Skip to main content
Berita Utama

Pimpinan Daerah Harus Berperan Dalam P4GN Demi Ketahanan Nasional

Oleh 17 Apr 2013Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Masalah Narkoba merupakan salah satu isu besar nasional yang terus mengancam eksistensi kehidupan bangsa. Data hasil penelitian UI dan BNN tahun 2011 menyebutkan prevalensi anak bangsa yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba mencapai angka 3,8 juta jiwa. Hal ini merupakan ancaman nyata, karena jika terus dibiarkan, loss generation bisa saja terjadi. Penanganan narkoba yang komprehensif tidak serta merta dapat dilakukan dengan maksimal oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) semata. Dibutuhkan kerja sama yang solid dan sinergi yang kuat antara BNN dengan elemen lainnya. Aturan hukum yang dikeluarkan oleh Presiden RI, melalui Inpres No.12 Tahun 2011, tentang pelaksanan Kebijakan dan Strategi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) tahun 2011-2015 telah jelas menegaskan bahwa setiap elemen bangsa memiliki tanggung jawab bersama dalam rangka menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Salah satu elemen signifikan yang dapat berperan penting adalah para pemimpin daerah baik itu di level kota maupun kabupaten. Pada berbagai kesempatan, Kepala BNN, Anang Iskandar terus mendorong para pemimpin daerah agar dapat memberikan kontribusi yang penting dalam upaya penanggulangan masalah narkoba. Salah satu hal penting yang bisa dilakukan antara lain pembangunan panti rehabilitasi di daerah. Kepala BNN menekankan, salah satu kunci penting dalam merealisasikan Indonesia Negeri Bebas Narkoba 2015 adalah, makin banyaknya penyalahguna atau pecandu narkoba yang menjalani rehabilitasi. Rehabilitasi yang maksimal akan menutup celah pangsa pasar pengguna narkoba yang kini masih terbuka, karena semakin banyak pecandu yang pulih, maka permintaan narkoba itu sendiri akan berkurang, sehingga pasokan narkoba secara otomatis akan mengalami penurunan tajam. Sebagai upaya BNN dalam merangkul para pemimpin daerah agar semakin responsif untuk mendukung program P4GN, maka pada hari ini, Rabu (17/4), digelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Peran Pimpinan Daerah Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), Guna Meningkatkan Ketahanan Nasional. Kepala BNN mengharapkan melalui kegiatan ini, para pemimpin daerah semakin memahami peran strategisnya dalam mendukung P4GN guna mewujudkan ketahanan nasional. Selain itu diharapkan para pemimpin daerah dapat menciptakan kebijakan strategis dan upaya konkret sesuai dengan spirit Inpres No.12 Tahun 2011. Achmad Tanribali Larno, Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri, mengatakan terkait dengan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba, Kemendagri telah menunjukkan komitmen yang kuat melalui pemberlakuan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No.21 Tahun 2013 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan aturan ini, maka para pejabat daerah disarankan untuk membuat Peraturan Daerah sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No.21 Tahun 2013. Perda tersebut disusun dalam rangka mengatur sejumlah kegiatan yang berorientasi dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), kata Tanribali. Peraturan tentang fasilitasi pencegahan narkoba ini penting, karena jika ada aturan yang tidak dilaksanakan atau dilanggar oleh pemerintah daerah maka sangsinya adalah bisa diberhentikan, imbuh Tanribali. Dalam Permendagri No.21/2013 ini disebutkan kewajiban gubernur untuk melakukan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkoba di provinsi, dan kabupaten atau kota di wilayahnya. Adapun fasilitasi pencegahan narkoba itu dilakukan melalui kegiatan seperti seminar, lokakarya, pergelaran seni budaya, pemberdayaan masyarakat, karya tulis ilmiah hingga sosialisasi,diseminasi dan bimbingan teknis. Namun, lepas dari itu semua, Tanribali menghimbau pada seluruh pimpinan daerah agar memiliki imunitas diri sehingga tidak tergoda dengan rayuan narkoba. Menurutnya, tidak ada satupun tempat yang aman dari incaran sindikat narkoba. Menanggapi aturan menteri, Deputi Pemberantasan, Benny Mamoto mengusulkan agar para pimpinan daerah dapat mendirikan museum tentang narkoba. Dalam museum ini nantinya akan ditampilkan mengenai jenis-jenis narkoba, sehingga masyarakat dapat melihat langsung dan mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif. Hal ini cukup efektif, dan murah biayanya dann tidak mesti harus ceramah dua jam, kata Benny Mamoto. Berbicara ketahanan nasional, Benny mengatakan negeri ini perlu belajar dengan situasi perang candu yang pernah dialami oleh negeri Tiongkok. Saat itu negeri ini dijajah dengan candu sehingga sumber daya manusianya lemah. Imperialisme dengan model ini sangat mengancam kelangsungan generasi bangsa. Merujuk pada situasi Indonesia saat ini yang marak dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba terutama di kalangan generasi muda, maka sudah saatnya seluruh elemen bangsa termasuk para pemimpin daerah untuk menyatukan tekad dalam rangka menanggulangi masalah narkoba. Saat ini, Benny mengatakan bahwa hanya 2% dari seluruh total barang bukti yang bisa disita dari sindikat, sementara 98% sisanya masih lolos dari tangkapan petugas. Hal ini tentu saja berpengaruh pada tingginya pasokan dan tingginya angka penyalahgunaan narkoba. Langkah penting adalah rehabilitasi yang komprehensif untuk memulihkan para pecandu narkoba. Tantangan terbesar adalah, tempat rehabilitasi itu sendiri masih terbatas di Indonesia. Selain itu, masih banyak masyarakat yang enggan mengajak atau melaporkan anggota keluarganya yang terkena kecanduan narkoba. Deputi Berantas mengharapkan agar para pemimpin daerah dapat mendorong para pengusaha di daerah untuk menyisihkan pendapatannya melalui program CSR untuk program pembangunan panti rehabilitasi. Sementara itu, Wakil Bupati Bangka Barat, Sukirman, menegaskan bahwa bahaya narkoba memang lebih berbahaya dari ancaman nasional lainnya. Ke depannya, ia akan memaksimalkan upaya P4GN lewat berbagai kegiatan sesuai dengan Permendagri No.21/2013. Hal konkret yang sudah kami lakukan adalah menggelar sejumlah kegiatan berbasis seni budaya untuk mengkampanyekan anti narkoba, ujar orang nomor dua di Bangka Barat yang telah menciptakan sebuah lagu anti narkoba ini.

Baca juga:  BANDAR NARKOBA HARUS DIHUKUM BERAT

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel