Peraturan Bersama yang telah diteken oleh MA, Menkumham, Menkes, Mensos, Jaksa Agung, Kapolri dan BNN, Selasa (11/3) memberikan angin segar dalam penanganan pengguna narkoba. Salah satu fokus yang ditekankan dalam peraturan ini adalah pembentukan tim assesment terpadu di tingkat pusat hingga daerah.Kepala BNN, Anang Iskandar menyebutkan, tim asesmen meliputi tim dokter dan tim hukum. Mereka bertugas melaksanakan analisis peran tersangka yang ditangkap atas permintaan penyidik yang berkaitan dengan peredaran gelap Narkoba terutama pengguna, melaksanakan analisis hukum, analisis medis dan analisis psikososial serta membuat rencana rehabilitasi yang memuat berapa lama rehabilitasi diperlukan. Hasil asessmen tersebut sebagai kelengkapan berkas perkara berfungsi sebagai keterangan seperti visum et repertum, imbuh Anang.Hasil analisisnya akan memilah-milah peran tersangka sebagai pengguna murni, pengguna merangkap pengedar atau pengedar. Terhadap pengguna Narkoba murni tetap menjalami proses pidana dan diancam dengan pasal tunggal yaitu pasal 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dimana ancaman pidana paling tinggi 4 tahun, terhadap pengguna yang merangkap sebagai pengedar/ bandar dapat dilakukan pasal berlapis, papar Jenderal bintang tiga ini.Anang juga menjelaskan bahwa Analisis Tim Asessmen terhadap pengguna ini akan menghasilkan tingkatan pecandu mulai dari pecandu kelas berat , menegah dan kelas ringan dimana setiap tingkatan pecandu memerlukan rehabilitasi yang berbeda. Hal ini sangat diperlukan dalam rangka mengoperasionalkan pasal 54 Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana pecandu narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.Menurut Anang, pasca penandatanganan Perber ini akan terjadi perubahan besar dalam konteks orientasi penanganan pengguna narkoba. Selama ini pengguna bermuara pada hukuman pidana penjara, kedepan pengguna Narkoba akan bermuara di tempat rehabilitasi, karena hukuman bagi pengguna disepakati berupa pidana rehabilitasi, kata Anang sambil menutup pembicaraan. (tim humas BNN)
Berita Utama
Perber : Angin Segar Penanganan Pengguna
Terkini
-
KEPALA BNN RI HADIRI PENUTUPAN P3N XXV TAHUN 2025 21 Agu 2025
-
TINGKATKAN KEPEDULIAN SOSIAL, BNN GELAR DONOR DARAH DI KLINIK PRATAMA 21 Agu 2025
-
RAKOR PEMBERANTASAN NARKOBA: PENGUATAN KOLABORASI DALAM PENGUNGKAPAN KEJAHATAN 21 Agu 2025
-
BUKA PERTEMUAN NARCOTICS WORKING GROUP, KEPALA BNN RI TEGASKAN PENTINGNYA KOLABORASI INTERNASIONAL DALAM PEMBERANTASAN NARKOTIKA 21 Agu 2025
-
BUKA PELATIHAN DASAR CPNS, SESTAMA TERANGKAN VISI DAN MISI KELEMBAGAAN BNN 20 Agu 2025
-
BNN PERKUAT LAYANAN REHABILITASI NARKOTIKA MELALUI MONITORING TERPADU IBM DAN STANDARDISASI SNI 8807:2022 20 Agu 2025
-
SESTAMA BNN RI HADIRI ACARA PISAH SAMBUT WAKAPOLRI 20 Agu 2025
Populer
- SITA LEBIH DARI 500 KG NARKOTIKA DALAM SATU BULAN: BNN UNGKAP MODUS BARU PENYELUNDUPAN NARKOTIKA 30 Jul 2025
- KEPALA BNN RI BERIKAN ARAHAN KEPADA CPNS LULUSAN STIN 03 Agu 2025
- HARI KETIGA BENCHMARKING, DELEGASI QCADAAC KUNJUNGI FASILITAS BNN DI LIDO 01 Agu 2025
- SINERGI BNN-BIN-LEMHANAS, PERKUAT INTELIJEN LAWAN SINDIKAT NARKOTIKA 31 Jul 2025
- BENCHMARKING QCADAAC: STRATEGI KOLABORASI PENCEGAHAN NARKOBA DI INDONESIA JADI INSPIRASI FILIPINA 31 Jul 2025
- AKHIRI BENCHMARKING, QCADAAC FILIPINA AKUI STRATEGI P4GN INDONESIA LAYAK DICONTOH 03 Agu 2025
- BNN JADI RUJUKAN BENCHMARKING PENANGANAN PERMASALAHAN NARKOTIKA OLEH FILIPINA 31 Jul 2025