Jakarta– Sabtu (27/4), Badan Narkotika Nasional (BNN) mengembalikan RA (27), pekerjaseni yang terbukti sebagai penyalah guna 3,4-MDMC, kepada keluarganya. RA telahmenjalani program rehabilitasi di UPT T&R BNN, Lido, Bogor.Selamamenjalani program rehabilitasi di Lido, Bogor, RA banyak mengalami kemajuan,terbukti dari hasil pemeriksaan terhadap kondisi fisik dan psikis RA yangdilakukan oleh tim dokter BNN bekerja sama dengan dokter keluarga RA, dr.Muhidin.Selainitu, ibu RA, Amy Qanita juga meminta agar putranya dibebaskan sehingga dapatmelangsungkan aktivitasnya. Dengan dasar permohonan ibu RA dan hasilperkembangan medis, pihak BNN melakukan penangguhan penahanan dan mengembalikanRA kepada keluarganya.Penangguhanpenahanan ini tidak menghentikan proses hukum yang berjalan. RA diwajibkanmenjalani wajib lapor 2 (dua) kali dalam seminggu. RA dapat melakukanaktivitasnya sebagai pekerja seni seperti sediakala, namun tidak bolehmelakukan perjalanan ke luar kota Jakarta ataupun ke luar negeri.Sementaraitu, pihak BNN hingga saat ini masih melengkapi berkas perkara RA ke KejaksaanAgung. Status berkas perkara tersebut adalah pengembalian dengan petunjuk atauP19.Sebelumnya,RA diamankan BNN bersama 17 orang lainnya di kediaman RA, Jl. Gunung Balong INo. 16, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada tanggal 27 Januari 2013, pukul 05.00WIB. Dari hasil pemeriksaan, RA terbukti menguasai 14 butir 3,4-MDMC dan 2linting ganja yang ditemukan di dalam rumahnya tersebut.Berdasarkanhasil pemeriksaan uji laboratorium BNN, RA positif mengonsumsi 3,4-MDMC. BNNkemudian menerbitkan Surat Perintah Penahanan selama 20 (dua puluh) hariterhadap RA, terhitung sejak 1 Februari 2013. RA dijerat dengan Pasal 111 ayat(1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 132, Pasal 133 jo 127, UU No. 35 Tahun 2009tentang Narkotika. Untuk memulihkan kecanduan RA dari 3,4-MDMC, BNN kemudian membantarkanRA ke UPT T&R BNN di Lido, Bogor, hingga tanggal 27 April 2013.DND
Terkini
-
BNN HADIRI GELAR GRIYA IDULFITRI 1446 H DI ISTANA KEPRESIDENAN JAKARTA 01 Apr 2025
-
BNN DAN TEMPO JALIN KOLABORASI STRATEGIS, PERANGI NARKOBA DI JAKARTA 28 Mar 2025
-
DUKUNG MUDIK AMAN DI 2025, BNN LAKUKAN TES URINE DI 4 TERMINAL JAKARTA 27 Mar 2025
-
TEMUI MENLU SUGIONO, KEPALA BNN RI UPAYAKAN PENGEJARAN DPO DAN PERAMPASAN ASET DI LUAR NEGERI 26 Mar 2025
-
BNN DAN PGI BERSATU LAWAN NARKOBA, FOKUS PADA PENCEGAHAN DAN REHABILITASI 26 Mar 2025
-
BNN PERINGATI HARI JADI KE-23 SECARA SEDERHANA DAN PENUH MAKNA 24 Mar 2025
-
PUSLITDATIN BNN SEPAKATI PERJANJIAN KERJA SAMA DENGAN BPS DALAM RANGKA PENGUKURAN PREVALENSI 24 Mar 2025
Populer
- BUKTIKAN KOMITMEN BERANTAS NARKOBA BNN SITA 1,2 TON BARANG BUKTI NARKOTIKA 03 Mar 2025
- SEMPAT TERTUNDA, BNN DAN EKUADOR LANJUTKAN KERJA SAMA PEMBERANTASAN NARKOTIKA 04 Mar 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI RAPAT TERBATAS BERSAMA PRESIDEN, PERKUAT KONSOLIDASI PROGRAM PEMERINTAH 05 Mar 2025
- GELAR ACARA PELEPASAN PEJABAT PURNA TUGAS, KEPALA BNN RI: “TERIMA KASIH ATAS PENGABDIAN DAN BIMBINGANNYA” 05 Mar 2025
- BNN CAPAI INDEKS RB DI ATAS RATA-RATA K/L 07 Mar 2025
- KEPALA BNN RI TIBA DI BUMI SERUMPUN SEBALAI, BUKA FORUM KOMUNIKASI P4GN 06 Mar 2025
- KUNJUNGI BNN, TRC PPAI BAHAS PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DARI BANDAR NARKOBA 13 Mar 2025