Andrew Chan, WNA Australia salah seorang napi Bali Nine ditolak oleh Presiden Joko Widodo. Surat penolakan permohonan grasi kasus narkoba oleh WN Australia tersebut diterima oleh PN Denpasar, kamis (22/1).Hasoloan Sianturi, juru bicara PN Denpasar menyebutkan isi dari surat penolakan tersebut. Seperti dikutip dari media, disebutkan, “Pertimbangannya kami lihat disini (dalam surat) bahwa setelah mempertimbangkan secara seksama permohonan grasi yang namanya tercantum dalam surat ini dinilai tidak cukup alasan untuk memberikan grasi terhadap terpidana tersebut,” jelas Hasoloan.Hasoloan selanjutnya akan menyampaikan surat tersebut kepada Kejaksaan Bali dan juga Andrew yang menjalani hukuman di Kerobokan, Bali sejak 2005 silam. Atas penolakan ini, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran masuk dalam deretan napi yang akan dieksekusi.Hasoloan mengatakan pengadilan akan menyampaikan surat ini kepada kejaksaan Bali dan terpidana yang ditahan di penjara Kerobokan di Bali sejak 2005 lalu itu. Dengan ditolaknya permohonan grasi ini, maka Andrew Chan bersama warga Australia lainnya Myuran Sukumaran, masuk dalam daftar terpidana mati.Chan dan Sukumaran, bersama dengan tujuh rekannya ditahan pada tahun 2005 karena upaya penyelundupan narkotika jenis heroin seberat 8 kg. Kedua terpidana tersebut divonis mati pada tahun 2006. Sedangkan tujuh rekannya dijatuhi hukuman seumur hidup.Kuasa hukum Chan mengatakan, reaksi Chan tetap tenang setelah dirinya diberikan kabar penolakan grasi tersebut.Beragam reaksi pun bermunculan dari berbagai kalangan. Kabarnya, Tony Abbot juga telah melayangkan surat kepada Presiden Jokowi sebagai bentuk permohonan agar kedua warga negaranya diberikan belas kasihan.(budi/ dari berbagai sumber)
Berita Utama
Presiden Jokowi Tolak Permohonan Grasi Andrew Chan
Terkini
-
BNN SINERGIKAN SARAN MASUKAN REVISI UU NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA DI BUMI SERAMBI MEKAH ACEH 15 Jul 2025
-
Hasil Akhir Seleksi Kompetensi PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Tahap II BNN T.A. 2024 15 Jul 2025
-
TAHUN BARU ISLAM, KEPALA BNN RI AJAK PEGAWAI MAKNAI HIJRAH SEBAGAI KOMITMEN PERUBAHAN 15 Jul 2025
-
KEPALA BNN RI AJUKAN TAMBAHAN ANGGARAN TAHUN 2026 SEBESAR RP 1,14 TRILIUN 10 Jul 2025
-
BNN TEGASKAN KOMITMEN NASIONAL, DESA SANCANG JADI LOKUS PENGUATAN P4GN 10 Jul 2025
-
ISTRI WAPRES KUNJUNGI BOOTH BNN DI RAKERNAS X PKK DAN PERINGATAN HKG PKK KE-53 10 Jul 2025
-
BNN TINGKATKAN KOMPETENSI PETUGAS REHABILITASI MELALUI PELATIHAN KONSELING DAN ASESMEN 09 Jul 2025
Populer
- KOLABORASI PENGUNGKAPAN KASUS JARINGAN NARKOTIKA: PEREMPUAN JADI ‘PION’ STRATEGIS DALAM SINDIKAT TERORGANISIR 23 Jun 2025
- TANDATANGANI SKK, BNN DAN KEJATI KEPULAUAN RIAU BERSINERGI HADAPI GUGATAN PERDATA 22 Jun 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI SIDANG TERBUKA PROMOSI DOKTOR ALEXANDER SABAR 21 Jun 2025
- HADIRI WISUDA SANTRI, KEPALA BNN RI BERHARAP WISUDAWAN MENJADI DA’I 23 Jun 2025
- BNN DAN BRIN BERSINERGI DALAM RISET NASIONAL PREVALENSI PENYALAHGUNAAN NARKOBA 2025 21 Jun 2025
- BNN MUSNAHKAN ARSIP REKAM REHABILITASI 25 Jun 2025
- BNN DAN AIRNAV INDONESIA PERKUAT SINERGI DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN NARKOTIKA 25 Jun 2025