Peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika menjadi ancaman nyata bagi bangsa Indonesia. Hal tersebut dibuktikan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) yang kembali menyita barang bukti narkotika dari sejumlah wilayah di tanah air. Menjelang Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tahun 2024, BNN RI pada periode April hingga Juni bekerja sama dengan TNI, Polri, Ditjen Bea dan Cukai, serta Ditjen Pemasyarakatan telah menyita sebanyak 112.823,29 gram sabu; 806.114,80 gram ganja; 457,25 gram ganja sintetik; dan 3.125,26 gram serta 11.531 butir ekstasi.
Seluruh barang bukti yang disita merupakan hasil dari pengungkapan 128 kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan 220 tersangka. Berdasarkan penyitaan seluruh barang bukti tersebut, BNN RI telah menyelamatkan 640.234 jiwa dari ancaman bahaya narkotika serta menyelamatkan bangsa Indonesia dari kerugian sosial ekonomi dampak buruk peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.
Dari total barang bukti yang disita oleh BNN pusat dan BNN provinsi sebagaimana disebutkan di atas, sebanyak 56.911,79 gram sabu, 41.529,66 mililiter sabu cair, 652.296,40 gram ganja, 6.460 butir ekstasi dimusnahkan di Taman Bukit Gelanggang, Dumai, setelah sebelumnya disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan ilmu pengetahuan. Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari pengungkapan 47 kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan 80 tersangka di wilayah Sumatera, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.
Selain pemusnahan di Dumai, pada kesempatan yang sama BNN Provinsi Kalimantan Barat dan BNN Provinsi Kalimantan Utara juga melakukan pemusnahan barang bukti narkotika. BNN Provinsi Kalimantan Barat memusnahkan sebanyak 19.872,2 gram sabu dari hasil pengungkapan 1 kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan 4 tersangka di wilayah Kalimantan Barat hasil kerja sama dengan Kodam XII/Tanjungpura. Sementara itu, BNN Provinsi Kalimantan Utara melakukan pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 4.123,94 gram yang merupakan hasil dari pengungkapan 2 kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan 10 tersangka di wilayah Kalimantan Utara.
Sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, BNN RI memiliki kewajiban dalam melakukan pemusnahan barang bukti maksimal tujuh hari setelah barang bukti tersebut mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat. Pemusnahan barang bukti ini menegaskan komitmen BNN RI bahwa negara hadir untuk memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika yang merupakan ancaman bagi keberlangsungan bangsa dalam membangun Indonesia Emas, Indonesia Maju, Indonesia yang bersih narkoba (Bersinar).
*BIRO HUMAS DAN PROTOKOL*