JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) Agung Laksono hari ini menggelar Rapat Koordinasi Tingkat Menteri membahas mengenai Penguatan Koordinasi Pencegahan dan Penyalahgunaan Dampak Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA) di Kemenkokesra, Jakarta Pusat, Senin (17/6/).Dalam rapat yang dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Kesehatan, Badan Narkotika Nasional, Polri dan Pemprov DKI ini menghasilkan lima poin tindaklanjut berantas narkotika dengan melihat latar belakang banyaknya pengguna narkoba di Indonesia.”Ada empat juta penyalahguna narkoba mulai dari umur 15 sampai 64 tahun,” ujar Agung Laksono dalam jumpa persnya.Selain itu, Agung Laksono juga mengatakan tujuan dari rapat koordinasi ini sebagai upaya mempercepat implementasi rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di lingkungan kementerian atau lembaga, baik pusat maupun daerah.”Selain itu memperluas cakupan institusi penerima wajib lapor dan penguatan senta-sentra rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika oleh pemerintah dan lembaga non pemerintah,” ucap Agung.Menurut Agung Laksono, ada lima hal penting yang perlu ditindaklanjuti dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkoba yaitu pertama, mengimplementasikan rencana aksi Inpres Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba periode 2011-2015.Kedua, penguatan kelembagaan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial serta Pemerintah Daerah terkait IPWL serta percepatan pemanfaatan anggaran wajib lapor di puskesmas dan rumah sakit.Ketiga, perlunya data sebaran berdasarkan wilayah, status pekerjaan, pendidikan bagi korban meninggal akibat NAPZA atau narkoba.Keempat, melakukan intensifikasi pengawasan dan pemantauan tempat hiburan dari korban penyalahgunaan dan peredaran NAPZA dan kelima, mencegah kekambuhan (relaps) pengguna dengan pemberdayaan petugas sosial sebagai fasilitator, motivator dan konselor. (pas)
Berita Utama
Perluas Cakupan Institusi Penerima Wajib Lapor
Terkini
-
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA BNN T.A. 2025 03 Nov 2025 -
AUDIENSI DI BNN, KAHMI TAWARKAN DUKUNGAN JARINGAN NASIONAL UNTUK CEGAH NARKOBA 03 Nov 2025 -
KEPALA BNN RI HADIRI MUNAS PB ISSI TAHUN 2025 31 Okt 2025 -
PELUNCURAN PROGRAM “JAGA JAKARTA TANPA NARKOBA” AKSI KOLABORASI UNTUK INDONESIA BERSINAR 30 Okt 2025 -
SATU KORPS MERAH PUTIH, KEPALA BNN RI HADIRI PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA BERSAMA PRESIDEN RI 30 Okt 2025 -
BNN PERKUAT NILAI INTEGRITAS DAN PROFESIONALISME MELALUI SOSIALISASI PENCEGAHAN KORUPSI 30 Okt 2025 -
KEPALA BNN RI TERIMA AUDIENSI PENGURUS GANNAS BAHAS KAMPANYE PENCEGAHAN NARKOBA 29 Okt 2025
Populer
- BNN DAN ESQ CORP SINERGIKAN PENCEGAHAN NARKOBA BERBASIS NILAI SPIRITUAL DAN PEMBENTUKAN KARAKTER 08 Okt 2025

- KEPALA BNN RI DORONG PWI PERKUAT PERANG MELAWAN NARKOBA LEWAT PEMBERITAAN 21 Okt 2025

- BNN GELAR SOSIALISASI REVISI JUKNIS PNBP, DORONG TRANSPARANSI LAYANAN REHABILITASI 15 Okt 2025

- BNN DORONG GENERASI MUDA BERSINAR JADI PELOPOR INDONESIA EMAS 2045 16 Okt 2025

- BNN KEMBALI MENANGKAN PRAPERADILAN DI PENGADILAN NEGERI SEMARANG 16 Okt 2025

- BNN DAN DPP GRANAT PERKUAT SINERGI DALAM PENANGANAN NARKOBA 04 Okt 2025

- SERUAN KEMANUSIAAN KEPALA BNN RI: PECANDU BUKAN AIB, BANTU MEREKA PULIH LEWAT REHABILITASI 17 Okt 2025
