Rehabilitasi Instansi Pemerintah (Dit PLRIP) mempunyai kewajiban untuk memberikan dukungan, penguatan atau fasilitasi pada lembaga rehabilitasi yang dikelola oleh instansi pemerintah, seperti Rumah Sakit, Lapas, atau Rutan, dan Bapas. Dukungan/fasilitasi yang diberikan berupa peningkatan kapasitas petugas terapi, dan sarana layanan terapi, baik layanan Therapeutic Community yang dikenal dengan program TC maupun layanan Non Therapeutic Community atau Non TC.Sebagai langkah awal dalam pemberian dukungan/fasilitasi, Dit PLRIP Bidang Rehabilitasi BNN menyelenggarakan pertemuan lintas sektor dan bimbingan teknis terkait dengan dukungan program layanan Non TC yang ada diselenggarakan di lembaga rehab instansi pemerintah seperti di Lapas, rumah sakit, rutan dan Balai Pemasyarakatan (Bapas), di gedung BNNP Banten, Kamis (27/2).Menurut Mariani, Kasubdit Non TC, pertemuan lintas sektor diperlukan untuk mendapatkan kesepakatan dan kerja sama dari Pimpinan lembaga rehab dalam meningkatkan pemanfaatan dukungan/fasilitasi yang diberikan pada lembaga rehabilitasi yang dikelola oleh instansi pemerintah, sedangkan bimbingan teknis diperlukan untuk meningkatkan kapasitas/kemampuan teknis petugas rehabilitasi dalam memberikan layanan Non TC, khususnya pelaksanaan asesmen bagi penyalahguna narkoba.Pertemuan lintas sektor dihadiri oleh Kepala Seksi Pembiayaan dan Kebijakan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Kepala Kanwil Kumham, Kepala Seksi Bimkemas Lapas Klas I Pria Tangerang, perwakilan dari Lapas Klas II A Wanita Tangerang, Kepala Lapas Klas II A Pemuda Tangerang, Kepala Bapas Klas II Serang, Kepala Puskesmas Gondrong, Kepala Puskesmas Ciledug, Kepala Puskesmas Cipondoh dan Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN Provinsi Banten.Dalam pertemuan ini disampaikan tentang Peran BNNP Provinsi Banten Dalam Fasilitasi Wilayah Terkait Bidang Rehabilitasi yang disampaikan oleh Kepala BNNP Banten Herru Februanto, MAP. Kemudian, Deputi Rehabilitasi dr. Kusman Suriakusumah, Sp.KJ, MPH menyampaikan Peran Deputi Bidang Rehabilitasi BNN dalam memfasilitasi Lembaga Rehabilitasi baik yang dikelola oleh Instansi Pemerintah maupun Komponen Masyarakat, dan program Pasca Rehab sesuai dengan prinsip rehabilitasi yaitu Sustainable Rehabilitation. Pertemuan ini dipandu oleh Kasubdit Non TC PLRIP (Mariani) selaku moderator.Melalui diskusi ini, berbagai rekomendasi muncul dari berbagai pihak. Kanwil Hukum dan Ham menyatakan bahwa ada 11 Lapas dan Rutan, serta 1 Bapas di Provinsi Banten, dengan jumlah penghuni ± 7500 orang, 60% diantaranya penyalah guna narkoba. Permasalahan yang dihadapi Lapas dan Rutan adalah kesulitan melaksanakan rehabilitasi. Oleh karenanya bantuan semua pihak agar proses rehabilitasi dapat terlaksana di Lapas/ Rutan demi menyelamatkan anak bangsa (bantuan SDM dan sarana).Perwakilan dari Bapas menyampaikan bahwa ada 1300 warga binaan (bebas bersyarat), 50% diantaranya karena kasus narkoba. Pembinaan yang dilakukan secara umum, tidak ada pembinaan khusus terkait rehabilitasi. Ada pengalaman saat salah satu dari mereka ingin direhabilitasi tapi pihak Bapas tidak mengetahui dimana tempat rehabilitasi dan siapa yang membiayai. Disarankan juga agar penyidik dihadirkan dalam kegiatan pertemuan lintas sektor dan penyidik tersebut diberi peningkatan kemampuan seperti asesmen agar tidak semua penyalah guna yang tertangkap dituntut pasal 111, pasal 114, dan pasal 127.Sementara itu, pihak Lapas Pemuda Tangerang sudah memiliki klinik metadon tetapi petugas belum memiliki kemampuan dalam melakukan rehabilitasi lainnya. Selama ini hanya terbatas pada terapi medis (metadon) dan konseling VCT. Oleh karena itu mohon dukungan penguatan kemampuan petugas tidak hanya dibidang asesmen. Selain itu dibutuhkan dukungan/bantuan sarana layanan untuk melaksanakan rehabilitasi bagi penyalah guna.Adapun perwakilan dari BNNP Provinsi Banten, menyampaikan pihaknya belum menyediakan pelayanan rehabilitasi bagi penyalah guna, hanya masih dalam taraf pemberian informasi tentang tempat rehabilitasi, kegiatan yang tersedia lebih pada pemberdayaan masyarakat, diantaranya melakukan tes urin ke pegawai Pemprov Banten dan Pemkab Serang, melakukan pertemuan aftercare secara rutin, pengiriman penyalah guna ke tempat rehabiltasi milik BNN, asesmen dan pendataan, pembinaan lebih lanjut terhadap mantan pecandu.Bimbingan Teknis Bagi petugas TerapiKegiatan ini diikuti oleh 18 orang peserta yang berasal dari Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah dan penjangkau, yaitu dari, Lapas Klas I Pria Tangerang, Lapas Klas II A Pemuda Tangerang, Lapas Klas II Wanita Tangerang, Bapas Klas II Serang, RSUD Kab. Tangerang, Puskesmas Gondrong, Puskesmas Cipondoh, Puskesmas Ciledug, BNNP Banten, dan Yayasan BMG.Diawali dengan menyampaikan program kerja Subdit Non TC PLRIP Bidang Rehab BNN, yaitu Layanan Non TC di ORC dan OSC, serta penyampaian materi tentang Asesmen Bagi Penyalah guna Narkoba, yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang perlunya asesmen bagi penyalahguna sebagai tahapan awal dalam mendapatkan layanan. Materi ini disampaikan oleh Kasubdit Non TC PLRIP, Mariani. Selanjutnya, disampaikan materi tentang cara atau petunjuk Pengisian Formulir Asesmen, ada 7 domain penting dalam format asesmen yang harus dipelajari secara mendalam, karena hasil asesmen yang baik akan dapat memilah apakah seseorang termasuk sebagai pecandu atau bukan (rekreasional user, atau reguler user). Hasil asesmen digunakan sebagai acuan dalam menentukan rencana terapi. Oleh sebab itu materi ini disampaikan dengan metode bervariasi mulai dari penjelasan, penugasan, dan mempelajari beberapa kasus melalui latihan. Narasumber pada materi ini adalah dr. Parulian Sandy Noveria, MKK dari RSKO.
Artikel
Pertemuan Lintas Sektor dan Bimbingan Teknis Untuk Maksimalkan Program Layanan non therapeutic community di Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah Provinsi Banten
Terkini
-
ISSUP REGIONAL CONFERENCE 2025: KEPALA BNN RI TEKANKAN KOLABORASI INTERNASIONAL HADAPI NARKOBA 18 Sep 2025
-
BNN SALURKAN 2.000 PAKET SEMBAKO UNTUK KORBAN BANJIR DI BALI 18 Sep 2025
-
HADAPI TANTANGAN ADIKSI MODERN, BNN GELAR WORKSHOP PENANGANAN KOMORBIDITAS GAMBLING DAN NARKOTIKA 17 Sep 2025
-
KOLABORASI BNN DAN ISSUP: LIMA HARI, 48 NEGARA, SATU TUJUAN BERSAMA 17 Sep 2025
-
KUATKAN PROGRAM P4GN, KEPALA BNN RI AUDIENSI DENGAN GUBERNUR DKI JAKARTA 16 Sep 2025
-
PENGUMUMAN PENUNDAAN HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA BNN T.A. 2025 16 Sep 2025
-
BNN DAN COLOMBO PLAN BEKALI 30 PEMUDA MENJADI “PREVENTION INFLUENCER” 16 Sep 2025
Populer
- Melawan Ancaman di Tengah Kemerdekaan: BNN Musnahkan 474 Kg Barang Bukti Narkotika dan Ungkap Kasus Narkoba pada Rokok Elektrik 22 Agu 2025
- PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO RESMI MELANTIK SUYUDI ARIO SETO SEBAGAI KEPALA BNN RI 25 Agu 2025
- PERERAT HUBUNGAN BILATERAL, KEPALA BNN RI IKUTI PERAYAAN 60 TAHUN KEMERDEKAAN SINGAPURA 22 Agu 2025
- KEPALA BNN RI TEGASKAN KOMITMEN PERANG MELAWAN NARKOBA UNTUK KEMANUSIAAN 28 Agu 2025
- BNN RESMI TUTUP PELATIHAN DASAR CPNS TAHUN 2025, CETAK SDM UNGGUL DAN BERINTEGRITAS 27 Agu 2025
- RESMI JABAT KEPALA BNN RI, SUYUDI ARIO SETO HADIRI AGENDA PERDANA BERSAMA PRESIDEN PRABOWO 27 Agu 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI PENUTUPAN P3N XXV TAHUN 2025 21 Agu 2025