Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilaksanakan selama kurang lebih 3(tiga) minggu terhadap pelaku yang diduga pengedar Psikotropika jenis ekstasi oleh satgas Direktorat IV/TP Narkoba dan KT yang dipimpin Kanit III KBP Drs. H. Amrozi yang dikendalikan langsung Kabareskrim Polri dan Direktur IV/TP Narkoba dan KT(kejahatan terorganisir) berhasil mengungkap jaringan pengedar Psikotropika dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama SJT bin JF (36 th), pada tanggal 27 Oktober 2007 di depan hotel Penin Sula Jl. Manggabesar Raya Jakarta Barat dengan barang bukti sebanyak 97 (sembilan puluh tujuh) butir pil/tablet ekstasy.Dari hasil pengungkapan tersebut, dilakukan pengembangan dengan melakukan interogasi dan diperoleh keterangan adanya tersangka lain yang merupakan yang merupakan jaringan pengedar yang sama atas nama IS alias ABI (27 th), dan tersangka WD (Pr) 19 th yang ditangkap didepan SPBU By Pass Jl. Pemuda Rawamangun Jakarta Timur dengan barang bukti sebanyak 4007 (empat ribu tujuh) butir ekstasi, barang tersebut didapat oleh IS dari LKF alias DV alias BD yang sekarang sedang menjalani hukuman di Lapas Salemba dalam kasus peredaran Psikotropika/ekstasy sebanyak 2000 butir yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada tahun 2006 dan telah divonis 7 tahun 2 bulan penjara.Disamping itu juga, dari pengembangan diketahui jaringan pengedar atas nama DS alias UCIL bin EB (23 th). yang ditangkap di depan Lapas Cipinang Jakarta Timur yang kedapatan membawa 500 (lima ratus) butir ekstasy yang disembunyikan dalam jok motor yang dikendarai tersangka.Dari para tersangka diperoleh keterangan bahwa barang/ekstasy tersebut diperoleh dari ER dan RD yang masih dalam lidik/DPO (Daftar Penjarian Orang).Keempat tersangka tersebut dapat diancam pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak 750 juta rupiah sesuai dengan pasal 59 ayat (1) huruf c sub Pasal 60 ayat (1) huruf c UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Siaran Pers
PRESS RELEASE PENGUNGKAPAN JARINGAN PENGEDAR EKSTASI DI JAKARTA YANG MELIBATKAN NAPI LAPAS SALEMBA TANGGAL 27 OKTOBER 2007
Terkini
-
DEDIKASIKAN DIRI DALAM PENGABDIAN DAN PENEGAKAN HUKUM, KEPALA BNN RI RESMI MENYANDANG GELAR DOKTOR KEHORMATAN 31 Jan 2026 -
KUATKAN KOLABORASI, BNN TERIMA AUDIENSI DPRD KALIMANTAN TIMUR 31 Jan 2026 -
BNN DAN WITT BERSINERGI PERANGI EVOLUSI NARKOBA DALAM ROKOK ELEKTRIK 31 Jan 2026 -
PERAYAAN NATAL 2025: KEPALA BNN RI AJAK INSAN BNN MAKNAI TUGAS P4GN SEBAGAI WUJUD PELAYANAN IMAN 30 Jan 2026 -
BNN DAN KOMISI YUDISIAL PERKUAT SINERGI PENANGANAN KEJAHATAN NARKOTIKA 30 Jan 2026 -
GENCARKAN PROGRAM ANANDA BERSINAR, BNN FASILITASI KUNJUNGAN EDUKATIF HIGHFIELD SECONDARY SCHOOL 30 Jan 2026 -
BNN PERINGATI ISRA MI’RAJ, PERKUAT KETANGGUHAN MENTAL PEGAWAI 30 Jan 2026
Populer
- KOLABORASI BNN, BEA DAN CUKAI, SERTA IMIGRASI BONGKAR JARINGAN NARKOTIKA BERKEDOK VAPE DAN MINUMAN ENERGI, SELAMATKAN RIBUAN GENERASI MUDA 07 Jan 2026

- PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA INSPEKTUR UTAMA BNN T.A. 2025 07 Jan 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI NATAL NASIONAL 2025 BERSAMA PRESIDEN RI 06 Jan 2026

- KEPALA BNN RI HADIR SECARA DARING PADA SIDANG PLENO KHUSUS MAHKAMAH KONSTITUSI 2025 09 Jan 2026

- HADIRI PERINGATAN MAULID NABI DAN ISRA MI’RAJ, KEPALA BNN RI TEKANKAN PENTINGNYA MENELADANI AJARAN RASULULLAH SAW 09 Jan 2026

- OPERASI P4GN TERPADU DI WILAYAH PERBATASAN: BNN TEGAS MEMBERANTAS, HUMANIS MEMULIHKAN 20 Jan 2026

- BERADA DI GARIS DEPAN PERBATASAN, KEPALA BNN RI INSTRUKSIKAN JAJARAN DI WILAYAH KEPRI PASANG MATA DAN TELINGA, PERKUAT KOLABORASI 18 Jan 2026
