, M.Si Analis Kebijakan Ahli Madya Kemendagri.
  2. Ibu Sri Wahyuni Analis Kebijakan Ahli Madya dari Kemendesa dan PDTT.
  3. Bapak Muhammad Zamroni, Perancang Undang-undang Ahli Muda, KemenkumHAM.
  4. Perwakilan personil dari Deputi Bid. Hukker, Bid. Pencegahan dan Bid. Rehabilitasi.
  5. Perwakilan personil P2M dari BNNP Kepri, BNNP DKI Jakarta, BNNP Jatim, BNNP Kalsel, BNNP Sultra, BNN Kota Jakarta Utara, BNN Kota Jakarta Timur, BNN Kota Depok, BNN Kota Tangerang, BNN Kab. Batang, BNN Kab. Bone Bolango dan BNN Kota Mataram.
  6. Para Katim dan Personil Dit.PSM Dep. Bid. Dayamas.

DEPUTI BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BNN RI

#WarOnDrugs
#SpeedUpNeverLetUp
#IndonesiaBersinar

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel