Andrew Chan, WNA Australia salah seorang napi Bali Nine ditolak oleh Presiden Joko Widodo. Surat penolakan permohonan grasi kasus narkoba oleh WN Australia tersebut diterima oleh PN Denpasar, kamis (22/1).Hasoloan Sianturi, juru bicara PN Denpasar menyebutkan isi dari surat penolakan tersebut. Seperti dikutip dari media, disebutkan, “Pertimbangannya kami lihat disini (dalam surat) bahwa setelah mempertimbangkan secara seksama permohonan grasi yang namanya tercantum dalam surat ini dinilai tidak cukup alasan untuk memberikan grasi terhadap terpidana tersebut,” jelas Hasoloan.Hasoloan selanjutnya akan menyampaikan surat tersebut kepada Kejaksaan Bali dan juga Andrew yang menjalani hukuman di Kerobokan, Bali sejak 2005 silam. Atas penolakan ini, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran masuk dalam deretan napi yang akan dieksekusi.Hasoloan mengatakan pengadilan akan menyampaikan surat ini kepada kejaksaan Bali dan terpidana yang ditahan di penjara Kerobokan di Bali sejak 2005 lalu itu. Dengan ditolaknya permohonan grasi ini, maka Andrew Chan bersama warga Australia lainnya Myuran Sukumaran, masuk dalam daftar terpidana mati.Chan dan Sukumaran, bersama dengan tujuh rekannya ditahan pada tahun 2005 karena upaya penyelundupan narkotika jenis heroin seberat 8 kg. Kedua terpidana tersebut divonis mati pada tahun 2006. Sedangkan tujuh rekannya dijatuhi hukuman seumur hidup.Kuasa hukum Chan mengatakan, reaksi Chan tetap tenang setelah dirinya diberikan kabar penolakan grasi tersebut.Beragam reaksi pun bermunculan dari berbagai kalangan. Kabarnya, Tony Abbot juga telah melayangkan surat kepada Presiden Jokowi sebagai bentuk permohonan agar kedua warga negaranya diberikan belas kasihan.(budi/ dari berbagai sumber)
Berita Utama
Presiden Jokowi Tolak Permohonan Grasi Andrew Chan
Terkini
-
BNN DAN UNJ PERKUAT KOLABORASI: DARI KURIKULUM HINGGA PROGRAM ANANDA BERSINAR 01 Apr 2026 -
PERKUAT KOLABORASI, BNN HADIRI HALABIHALAL KEMENKO POLKAM 01 Apr 2026 -
ANCAMAN NARKOBA MAKIN SERIUS, BNN KERAHKAN 1.818 FASILITATOR 01 Apr 2026 -
BNN MAKNAI IDUL FITRI SEBAGAI MOMENTUM REFLEKSI DAN PENGUATAN SINERGI ORGANISASI 30 Mar 2026 -
LKIP dan Rencana Strategis Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN 30 Mar 2026 -
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026
Populer
- BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026

- BNN KUNJUNGI TVRI, PODCAST DIBALIK LAYAR BAHAS ISU TERKINI 10 Mar 2026

- BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026

- HARI TERAKHIR ASISTENSI LAYANAN REHABILITASI BERKELANJUTAN, BNN PERKUAT IMPLEMENTASI LAYANAN PASCA REHABILITASI 10 Mar 2026

- BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026

- UNGKAP CLANDESTINE LABORATORY DI BALI, BNN AMANKAN DUA WN RUSIA 08 Mar 2026

- TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN, BNN DORONG LEMBAGA REHABILITASI PENUHI SNI 10 Mar 2026
