
#BNN#Stop Narkoba# Cegah Narkob# BNN.GO.ID Rapat koordinasi masalah kratom dengan Kepala Staf Presiden di Kantor Staf Presiden Bina Graha Jakarta, Rabu 5 Februari 2020. Direktur Pemberdayaan Aletrnatif mendampingi Kepala BNN dalam rapat kerja dengan Kepala Staf Presiden (KSP) serta Kemenkes, Badan POM, Gubernur Kalbar dan Wakil Bupati Kapuas hulu, membahasa masalah kratom di Kalimantan Barat.
Pada Kesempatan tersebut Kepala BNN memaparkan tentang masalah Kratom sebagai zat yang mengandung narkotika berbahaya dengan resiko 13 kali lebih berbahaya daripada Ganja. Kemudian dilanjutkan dengan paparan Dirjen dari Kemenkes tentang langkah & tahapan pengaturan kratom, sejak 2017 dari mulai pembentukan komnas penggolongan Narkotika termasuk Rapat di Kemenkopolhukam tanggal 19-11-2019.
Bapak gubernur Kalbar & wakil bupati kapuas hulu, memaparkan bahwa dalam melihat masalah kratom juga perlu di lihat aspek manfaatnya terutama dari aspek ekologis (lingkungan). sebagaimana perlu diketahui bahwa 53% wilayah di kapuas hulu tidak dapat ditanami apa-apa, hanya pohon kratom yng tumbuh subur. saat ini ditanam lebih kurang 20 juta pohon. ada 121.000 warga kapuas hulu pada 278 desa, yg hidupnya tergantung dari kratom, karena harganya cukup menjanjikan, dari kisaran harga mentah US$ 300 per kg sampai menjadi bahan farmasi US$ 650 kg. kini harga kratomhanya Rp 2.000,- per kg padahal sebelumnya pernah menembus Rp 180.000 per kg.
Oleh karenanya perlu dipertimbangkan tenggat waktu 5 tahun & disarankan menjadi 10 tahun untuk dapat lakukan riset dan mengatur tata niaga kratom menjadi lebih baik. jangan sampai tujuan mulia mencegah kratom mengancam kesehatan masyarakat jadi merusak lingkungan danau sentarum & ekologi hutan yang sudah dianggap paru-paru dunia itu.
Bapak pimpinan Rapat Bapak Moeldoko, menutup acara dengan membacakan pointers kesimpulan sebagai berikut:
- Perlu penelitian lebih lanjut untuk kratom guna mendapatkan hasil penelitian terkait dampak positif (sebagai obat) dan dampak negatif (resikonya 13x berbahaya daripada Ganja)
- dampak ekologis harus menjadi pertimbangan guna menyelamatkan hutan & LH sebagai biosfer (paru-paru dunia) dan ekologi danau sentarum. kami akan rapat dengan Kemen LH & Kehutanan untuk membahas ini.
- Tata niaga perdagangan kratom perlu ditertibkan, apakah nanti dikendalikan satu pintu oleh pemprov Kalbar.
- Pohon kratom jangan sampai ditebang untuk selamatkan hutan yang sudah menjadi perhatian dunia (jangan malah menjadi masalah bagi indonesia karena merusak hutan), jika perlu apakah perlu dibuatkan kawasan khusus untuk wilayah tersebut.
- Cari tanaman pengganti bagi replenting masyarakat sebagai pendapatan alternatif jika tidak budidaya kratom.
- permasalahan kratom harus mulai disosialisasikan kepada masyarakat tentang bahaya zat kratomnya, jangan sampai menambah jumlah pohon kratomnya.
- tenggat waktu tetap 5 tahun berlaku sejak 2020-2024, sambil terus digali aspek-aspek: kesehatan, sosiologis, sosial ekonomi dan ekologi
Demikian rapat terbatas BNN, KSP, Kemenkes, Badan POM, Pemprov Kalbar & Perkab Kapuas Hulu.