Skip to main content
Siaran Pers

PRESS RELEASE PENGUNGKAPAN JARINGAN PENGEDAR EKSTASI DI JAKARTA YANG MELIBATKAN NAPI LAPAS SALEMBA TANGGAL 27 OKTOBER 2007

Oleh 30 Okt 2007Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilaksanakan selama kurang lebih 3(tiga) minggu terhadap pelaku yang diduga pengedar Psikotropika jenis ekstasi oleh satgas Direktorat IV/TP Narkoba dan KT yang dipimpin Kanit III KBP Drs. H. Amrozi yang dikendalikan langsung Kabareskrim Polri dan Direktur IV/TP Narkoba dan KT(kejahatan terorganisir) berhasil mengungkap jaringan pengedar Psikotropika dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama SJT bin JF (36 th), pada tanggal 27 Oktober 2007 di depan hotel Penin Sula Jl. Manggabesar Raya Jakarta Barat dengan barang bukti sebanyak 97 (sembilan puluh tujuh) butir pil/tablet ekstasy.Dari hasil pengungkapan tersebut, dilakukan pengembangan dengan melakukan interogasi dan diperoleh keterangan adanya tersangka lain yang merupakan yang merupakan jaringan pengedar yang sama atas nama IS alias ABI (27 th), dan tersangka WD (Pr) 19 th yang ditangkap didepan SPBU By Pass Jl. Pemuda Rawamangun Jakarta Timur dengan barang bukti sebanyak 4007 (empat ribu tujuh) butir ekstasi, barang tersebut didapat oleh IS dari LKF alias DV alias BD yang sekarang sedang menjalani hukuman di Lapas Salemba dalam kasus peredaran Psikotropika/ekstasy sebanyak 2000 butir yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada tahun 2006 dan telah divonis 7 tahun 2 bulan penjara.Disamping itu juga, dari pengembangan diketahui jaringan pengedar atas nama DS alias UCIL bin EB (23 th). yang ditangkap di depan Lapas Cipinang Jakarta Timur yang kedapatan membawa 500 (lima ratus) butir ekstasy yang disembunyikan dalam jok motor yang dikendarai tersangka.Dari para tersangka diperoleh keterangan bahwa barang/ekstasy tersebut diperoleh dari ER dan RD yang masih dalam lidik/DPO (Daftar Penjarian Orang).Keempat tersangka tersebut dapat diancam pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak 750 juta rupiah sesuai dengan pasal 59 ayat (1) huruf c sub Pasal 60 ayat (1) huruf c UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Baca juga:  ARTIKEL OPRASI PEKAT JAYA GABUNGAN BERSAMA BNNK GIANYAR TH 2013

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel