Poster bahaya merokok yang mengancam nyawa tak membuat perokok berhenti mengisap asap. Sebuah studi baru menunjukkan kecaman dan permusuhan dari orang lainlah yang membuat perokok kapok.Pada 2008, Inggris menjadi negara pertama di Eropa yang mengharuskan foto dampak negatif merokok ditempel bersama poster tersebut. Kebijakan ini ditempuh dengan asumsi unsur ketakutan mampu menggugah perokok berhenti merokok.Dua ahli psikologi dari Canterbury Christ Church University, Inggris, Masi Noor dan Caroline Wood, tak sependapat dengan asumsi tersebut. Mereka merancang eksperimen dengan pendekatan banyak model. Dalam eksperimen ini, mereka menerapkan faktor-faktor yang selama ini membuat perokok berpikir ulang untuk meneruskan kebiasaan mengisap asap.Ada empat faktor yang dianggap membuat kapok perokok. Pertama, rasa takut yang dihadirkan bersama poster peringatan bahaya rokok dan ancaman kematian yang menyertainya. Kedua, proses informasi, menyangkut apakah seseorang terpengaruh oleh informasi. Ketiga sifat munafik orang yang melakukan kampanye antirokok. Keempat, keinginan seseorang mencapai tujuan tertentu.”Pendekatan multimodel adalah yang pertama. Hasilnya, bisa jadi bahan pertimbangan kampanye berhenti merokok,” ujar Wood melalui siaran pers, Kamis lalu.Setelah mengutak-atik keempat faktor tersebut, psikolog sampai pada satu kesimpulan, yaitu perokok berhenti merokok jika mendapat perilaku negatif dari orang di sekitarnya. “Eksperimen memperlihatkan rasa berhenti merokok timbul dari keluhan orang lain atas perilaku perokok,” kata Noor, menambahkan.Kampanye antirokok yang disampaikan melalui poster memang tak berpengaruh banyak bagi perokok. Namun psikolog menilai langkah ini cocok untuk pencegahan. Anak muda dan orang yang belum merokok cenderung berpikir ulang untuk memulai membeli dan mengisap rokok setelah melihat poster menyebutkan racun berbahaya yang terkandung di dalam rokok.Sumber : Surat Kabar Koran Tempo – Kliping BNN”
Artikel
Perokok Tak Takut Mati, Cuma Takut Dimusuhi
Terkini
-
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026 -
BNN KUNJUNGI TVRI, PODCAST DIBALIK LAYAR BAHAS ISU TERKINI 10 Mar 2026 -
HARI TERAKHIR ASISTENSI LAYANAN REHABILITASI BERKELANJUTAN, BNN PERKUAT IMPLEMENTASI LAYANAN PASCA REHABILITASI 10 Mar 2026 -
TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN, BNN DORONG LEMBAGA REHABILITASI PENUHI SNI 10 Mar 2026 -
UNGKAP CLANDESTINE LABORATORY DI BALI, BNN AMANKAN DUA WN RUSIA 08 Mar 2026
Populer
- DEKLARASI JAWA TIMUR BERSINAR, KOMITMEN BERSAMA PERANGI NARKOBA HINGGA PEDESAAN 14 Feb 2026

- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- BNN HADIRI UPACARA GELAR OPERASI GAKTIB DAN OPERASI YUSTISI POLISI MILITER TAHUN 2026 14 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
