Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilaksanakan selama kurang lebih 3(tiga) minggu terhadap pelaku yang diduga pengedar Psikotropika jenis ekstasi oleh satgas Direktorat IV/TP Narkoba dan KT yang dipimpin Kanit III KBP Drs. H. Amrozi yang dikendalikan langsung Kabareskrim Polri dan Direktur IV/TP Narkoba dan KT(kejahatan terorganisir) berhasil mengungkap jaringan pengedar Psikotropika dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama SJT bin JF (36 th), pada tanggal 27 Oktober 2007 di depan hotel Penin Sula Jl. Manggabesar Raya Jakarta Barat dengan barang bukti sebanyak 97 (sembilan puluh tujuh) butir pil/tablet ekstasy.Dari hasil pengungkapan tersebut, dilakukan pengembangan dengan melakukan interogasi dan diperoleh keterangan adanya tersangka lain yang merupakan yang merupakan jaringan pengedar yang sama atas nama IS alias ABI (27 th), dan tersangka WD (Pr) 19 th yang ditangkap didepan SPBU By Pass Jl. Pemuda Rawamangun Jakarta Timur dengan barang bukti sebanyak 4007 (empat ribu tujuh) butir ekstasi, barang tersebut didapat oleh IS dari LKF alias DV alias BD yang sekarang sedang menjalani hukuman di Lapas Salemba dalam kasus peredaran Psikotropika/ekstasy sebanyak 2000 butir yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada tahun 2006 dan telah divonis 7 tahun 2 bulan penjara.Disamping itu juga, dari pengembangan diketahui jaringan pengedar atas nama DS alias UCIL bin EB (23 th). yang ditangkap di depan Lapas Cipinang Jakarta Timur yang kedapatan membawa 500 (lima ratus) butir ekstasy yang disembunyikan dalam jok motor yang dikendarai tersangka.Dari para tersangka diperoleh keterangan bahwa barang/ekstasy tersebut diperoleh dari ER dan RD yang masih dalam lidik/DPO (Daftar Penjarian Orang).Keempat tersangka tersebut dapat diancam pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak 750 juta rupiah sesuai dengan pasal 59 ayat (1) huruf c sub Pasal 60 ayat (1) huruf c UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Siaran Pers
PRESS RELEASE PENGUNGKAPAN JARINGAN PENGEDAR EKSTASI DI JAKARTA YANG MELIBATKAN NAPI LAPAS SALEMBA TANGGAL 27 OKTOBER 2007
Terkini
-
PERERAT HUBUNGAN DIPLOMATIK, BNN HADIRI AFRICA DAY 2025 26 Mei 2025
-
KEPALA BNN RI TINJAU KAPAL MT SEA DRAGON YANG MENGANGKUT NARKOTIKA JENIS SABU 24 Mei 2025
-
IKM REHABILITASI MASUK RPJMN, DIREKTORAT PASCAREHABILITASI BNN MATANGKAN PERSIAPAN PENGUKURAN 24 Mei 2025
-
Bimbingan Teknis Life Skill Bagi Masyarakat Kawasan Rawan Narkoba di Provinsi Sulawesi Selatan 23 Mei 2025
-
TRANSFORMASI DIGITAL PENGELOLAAN ARSIP: BNN MUSNAHKAN ARSIP INAKTIF 23 Mei 2025
-
BNN TINGKATKAN PROFESIONALISME KONSELOR ADIKSI LEWAT UJI SERTIFIKASI 22 Mei 2025
-
BNN DAN TP PKK PUSAT BERSINERGI MEMBANGUN KELUARGA TANGGUH BERSINAR 22 Mei 2025
Populer
- BNN TERIMA HIBAH TANAH SELUAS 10.000 M2 DI SUMATERA BARAT UNTUK FASILTAS LAYANAN P4GN 29 Apr 2025
- Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Tahap II Pada Titik Lokasi Ujian Mandiri BKN Badan Narkotika Nasional T.A. 2024 02 Mei 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI GALA PREMIER SAYAP-SAYAP PATAH 2: OLIVIA 01 Mei 2025
- DUKUNG RUU STATISTIK, BNN SAMPAIKAN BEBERAPA USULAN DALAM RDP BERSAMA BALEG DPR RI 29 Apr 2025
- KEPALA BNN RI LANTIK 3 PEJABAT BARU DAN LEPAS 7 PEJABAT PURNA TUGAS 01 Mei 2025
- PERKUAT KEWENANGAN DAN PERAN KELEMBAGAAN, BNN BAHAS REVISI UU NARKOTIKA 29 Apr 2025
- SINERGI BNN DAN DJKN: PERCEPAT PENETAPAN ASET DAN PENGUATAN SARPRAS P4GN 04 Mei 2025