Jakarta– Sabtu (27/4), Badan Narkotika Nasional (BNN) mengembalikan RA (27), pekerjaseni yang terbukti sebagai penyalah guna 3,4-MDMC, kepada keluarganya. RA telahmenjalani program rehabilitasi di UPT T&R BNN, Lido, Bogor.Selamamenjalani program rehabilitasi di Lido, Bogor, RA banyak mengalami kemajuan,terbukti dari hasil pemeriksaan terhadap kondisi fisik dan psikis RA yangdilakukan oleh tim dokter BNN bekerja sama dengan dokter keluarga RA, dr.Muhidin.Selainitu, ibu RA, Amy Qanita juga meminta agar putranya dibebaskan sehingga dapatmelangsungkan aktivitasnya. Dengan dasar permohonan ibu RA dan hasilperkembangan medis, pihak BNN melakukan penangguhan penahanan dan mengembalikanRA kepada keluarganya.Penangguhanpenahanan ini tidak menghentikan proses hukum yang berjalan. RA diwajibkanmenjalani wajib lapor 2 (dua) kali dalam seminggu. RA dapat melakukanaktivitasnya sebagai pekerja seni seperti sediakala, namun tidak bolehmelakukan perjalanan ke luar kota Jakarta ataupun ke luar negeri.Sementaraitu, pihak BNN hingga saat ini masih melengkapi berkas perkara RA ke KejaksaanAgung. Status berkas perkara tersebut adalah pengembalian dengan petunjuk atauP19.Sebelumnya,RA diamankan BNN bersama 17 orang lainnya di kediaman RA, Jl. Gunung Balong INo. 16, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada tanggal 27 Januari 2013, pukul 05.00WIB. Dari hasil pemeriksaan, RA terbukti menguasai 14 butir 3,4-MDMC dan 2linting ganja yang ditemukan di dalam rumahnya tersebut.Berdasarkanhasil pemeriksaan uji laboratorium BNN, RA positif mengonsumsi 3,4-MDMC. BNNkemudian menerbitkan Surat Perintah Penahanan selama 20 (dua puluh) hariterhadap RA, terhitung sejak 1 Februari 2013. RA dijerat dengan Pasal 111 ayat(1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 132, Pasal 133 jo 127, UU No. 35 Tahun 2009tentang Narkotika. Untuk memulihkan kecanduan RA dari 3,4-MDMC, BNN kemudian membantarkanRA ke UPT T&R BNN di Lido, Bogor, hingga tanggal 27 April 2013.DND
Terkini
-
BNN MAKNAI IDUL FITRI SEBAGAI MOMENTUM REFLEKSI DAN PENGUATAN SINERGI ORGANISASI 30 Mar 2026 -
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026
Populer
- BNN KUNJUNGI TVRI, PODCAST DIBALIK LAYAR BAHAS ISU TERKINI 10 Mar 2026

- UNGKAP CLANDESTINE LABORATORY DI BALI, BNN AMANKAN DUA WN RUSIA 08 Mar 2026

- BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026

- HARI TERAKHIR ASISTENSI LAYANAN REHABILITASI BERKELANJUTAN, BNN PERKUAT IMPLEMENTASI LAYANAN PASCA REHABILITASI 10 Mar 2026

- BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026

- TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN, BNN DORONG LEMBAGA REHABILITASI PENUHI SNI 10 Mar 2026

- KEPALA BNN: PENGABDIAN MELAWAN NARKOBA BERNILAI IBADAH 06 Mar 2026
