Skip to main content
UnggulanBerita UtamaBerita Satker

PERKUAT REGULASI, BNN DAN KEMENDES PDT SIAP BERKOLABORASI

PERKUAT REGULASI, BNN DAN KEMENDES PDT SIAP BERKOLABORASI
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Pergeseran peredaran gelap narkotika dari kota ke desa di Indonesia menjadi ancaman serius yang harus ditangani bersama oleh para pemangku kebijakan. Menyadari pentingnya kolaborasi dalam penanganan narkotika di desa, Kepala BNN RI Marthinus Hukom dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Yandri Susanto, dalam audiensi yang dilaksanakan di Gedung Utama Kemendes PDT, Kalibata, Jakarta Selatan, pada Senin (10/3), sepakat untuk memperkuat kerja sama dalam menangani masalah narkotika di desa melalui regulasi, edukasi, dan rehabilitasi yang lebih efektif.

Kepala BNN RI menegaskan bahwa narkoba di Indonesia kini telah menyasar desa, menyentuh berbagai lapisan masyarakat, termasuk pekerja perkebunan dan pertambangan. Demikian pula dengan pola konsumsi narkoba yang juga telah berubah, di mana pengguna narkotika saat ini didominasi oleh sabu untuk mendapatkan efek stimulan yang semu.

“Narkoba masuk melalui berbagai jalur, termasuk perbatasan dan pesisir, menyasar para pekerja di sektor perkebunan hingga pertambangan,” ungkap Kepala BNN RI.

Bukan hanya itu, berdasarkan data yang dimiliki BNN narkoba juga banyak menyasar kepada anak-anak dan remaja baik di kota maupun di desa. Dari total 3,3 juta jiwa angka prevalensi penyalahguna narkoba, 312 ribu di antaranya adalah remaja. Oleh karenanya, Kepala BNN RI berusaha untuk menggandeng para pemangku kebijakan terkait untuk dapat mengatasi permasalahan tersebut, termasuk Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal.

Baca juga:  Helmy Yahya Bagikan Tips Singkat Jadi Pembicara Hebat

Menanggapi hal ini, Menteri PDT menyatakan komitmen dan keseriusannya untuk berkolaborasi bersama BNN dalam penanganan permasalahan narkoba di desa sebagai bentuk implementasi perjanjian kerja sama yang telah diteken pada Februari lalu. Yandri Susanto menyebutkan akan segera menerbitkan regulasi yang nantinya dapat diturunkan ke dalam peraturan desa guna mendukung program BNN baik dalam penggunaan perangkat desa maupun pemanfaatan dana desa.

Sebagai langkah awal, Kemendes PDT akan menyusun regulasi yang disesuaikan dengan kebutuhan BNN dan kewenangan Kemendes PDT. Selanjutnya Yandri juga menyampaikan akan menyinergikan program BNN di desa dan menggerakan perangkat desa untuk mendukung program BNN dalam pelaksanaan sosialisasi, intervensi berbasis masyarakat (IBM), dan program-program lainnya.

“Kami memiliki pendamping desa dan perangkat yang bisa diberdayakan untuk mendukung program Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar),” ujar Menteri PDT.

Kolaborasi antara BNN dan Kemendes PDT diharapkan dapat menciptakan desa yang tangguh dalam menghadapi ancaman narkotika serta membangun ketahanan sosial yang kuat guna mendorong kemajuan Indonesia.

Baca juga:  Rapat Pembahasan Implementasi Peraturan Badan Narkotika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kab/Kota Tanggap Ancaman Narkoba dalam rangka penyusunan draft Peraturan Presiden tentang KOTAN

#indonesiabersinar
#indonesiadrugfree
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel