Andrew Chan, WNA Australia salah seorang napi Bali Nine ditolak oleh Presiden Joko Widodo. Surat penolakan permohonan grasi kasus narkoba oleh WN Australia tersebut diterima oleh PN Denpasar, kamis (22/1).Hasoloan Sianturi, juru bicara PN Denpasar menyebutkan isi dari surat penolakan tersebut. Seperti dikutip dari media, disebutkan, “Pertimbangannya kami lihat disini (dalam surat) bahwa setelah mempertimbangkan secara seksama permohonan grasi yang namanya tercantum dalam surat ini dinilai tidak cukup alasan untuk memberikan grasi terhadap terpidana tersebut,” jelas Hasoloan.Hasoloan selanjutnya akan menyampaikan surat tersebut kepada Kejaksaan Bali dan juga Andrew yang menjalani hukuman di Kerobokan, Bali sejak 2005 silam. Atas penolakan ini, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran masuk dalam deretan napi yang akan dieksekusi.Hasoloan mengatakan pengadilan akan menyampaikan surat ini kepada kejaksaan Bali dan terpidana yang ditahan di penjara Kerobokan di Bali sejak 2005 lalu itu. Dengan ditolaknya permohonan grasi ini, maka Andrew Chan bersama warga Australia lainnya Myuran Sukumaran, masuk dalam daftar terpidana mati.Chan dan Sukumaran, bersama dengan tujuh rekannya ditahan pada tahun 2005 karena upaya penyelundupan narkotika jenis heroin seberat 8 kg. Kedua terpidana tersebut divonis mati pada tahun 2006. Sedangkan tujuh rekannya dijatuhi hukuman seumur hidup.Kuasa hukum Chan mengatakan, reaksi Chan tetap tenang setelah dirinya diberikan kabar penolakan grasi tersebut.Beragam reaksi pun bermunculan dari berbagai kalangan. Kabarnya, Tony Abbot juga telah melayangkan surat kepada Presiden Jokowi sebagai bentuk permohonan agar kedua warga negaranya diberikan belas kasihan.(budi/ dari berbagai sumber)
Berita Utama
Presiden Jokowi Tolak Permohonan Grasi Andrew Chan
Terkini
-
KEPALA BNN RI USULKAN BALAI LATIHAN KERJA BERSINAR BERBASIS KEARIFAN LOKAL 18 Sep 2025
-
KUNJUNGI BALI, KEPALA BNN RI TINJAU LANGSUNG KANTOR BNN KOTA DENPASAR 18 Sep 2025
-
ISSUP REGIONAL CONFERENCE 2025: KEPALA BNN RI TEKANKAN KOLABORASI INTERNASIONAL HADAPI NARKOBA 18 Sep 2025
-
BNN SALURKAN 2.000 PAKET SEMBAKO UNTUK KORBAN BANJIR DI BALI 18 Sep 2025
-
HADAPI TANTANGAN ADIKSI MODERN, BNN GELAR WORKSHOP PENANGANAN KOMORBIDITAS GAMBLING DAN NARKOTIKA 17 Sep 2025
-
KOLABORASI BNN DAN ISSUP: LIMA HARI, 48 NEGARA, SATU TUJUAN BERSAMA 17 Sep 2025
-
KUATKAN PROGRAM P4GN, KEPALA BNN RI AUDIENSI DENGAN GUBERNUR DKI JAKARTA 16 Sep 2025
Populer
- Melawan Ancaman di Tengah Kemerdekaan: BNN Musnahkan 474 Kg Barang Bukti Narkotika dan Ungkap Kasus Narkoba pada Rokok Elektrik 22 Agu 2025
- PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO RESMI MELANTIK SUYUDI ARIO SETO SEBAGAI KEPALA BNN RI 25 Agu 2025
- PERERAT HUBUNGAN BILATERAL, KEPALA BNN RI IKUTI PERAYAAN 60 TAHUN KEMERDEKAAN SINGAPURA 22 Agu 2025
- KEPALA BNN RI TEGASKAN KOMITMEN PERANG MELAWAN NARKOBA UNTUK KEMANUSIAAN 28 Agu 2025
- BNN RESMI TUTUP PELATIHAN DASAR CPNS TAHUN 2025, CETAK SDM UNGGUL DAN BERINTEGRITAS 27 Agu 2025
- RESMI JABAT KEPALA BNN RI, SUYUDI ARIO SETO HADIRI AGENDA PERDANA BERSAMA PRESIDEN PRABOWO 27 Agu 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI PENUTUPAN P3N XXV TAHUN 2025 21 Agu 2025