Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilaksanakan selama kurang lebih 3(tiga) minggu terhadap pelaku yang diduga pengedar Psikotropika jenis ekstasi oleh satgas Direktorat IV/TP Narkoba dan KT yang dipimpin Kanit III KBP Drs. H. Amrozi yang dikendalikan langsung Kabareskrim Polri dan Direktur IV/TP Narkoba dan KT(kejahatan terorganisir) berhasil mengungkap jaringan pengedar Psikotropika dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama SJT bin JF (36 th), pada tanggal 27 Oktober 2007 di depan hotel Penin Sula Jl. Manggabesar Raya Jakarta Barat dengan barang bukti sebanyak 97 (sembilan puluh tujuh) butir pil/tablet ekstasy.Dari hasil pengungkapan tersebut, dilakukan pengembangan dengan melakukan interogasi dan diperoleh keterangan adanya tersangka lain yang merupakan yang merupakan jaringan pengedar yang sama atas nama IS alias ABI (27 th), dan tersangka WD (Pr) 19 th yang ditangkap didepan SPBU By Pass Jl. Pemuda Rawamangun Jakarta Timur dengan barang bukti sebanyak 4007 (empat ribu tujuh) butir ekstasi, barang tersebut didapat oleh IS dari LKF alias DV alias BD yang sekarang sedang menjalani hukuman di Lapas Salemba dalam kasus peredaran Psikotropika/ekstasy sebanyak 2000 butir yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada tahun 2006 dan telah divonis 7 tahun 2 bulan penjara.Disamping itu juga, dari pengembangan diketahui jaringan pengedar atas nama DS alias UCIL bin EB (23 th). yang ditangkap di depan Lapas Cipinang Jakarta Timur yang kedapatan membawa 500 (lima ratus) butir ekstasy yang disembunyikan dalam jok motor yang dikendarai tersangka.Dari para tersangka diperoleh keterangan bahwa barang/ekstasy tersebut diperoleh dari ER dan RD yang masih dalam lidik/DPO (Daftar Penjarian Orang).Keempat tersangka tersebut dapat diancam pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak 750 juta rupiah sesuai dengan pasal 59 ayat (1) huruf c sub Pasal 60 ayat (1) huruf c UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Siaran Pers
PRESS RELEASE PENGUNGKAPAN JARINGAN PENGEDAR EKSTASI DI JAKARTA YANG MELIBATKAN NAPI LAPAS SALEMBA TANGGAL 27 OKTOBER 2007
Terkini
-
PELANTIKAN DIREKTUR PSIKOTROPIKA DAN PREKUSOR 20 Jun 2026 -
SINERGI BNN DAN KEMENTERIAN PPPA PERKUAT PERAN PEREMPUAN DALAM PENCEGAHAN NARKOTIKA 19 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: KALAKHAR BNN 2002-2004 DORONG UPAYA PENCEGAHAN NARKOTIKA YANG LEBIH MASIF 19 Jun 2026 -
SAMBUT HANI 2026, BNN LANJUTKAN ANJANGSANA KE KEDIAMAN HERU WINARKO 19 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: DALAM SILATURAHMI DENGAN DA’I BACHTIAR, KEPALA BNN RI BAHAS TANTANGAN NARKOTIKA VARIAN CAIR DAN PENGUATAN REGULASI 19 Jun 2026 -
KOMISI III DPR RI SETUJUI USULAN TAMBAHAN ANGGARAN BNN UNTUK TAHUN 2027 18 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: KEPALA BNN RI BERSILATURAHMI DENGAN KEPALA BNN RI PERIODE 2020-2024 18 Jun 2026
Populer
- BNN TERIMA KUNJUNGAN KOMISI II DPRD KABUPATEN KAMPAR, BAHAS PENERAPAN UU NARKOTIKA 22 Mei 2026

- KEPALA BNN RI DORONG PENGUATAN PROGRAM P4GN DI KABUPATEN BATUBARA 21 Mei 2026

- BNN DAN BPJPH JAJAKI KERJA SAMA PEMBERDAYAAN MANTAN PECANDU NARKOTIKA 22 Mei 2026

- BNN BAHAS PENGUKURAN KAPABILITAS REHABILITASI 2026 GUNA PERKUAT JAMINAN MUTU LAYANAN 25 Mei 2026

- CEGAH BENCANA DEMOGRAFI, KEPALA BNN RI AJAK MAHASISWA MERCU BUANA JADI AGENT OF CHANGE AGAINST DRUGS 26 Mei 2026

- PEMBEKALAN SESPIMTI: KEPALA BNN RI PAPARKAN LANGKAH SRATEGIS HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA 27 Mei 2026

- BNN SALURKAN 900 PAKET DAGING KURBAN UNTUK MASYARAKAT SEKITAR 28 Mei 2026
