Skip to main content
Artikel

Pertemuan Lintas Sektor dan Bimbingan Teknis Untuk Maksimalkan Program Layanan non therapeutic community di Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah Provinsi Banten

Oleh 27 Feb 2013Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Rehabilitasi Instansi Pemerintah (Dit PLRIP) mempunyai kewajiban untuk memberikan dukungan, penguatan atau fasilitasi pada lembaga rehabilitasi yang dikelola oleh instansi pemerintah, seperti Rumah Sakit, Lapas, atau Rutan, dan Bapas. Dukungan/fasilitasi yang diberikan berupa peningkatan kapasitas petugas terapi, dan sarana layanan terapi, baik layanan Therapeutic Community yang dikenal dengan program TC maupun layanan Non Therapeutic Community atau Non TC.Sebagai langkah awal dalam pemberian dukungan/fasilitasi, Dit PLRIP Bidang Rehabilitasi BNN menyelenggarakan pertemuan lintas sektor dan bimbingan teknis terkait dengan dukungan program layanan Non TC yang ada diselenggarakan di lembaga rehab instansi pemerintah seperti di Lapas, rumah sakit, rutan dan Balai Pemasyarakatan (Bapas), di gedung BNNP Banten, Kamis (27/2).Menurut Mariani, Kasubdit Non TC, pertemuan lintas sektor diperlukan untuk mendapatkan kesepakatan dan kerja sama dari Pimpinan lembaga rehab dalam meningkatkan pemanfaatan dukungan/fasilitasi yang diberikan pada lembaga rehabilitasi yang dikelola oleh instansi pemerintah, sedangkan bimbingan teknis diperlukan untuk meningkatkan kapasitas/kemampuan teknis petugas rehabilitasi dalam memberikan layanan Non TC, khususnya pelaksanaan asesmen bagi penyalahguna narkoba.Pertemuan lintas sektor dihadiri oleh Kepala Seksi Pembiayaan dan Kebijakan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Kepala Kanwil Kumham, Kepala Seksi Bimkemas Lapas Klas I Pria Tangerang, perwakilan dari Lapas Klas II A Wanita Tangerang, Kepala Lapas Klas II A Pemuda Tangerang, Kepala Bapas Klas II Serang, Kepala Puskesmas Gondrong, Kepala Puskesmas Ciledug, Kepala Puskesmas Cipondoh dan Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN Provinsi Banten.Dalam pertemuan ini disampaikan tentang Peran BNNP Provinsi Banten Dalam Fasilitasi Wilayah Terkait Bidang Rehabilitasi yang disampaikan oleh Kepala BNNP Banten Herru Februanto, MAP. Kemudian, Deputi Rehabilitasi dr. Kusman Suriakusumah, Sp.KJ, MPH menyampaikan Peran Deputi Bidang Rehabilitasi BNN dalam memfasilitasi Lembaga Rehabilitasi baik yang dikelola oleh Instansi Pemerintah maupun Komponen Masyarakat, dan program Pasca Rehab sesuai dengan prinsip rehabilitasi yaitu Sustainable Rehabilitation. Pertemuan ini dipandu oleh Kasubdit Non TC PLRIP (Mariani) selaku moderator.Melalui diskusi ini, berbagai rekomendasi muncul dari berbagai pihak. Kanwil Hukum dan Ham menyatakan bahwa ada 11 Lapas dan Rutan, serta 1 Bapas di Provinsi Banten, dengan jumlah penghuni ± 7500 orang, 60% diantaranya penyalah guna narkoba. Permasalahan yang dihadapi Lapas dan Rutan adalah kesulitan melaksanakan rehabilitasi. Oleh karenanya bantuan semua pihak agar proses rehabilitasi dapat terlaksana di Lapas/ Rutan demi menyelamatkan anak bangsa (bantuan SDM dan sarana).Perwakilan dari Bapas menyampaikan bahwa ada 1300 warga binaan (bebas bersyarat), 50% diantaranya karena kasus narkoba. Pembinaan yang dilakukan secara umum, tidak ada pembinaan khusus terkait rehabilitasi. Ada pengalaman saat salah satu dari mereka ingin direhabilitasi tapi pihak Bapas tidak mengetahui dimana tempat rehabilitasi dan siapa yang membiayai. Disarankan juga agar penyidik dihadirkan dalam kegiatan pertemuan lintas sektor dan penyidik tersebut diberi peningkatan kemampuan seperti asesmen agar tidak semua penyalah guna yang tertangkap dituntut pasal 111, pasal 114, dan pasal 127.Sementara itu, pihak Lapas Pemuda Tangerang sudah memiliki klinik metadon tetapi petugas belum memiliki kemampuan dalam melakukan rehabilitasi lainnya. Selama ini hanya terbatas pada terapi medis (metadon) dan konseling VCT. Oleh karena itu mohon dukungan penguatan kemampuan petugas tidak hanya dibidang asesmen. Selain itu dibutuhkan dukungan/bantuan sarana layanan untuk melaksanakan rehabilitasi bagi penyalah guna.Adapun perwakilan dari BNNP Provinsi Banten, menyampaikan pihaknya belum menyediakan pelayanan rehabilitasi bagi penyalah guna, hanya masih dalam taraf pemberian informasi tentang tempat rehabilitasi, kegiatan yang tersedia lebih pada pemberdayaan masyarakat, diantaranya melakukan tes urin ke pegawai Pemprov Banten dan Pemkab Serang, melakukan pertemuan aftercare secara rutin, pengiriman penyalah guna ke tempat rehabiltasi milik BNN, asesmen dan pendataan, pembinaan lebih lanjut terhadap mantan pecandu.Bimbingan Teknis Bagi petugas TerapiKegiatan ini diikuti oleh 18 orang peserta yang berasal dari Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah dan penjangkau, yaitu dari, Lapas Klas I Pria Tangerang, Lapas Klas II A Pemuda Tangerang, Lapas Klas II Wanita Tangerang, Bapas Klas II Serang, RSUD Kab. Tangerang, Puskesmas Gondrong, Puskesmas Cipondoh, Puskesmas Ciledug, BNNP Banten, dan Yayasan BMG.Diawali dengan menyampaikan program kerja Subdit Non TC PLRIP Bidang Rehab BNN, yaitu Layanan Non TC di ORC dan OSC, serta penyampaian materi tentang Asesmen Bagi Penyalah guna Narkoba, yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang perlunya asesmen bagi penyalahguna sebagai tahapan awal dalam mendapatkan layanan. Materi ini disampaikan oleh Kasubdit Non TC PLRIP, Mariani. Selanjutnya, disampaikan materi tentang cara atau petunjuk Pengisian Formulir Asesmen, ada 7 domain penting dalam format asesmen yang harus dipelajari secara mendalam, karena hasil asesmen yang baik akan dapat memilah apakah seseorang termasuk sebagai pecandu atau bukan (rekreasional user, atau reguler user). Hasil asesmen digunakan sebagai acuan dalam menentukan rencana terapi. Oleh sebab itu materi ini disampaikan dengan metode bervariasi mulai dari penjelasan, penugasan, dan mempelajari beberapa kasus melalui latihan. Narasumber pada materi ini adalah dr. Parulian Sandy Noveria, MKK dari RSKO.

Baca juga:  Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi CPNS BNN TA. 2013

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel