1. Narasumber Drs.Yuki Ruchimat, M.Si., Direktur Peran Serta Masyarakat BNN, paparan dengan judul : Penanganan Kawasan Tanaman Terlarang sebagai upaya mewujudkan Masyarakat Sehat, Sejahtera, Mandiri dan Berkelanjutan,
Dalam paparannya terdapat pointer-pointer yaitu :
a. Penelitian BNN dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021 menunjukkan bahwa penyalahgunaan ganja berjumlah 41,4% dari keseluruhan penyalahgunaan narkoba (BNN, 2022);
b. Kerangka Konseptual Pembangunan Alternatif
– Pembangunan sebagai pembangunan manusia berkelanjutan
– Pembangian sebagai alat pengendalian masalah narkoba
– Pengendalian narkoba sebagai alat untuk pembangunan
c. Program Alternative Development di Provinsi Aceh menjadi salah satu Program Prioritas Nasional
d. Roadmap pemulihan kawasan tanaman terlarang
e. Alternatif Pelatihan di Desa Jurong.
f. Skema Rencana Aksi Stake holder
g. Sukses story AD di Kabupaten Gayo Lues.
2. Narasumber Gunawan, S.T., M.P.P., Kepala Kantor BI Perwakilan Lhokseumawe, memberikan materi dengan judul, Peran Bank Indonesia Dalam Pengembangan Ekonomi dan Pengembangan UMKM. Dalam paparannya terdapat pointer-pointer yaitu
a. Bank Indonesia mempunyai tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
b. Bank Indonesia mempunyai tugas dan wewenang yaitu Kebijakan moneter, kebijakan sistem keuangan, kebijakan sistem pembayaran
c. Program Pengembangan UMKM Binaan
Hal-hal Yang Telah Dilakukan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Lhokseumawe
– KPwBI Lhokseumawe saat ini memiliki 49 UMKM Binaan yang terdiri dari 22 Kelompok Tani, 11 Kelompok Pengrajin, dan 16 Pondok pesantren.
– KPwBI Lhokseumawe bersama instansi terkait juga sering berkolaborasi dalam membantu pengembangan masyarakat, seperti yang pernah dilakukan bersama BNN antara lain pemberian pelatihan industri kreatif, sekolah lapang menjahit, dan pemberian bantuan biovlog.
– Terdapat dua potensi daerah yang dapat dikembangkan pada desa jurong yaitu pada cabai dhi sebagai komoditas pangan pengendali inflasi dan kerajinan wanita berupa ecoprint sebagai bentuk industri kreatif.
3. Narasumber Jefrryandi S,Tr.K., S.I.K., Kasat Resnarkoba Polres Lhokseumawe, dengan materi berjudul Kondisi Peredaran Narkoba & Kawasan Tanaman Terlarang di Aceh Utara & Upaya Polri dalam Penegakan Hukum Serta Menciptakan Kamtibmas. Dalam paparannya terdapat pointer-pointer yaitu
a. Perkembangan Transaksi Narkotika melalui Teknologi
b. Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika
c. Peta Kerawanan Ladang Ganja di wilayah hukum polres Lhokseumawe
d. Data Kasus Narkotika di Polres Lhokseumawe
e. Data Kasus Tanaman Terlarang
f. Temuan dan Tangkapan Ladang Ganja.
4. Narasumber Herry Sofia Darma, S.Sos, MAP, Pejabat Fungsional Kesbangpol Kabupaten Aceh Utara, dengan judul materi : Pentingnya Sosialisasi P4GN Dalam Upaya Pemulihan Kawasan Rawan Narkoba di Kecamatan Sawan, dengan pointer di dalamnya :
a. Bahwa Kabupaten Aceh Utara telah menetapkan Perda mengenai Narkoba yaitu
– Qanun Kabupaten Aceh Utara No 1 Tahun 2022 Tentang Pencegahan, Penanggulangan, Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika Berbahaya Lainnya
– Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor: 330/279/2023 Tentang Pembentukan Tim Dan Sekretariat Tim Terpadu Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
b. Gambaran Umum Kab. Aceh Utara
c. Permasalahan Pembangunan Daerah di Kabupaten Aceh Utara
d. Dukungan Pemda dalam Pemberdayaan Alternatif (Alternative Development) di Kecamatan Sawang
e. Fasilitas Rehab Narkoba Kabupaten Aceh Utara.
#War On Drugs