Sejak diberlakukannya Instruksi Presiden No.12 Tahun 2011, rupanya masih ada instansi pemerintah yang belum melaksanakan aksi nasional dalam bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba atau P4GN. Oleh karena itulah, dalam kesempatan Rapat Koordinasi Jakstranas, di Jakarta, (7-8/5) Sesmenkopolhukam, Langgeng Sulistiono menyampaikan 6 poin arahan presiden tentang pelaksanaan P4GN, yang harus dijadikan acuan atau pedoman, antara lain :1. Penanggulangan masalah narkoba harus menjadi prioritas nasional, karena ancamannya sama besarnya dengan terorisme dan korupsi, dan masalah ini harus dimasukkan dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional 2015-20192. Di samping pemberantasan kultivasi dan produksi narkoba, perlu dilakukan langkah pencegahan dan pemberantasan zat pskoaktif baru atau yang dikenal dengan designer drug, seperti katinon sintetis, dan kanabinoid sintetis.3. Presiden meminta pada para cendekiawan dan para pakar berbagai bidang untuk memberikan sumbangsih dalam pelaksanaan P4GN. Para pakar diminta jangan menghambat upaya pemerintah dan masyarakat, dengan memberikan informasi yang menyesatkan.4. Sebagai anggota PBB, Indonesia berkewajiban untuk berperan serta dalam penanggulangan masalah global sebagai wujud common share responsibility dalam melaksanakan program pengurangan permintaan dan suplai narkoba secara seimbang, komprehensif, dan terintegrasi. 5. Pemerintah kabupaten kota di seluruh Indonesia diminta untuk membangun tempat rehabilitasi bagi pengguna narkoba di wilayahnya masing-masing.6. Presiden memberikan instruksi khusus kepada Kementerian Kesehatan RI untuk serius melaksanakan program Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), sehingga dekriminalisasi terhadap penyalahguna narkoba dapat dilaksanakan secara konsisten sesuai ketentuan UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Berita Utama
Presiden Berikan 6 Arahan Penting Untuk Pelaksanaan P4GN
Terkini
-
BNN GELAR UPACARA PERINGATAN HARI ULANG TAHUN KE-80 RI 17 Agu 2025
-
JELANG HUT KE-80 RI, BNN HADIRI RENUNGAN SUCI 17 Agu 2025
-
KEPALA BNN RI HADIRI PIDATO KENEGARAAN PRESIDEN RI DALAM PENYAMPAIAN RUU APBN 2026 16 Agu 2025
-
BNN AKHIRI PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK 16 Agu 2025
-
HASIL SELEKSI KOMPETENSI MANAJERIAL DAN KOMPETENSI SOSIAL KULTURAL (ASSESMENT CENTER) SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA BNN T.A. 2025 15 Agu 2025
-
SEMARAKKAN HUT KE-80 RI, BNN GELAR SENAM PAGI DAN BERAGAM LOMBA 15 Agu 2025
-
BNN SUSUN REVISI JUKNIS REHABILITASI YANG RESPONSIF TERHADAP KEBUTUHAN ANAK 15 Agu 2025
Populer
- Sinergi BNN RI dan MD Entertainment: Edukasi Anak Lewat Karakter Animasi Anti Narkoba 18 Jul 2025
- SITA LEBIH DARI 500 KG NARKOTIKA DALAM SATU BULAN: BNN UNGKAP MODUS BARU PENYELUNDUPAN NARKOTIKA 30 Jul 2025
- BNN SOSIALISASIKAN BANTUAN HUKUM NON LITIGASI DI GORONTALO, PERKUAT BUDAYA SADAR HUKUM DI KALANGAN ASN 19 Jul 2025
- KEPALA BNN RI ANGKAT ISU KETERLIBATAN IRT DALAM PEREDARAN NARKOBA 20 Jul 2025
- BNN DAN BSI PERKUAT SINERGI DALAM PENANGANAN NARKOTIKA 21 Jul 2025
- KEPALA BNN RI BERIKAN ARAHAN KEPADA CPNS LULUSAN STIN 03 Agu 2025
- DORONG KEMANDIRIAN PASCAREHABILITASI, BNN JALIN KERJA SAMA DENGAN YAYASAN MITRA ORGANIK PROGRAM 22 Jul 2025