Andrew Chan, WNA Australia salah seorang napi Bali Nine ditolak oleh Presiden Joko Widodo. Surat penolakan permohonan grasi kasus narkoba oleh WN Australia tersebut diterima oleh PN Denpasar, kamis (22/1).Hasoloan Sianturi, juru bicara PN Denpasar menyebutkan isi dari surat penolakan tersebut. Seperti dikutip dari media, disebutkan, “Pertimbangannya kami lihat disini (dalam surat) bahwa setelah mempertimbangkan secara seksama permohonan grasi yang namanya tercantum dalam surat ini dinilai tidak cukup alasan untuk memberikan grasi terhadap terpidana tersebut,” jelas Hasoloan.Hasoloan selanjutnya akan menyampaikan surat tersebut kepada Kejaksaan Bali dan juga Andrew yang menjalani hukuman di Kerobokan, Bali sejak 2005 silam. Atas penolakan ini, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran masuk dalam deretan napi yang akan dieksekusi.Hasoloan mengatakan pengadilan akan menyampaikan surat ini kepada kejaksaan Bali dan terpidana yang ditahan di penjara Kerobokan di Bali sejak 2005 lalu itu. Dengan ditolaknya permohonan grasi ini, maka Andrew Chan bersama warga Australia lainnya Myuran Sukumaran, masuk dalam daftar terpidana mati.Chan dan Sukumaran, bersama dengan tujuh rekannya ditahan pada tahun 2005 karena upaya penyelundupan narkotika jenis heroin seberat 8 kg. Kedua terpidana tersebut divonis mati pada tahun 2006. Sedangkan tujuh rekannya dijatuhi hukuman seumur hidup.Kuasa hukum Chan mengatakan, reaksi Chan tetap tenang setelah dirinya diberikan kabar penolakan grasi tersebut.Beragam reaksi pun bermunculan dari berbagai kalangan. Kabarnya, Tony Abbot juga telah melayangkan surat kepada Presiden Jokowi sebagai bentuk permohonan agar kedua warga negaranya diberikan belas kasihan.(budi/ dari berbagai sumber)
Berita Utama
Presiden Jokowi Tolak Permohonan Grasi Andrew Chan
Terkini
-
KEPALA BNN RI HADIRI MUNAS PB ISSI TAHUN 2025 31 Okt 2025 -
PELUNCURAN PROGRAM “JAGA JAKARTA TANPA NARKOBA” AKSI KOLABORASI UNTUK INDONESIA BERSINAR 30 Okt 2025 -
SATU KORPS MERAH PUTIH, KEPALA BNN RI HADIRI PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA BERSAMA PRESIDEN RI 30 Okt 2025 -
BNN PERKUAT NILAI INTEGRITAS DAN PROFESIONALISME MELALUI SOSIALISASI PENCEGAHAN KORUPSI 30 Okt 2025 -
KEPALA BNN RI TERIMA AUDIENSI PENGURUS GANNAS BAHAS KAMPANYE PENCEGAHAN NARKOBA 29 Okt 2025 -
BNN GELAR UPACARA PERINGATAN HARI SUMPAH PEMUDA KE-97 28 Okt 2025 -
Rapat Finalisasi Pedoman Penanganan Kawasan Rawan Tanaman Terlarang & Kawasan Rawan Peredaran Gelap Narkoba 28 Okt 2025
Populer
- BNN DAN ESQ CORP SINERGIKAN PENCEGAHAN NARKOBA BERBASIS NILAI SPIRITUAL DAN PEMBENTUKAN KARAKTER 08 Okt 2025

- KEPALA BNN RI DORONG PWI PERKUAT PERANG MELAWAN NARKOBA LEWAT PEMBERITAAN 21 Okt 2025

- HASIL SELEKSI KOMPETENSI MANAJERIAL DAN SOSIAL KULTURAL (ASSESMENTCENTER) PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 02 Okt 2025

- TEMUI JAJARAN BNNP DIY, KEPALA BNN RI: “BEKERJALAH, BERPRESTASI, BERIKAN SUMBANGSIH TERBAIK UNTUK BANGSA” 03 Okt 2025

- BNN DAN DPP GRANAT PERKUAT SINERGI DALAM PENANGANAN NARKOBA 04 Okt 2025

- BNN GELAR SOSIALISASI REVISI JUKNIS PNBP, DORONG TRANSPARANSI LAYANAN REHABILITASI 15 Okt 2025

- BNN DORONG GENERASI MUDA BERSINAR JADI PELOPOR INDONESIA EMAS 2045 16 Okt 2025
