Andrew Chan, WNA Australia salah seorang napi Bali Nine ditolak oleh Presiden Joko Widodo. Surat penolakan permohonan grasi kasus narkoba oleh WN Australia tersebut diterima oleh PN Denpasar, kamis (22/1).Hasoloan Sianturi, juru bicara PN Denpasar menyebutkan isi dari surat penolakan tersebut. Seperti dikutip dari media, disebutkan, “Pertimbangannya kami lihat disini (dalam surat) bahwa setelah mempertimbangkan secara seksama permohonan grasi yang namanya tercantum dalam surat ini dinilai tidak cukup alasan untuk memberikan grasi terhadap terpidana tersebut,” jelas Hasoloan.Hasoloan selanjutnya akan menyampaikan surat tersebut kepada Kejaksaan Bali dan juga Andrew yang menjalani hukuman di Kerobokan, Bali sejak 2005 silam. Atas penolakan ini, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran masuk dalam deretan napi yang akan dieksekusi.Hasoloan mengatakan pengadilan akan menyampaikan surat ini kepada kejaksaan Bali dan terpidana yang ditahan di penjara Kerobokan di Bali sejak 2005 lalu itu. Dengan ditolaknya permohonan grasi ini, maka Andrew Chan bersama warga Australia lainnya Myuran Sukumaran, masuk dalam daftar terpidana mati.Chan dan Sukumaran, bersama dengan tujuh rekannya ditahan pada tahun 2005 karena upaya penyelundupan narkotika jenis heroin seberat 8 kg. Kedua terpidana tersebut divonis mati pada tahun 2006. Sedangkan tujuh rekannya dijatuhi hukuman seumur hidup.Kuasa hukum Chan mengatakan, reaksi Chan tetap tenang setelah dirinya diberikan kabar penolakan grasi tersebut.Beragam reaksi pun bermunculan dari berbagai kalangan. Kabarnya, Tony Abbot juga telah melayangkan surat kepada Presiden Jokowi sebagai bentuk permohonan agar kedua warga negaranya diberikan belas kasihan.(budi/ dari berbagai sumber)
Berita Utama
Presiden Jokowi Tolak Permohonan Grasi Andrew Chan
Terkini
- ERATKAN KERJA SAMA, KEPALA BNN RI AUDIENSI KE LEMHANNAS 14 Jan 2025
- SINERGI DAN KOLABORASI PEMBERANTASAN NARKOTIKA: UNGKAP JARINGAN, GAGALKAN PEREDARAN, TUMPAS OKNUM 14 Jan 2025
- BNN GELAR PERTEMUAN AWAL PEMERIKSAAN LAPORAN KEUANGAN TAHUN 2024 BERSAMA BPK 13 Jan 2025
- HASIL NILAI AKHIR SELEKSI PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL T.A. 2024 09 Jan 2025
- MEMPERERAT SILATURAHMI, KEPALA BNN RI TERIMA KUNJUNGAN BUPATI SAMBAS 08 Jan 2025
- LANTIK PEJABAT TINGGI MADYA DAN PRATAMA, KEPALA BNN RI BERIKAN ARAHAN STRATEGIS PADA TIGA JABATAN KRUSIAL 08 Jan 2025
- KEPALA BNN RI PIMPIN UPACARA KORPS RAPORT KENAIKAN PANGKAT 54 ANGGOTA POLRI PENUGASAN BNN 06 Jan 2025
Populer
- HASIL AKHIR SELEKSI KOMPETENSI PPPK FORMASI TENAGA TEKNIS DAN TENAGA KESEHATAN TAHAP I BNN RI T.A. 2024 31 Des 2024
- TAHUN 2024: PENGUATAN STRATEGI DAN AKSI KOLABORASI DALAM P4GN 23 Des 2024
- TUMBUHKAN SEMANGAT LAWAN NARKOBA, BNN GELAR BIMTEK DAN PELATIHAN LIFE SKILL DI KALIMANTAN UTARA 18 Des 2024
- BNN RAYAKAN NATAL DENGAN AKSI BAKTI SOSIAL 24 Des 2024
- KEPALA BNN RI PIMPIN UPACARA KORPS RAPORT KENAIKAN PANGKAT 54 ANGGOTA POLRI PENUGASAN BNN 06 Jan 2025
- BNN TURUT MERIAHKAN TURNAMEN TENIS MEJA “BPK CUP 2024” 16 Des 2024
- PERKUAT INFORMASI DAN PUBLIKASI, BNN ADAKAN MEDIA TIME DI KALIMANTAN UTARA 16 Des 2024