Skip to main content
Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Rapat Koordinasi Pengendalian Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN Wilayah Indonesia Timur

Oleh 05 Agu 2019Agustus 9th, 2019Tidak ada komentar
Rapat Koordinasi Pengendalian Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN Wilayah Indonesia Timur
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

BNN.GO.ID, Manado – Kemenko Polhukam melalui Deputi V Bidkoor Kamtibmas melaksanakan Rapat Koordinasi Pengendalian Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN Wilayah Indonesia Timur, pada hari Senin tanggal 5 Agustus 2019 bertempat di Aula Polda Sulawesi Utara.

Kegiatan dihadiri oleh Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN RI, Irjen Pol. Drs. Dunan Ismail Isja, MM., Deputi V Bidkoor Kamtibmas, Irjen Pol. Carlo B. Tewu, Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol. R. Sigit Tri Hardjanto, plt Asdep III Bidkoor Kamtibmas, Brigjen Pol. Armed Wijaya, Kasi Fasilitasi Hubungan dan Kerjasama Antar Lembaga Dit. Ketahanan Ekonomi Sosbud Kementerian Dalam Negeri, Butet Lilawati, M.Si., dengan peserta Institusi TNI POLRI dan SIPIL dari 7 Provinsi (Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat) yang terkait dengan RAN P4GN sesuai Inpres No. 6 Tahun 2018. Rapat tersebut bertujuan untuk mengkoordinasikan dan mensinergiskan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan RAN P4GN.

Acara dibuka oleh Kapolda Sulawesi Utara dilanjutkan dengan sambutan Deputi V Bidkoor Kamtibmas yang menyampaikan agar setiap Institusi yang hadir dari rapat koordinasi tersebut dapat mencari solusi dari permasalahan yang dihadapi di Wilayah Indonesia Timur dalam hal pelaksanaan Inpres No. 6 Tahun 2018.

Baca juga:  Narkoba Tak Pandang Bulu, Aparatur Sipil Negara Harus Siaga

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN RI tentang evaluasi dan pengendalian RAN P4GN Inpres No. 6 Tahun 2018 di Wilayah Indonesia Timur.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kasi Fasilitasi Hubungan dan Kerjasama Antar Lembaga Dit. Ketahanan Ekonomi Sosbud Kementerian Dalam Negeri, Butet Lilawati, M.Si. tentang perubahan Permendagri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika menjadi Permendagri No 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Selain itu juga disampaikan pentingnya peran Pemerintah Daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam melaksanakan Inpres No. 6 Tahun 2018.

Diakhir rapat koordinasi,dilakukan diskusi dengan peserta rapat koordinasi Membahas Pengendalian Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN di Wilayah Indonesia Timur.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel